Search Header Logo
Profesionalisasi Profesi BK

Profesionalisasi Profesi BK

Assessment

Presentation

Education

University

Practice Problem

Easy

Created by

Nabila Qurrotu Aini

Used 1+ times

FREE Resource

18 Slides • 4 Questions

1

​PROFESIONALISASI PROFESI BK: Standarisasi dan Kredensialisasi

By Nabila Qurrotu Aini

2

Agenda Utama

  • Sertifikasi dan Akreditasi

  • Kredensialisasi

  • Penegasan Identitas Profesi Konselor Sekolah

3

Sertifikasi dan Akreditasi

4

Sertifikasi dan Akreditasi

  • Sertifikasi bersifat volunteer (sukarela).

  • Menjadi prasyarat bagi konselor untuk memperoleh kredensialisasi dan lisensi agar dapat menyelenggarakan layanan mandiri.

  • Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

    • Alasan: LPTK dipilih karena konselor adalah pendidik (sesuai UU No. 20/2003 Pasal 1 Ayat 6), dan pendidik disiapkan di LPTK.

5

Open Ended

Jelaskan maksertifikasi profesi dalam BK bersifat volunteer atau sukarela!

6

Standar Kompetensi: Utama vs. Khusus

  • Kompetensi Utama Minimal (Common Competencies)

    • Pengetahuan, sikap, dan keterampilan bersama yang harus dikuasai konselor dalam seting manapun (misal: sekolah, perkawinan, karir, dll.).

  • Kompetensi Inti/Khusus (Core/Specific Competencies)

    • Kompetensi khusus yang dituntut oleh setiap seting layanan spesifik.

7

Kompetensi Konselor sebagai Pendidik Psikologis

  • Memahami kompleksitas interaksi individu-lingkungan dalam ragam konteks sosial budaya.

  • Menguasai ragam intervensi psikologis (antar/intrapribadi, lintas budaya), termasuk konseling, konsultasi, pelatihan, dan pengembangan organisasi.

  • Menguasai strategi dan teknik asesmen.

  • Memahami proses perkembangan manusia.

  • Memegang kokoh regulasi dan etik profesi.

  • Memahami dan menguasai kaidah serta praktik pendidikan.

8

Multiple Select

Berikut ini merupakan kompetensi Konselor sebagai Pendidik Psikologis.

1

Menguasai strategi dan teknik asesmen

2

Memegang kokoh regulasi dan etik profesi

3

Memahami literasi digital

4

Menguasai ragam intervensi psikologis

9

Struktur Kompetensi Konselor

media

10

Standar Pendidikan Konselor

  • Menghasilkan Magister Sains Bimbingan dan Konseling.

  • Menguasai keilmuan, kemampuan profesional, dan dasar pengembangan keilmuan BK.

Jenjang S2

  • Menghasilkan Sarjana Bimbingan dan Konseling.

  • Memiliki kemampuan umum dan dasar (akademik & profesional), terutama di setting pendidikan formal.

Jenjang S1

11

Standar Pendidikan Konselor (2)

Mempersiapkan calon konselor profesional sesuai Standar Kompetensi ABKIN.

Pendidikan Profesi

  • Menghasilkan Doktor Bimbingan dan Konseling.

  • Menguasai filosofi, keilmuan, riset, dan kemampuan sebagai pendidik konselor.

Jenjang S3

12

Multiple Choice

Mempersiapkan calon konselor profesional sesuai Standar Kompetensi ABKIN merupakan standar ...

1

Jenjang S1

2

Jenjang S2

3

Jenjang S3

4

Pendidikan Profesi

13

Standar Lembaga Pendidikan

  • Penyelenggara pendidikan konselor adalah Program Studi BK di LPTK yang terakreditasi.

  • Proses Akreditasi: Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) bersama-sama dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).

  • Peran ABKIN: Keterlibatan ABKIN penting karena ABKIN adalah institusi yang menetapkan kompetensi profesional.

  • Standar LPTK: Kriteria kelayakan mencakup:

    • Kualifikasi jurusan (hasil akreditasi)

    • Ketenagaan

    • Program

    • Fasilitas

14

Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Profesi

  • Pendidikan profesi setara Magister (Magister Profesi).

  • Peserta hanya dari S1 Bimbingan dan Konseling.

  • Ujian akhir wajib melibatkan unsur ABKIN dan dosen PT.

  • PT memberi gelar Magister Profesi, ABKIN memberi sebutan Konselor

Evaluasi

  • Berorientasi pada praktikum berlapis.

  • Rasio Teori : Praktek = 25 : 75.

  • Setting praktikum: Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Industri.

Orientasi Kurikulum Profesi

15

Multiple Choice

Rasio teori dan prakitik pada kurikulum profesi adalah ...

1

25 : 75

2

40 : 60

3

50 : 50

4

1 : 150

16

Kredensialisasi

17

Kredensialisasi

  • Definisi: Penganugerahan kepercayaan kepada konselor profesional.

    Bentuk: Menyatakan bahwa konselor memiliki kewenangan dan memperoleh lisensi untuk menyelenggarakan layanan profesional secara independen.

  • Pemberi Lisensi: Diberikan oleh ABKIN.

  • Proses:

    • Diberikan atas dasar permohonan.

    • Melalui asesmen nasional yang dilakukan ABKIN.

    • Berlaku untuk masa waktu tertentu dan dievaluasi secara periodik.

18

Penegasan Identitas Profesi Konselor Sekolah

19

Kredensialisasi: Pola Masa Transisi

  • Latar Belakang: Masih terjadi ragam pemahaman, konflik, dan inkonsistensi peran konselor.

  • Tujuan: Diperlukan langkah penguatan dan penegasan peran serta identitas profesi.

  • Empat Langkah Penguatan:

    1. Memahamkan Para Kepala Sekolah.

    2. Membebaskan konselor dari tugas yang tidak relevan.

    3. Mempertegas tanggung jawab konselor.

    4. Membangun standar supervisi.

20

Penegasan Identitas: Langkah 1 & 2

  • Konselor masih sering diberi tugas di luar BK (mengajar, piket, urus perpustakaan/koperasi).

  • Tugas-tugas ini tidak relevan dengan latar belakang pendidikan dan menghambat profesionalisme BK.

Membebaskan dari Tugas Tidak Relevan

  • Dukungan kepala sekolah sangat esensial bagi keefektifan program BK.

  • Kepala sekolah yang paham akan:

    • Memberikan kepercayaan dan memelihara komunikasi.

    • Memahami dan merumuskan peran konselor.

    • Menempatkan staf sekolah sebagai tim atau mitra kerja.

Memahamkan Kepala Sekolah

21

Penegasan Identitas: Langkah 3 & 4

  • Supervisi oleh orang non-BK sering disamakan dengan supervisi guru bidang studi (fokus pada administrasi).

  • Supervisi BK seharusnya diarahkan untuk membina keterampilan profesional konselor (keterampilan konseling, penanganan isu siswa, praktek kode etik, dll.).

Membangun Standar Supervisi

  • BK harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan konselor.

  • Sebutan "Guru Pembimbing" harus diganti menjadi "Konselor" (sesuai UU No. 20/2003).

  • Kewenangan layanan BK harus didasarkan pada lisensi dan kredensialisasi oleh ABKIN.

Mempertegas Tanggung Jawab Konselor

22

Sumber: Standarisasi Bimbingan dan Konseling Profesi Bimbingan dan Konseling Secara Epistemologi oleh Sunaryo Kartadinata.

​PROFESIONALISASI PROFESI BK: Standarisasi dan Kredensialisasi

By Nabila Qurrotu Aini

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 22

SLIDE