UTS PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA

UTS PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA

Professional Development

21 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

TOPTEN

TOPTEN

Professional Development

20 Qs

PNBP

PNBP

Professional Development

20 Qs

FTHR: HR League Season 5

FTHR: HR League Season 5

University - Professional Development

20 Qs

TWK 16 HAM

TWK 16 HAM

Professional Development

16 Qs

Kuis KHA

Kuis KHA

Professional Development

25 Qs

Penagihan IAI

Penagihan IAI

Professional Development

21 Qs

Manajemen Pemerintah Daerah

Manajemen Pemerintah Daerah

University - Professional Development

20 Qs

Kuis 5 -eM O O Ce-

Kuis 5 -eM O O Ce-

Professional Development

20 Qs

UTS PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA

UTS PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

hadyan dosen

Used 116+ times

FREE Resource

21 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

2 mins • 1 pt

Kasus Posisi:


A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:


pertanyaan:


Berikut ini konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan campur tersebut, KECUALI...

Tanpa perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta gono-gini, WNI tidak akan bisa memiliki hak atas tanah.

anak yang dilahirkan akan menjadi anak luar kawin sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja namun tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya

WNI atau WNA dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya atau kehilangan kewarganegaraannya sesuai UU 12/2006 (Pasal 58 UU Perkawinan jo. UU 12/2006)

Apabila tidak atau belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia, WNA dapat memperoleh Izin Tinggal Tetap atas dasar perkawinan campuran (Pasal 54 ayat (1) huruf b dan c UU 6/2011 jo. PP 31/2013)

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kasus Posisi:


A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:


pertanyaan:


B memiliki beberapa unit rumah dan tanah di Indonesia dengan Hak Milik. Apakah ada implikasi hukum dari perkawinan tersebut terhadap harta B?

Tidak, karena aset tersebut milik B yang merupakan WNI bukan A sehingga perkawinan tersebut tidak akan menimbulkan akiat hukum apapun

Ya, karena aset tersebut merupakan milik B, dimana jika B menikah dengan A maka dikhawatirkan aset tersebut akan menjadi tanah terlantar sebagaimana diatur dalam UU No.5/1960 karena B harus ikut A ke luar negeri

tidak, karena sepanjang B mengusahakan aset tersebut dan tidak menelantarkannya maka B tetap memiliki aset tersebut dan syarat yang ditentukan dalam UU No.5/1960 tetap terpenuhi

ya, karena ketika B menikah dengan A akan terjadi percampuran harta sehingga A yang merupakan WNA juga akan menjadi pemilik aset B yang ada di Inoesia dimana hal ini bertentangan dengan UU No.5/1960

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Kasus Posisi:


A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:


pertanyaan:


Bagaimana cara agar B tetap dapat membeli asset (rumah & tanah) dengan Hak Milik dikemudian hari setelah dirinya menikah dengan A (WN Amerika) secara legal?

membeli aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain (nominee)

membuat perjanjian proforma (perjanjian pura-pura) untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain

membuat perjanjian perkawinan terkait dengan pisah harta antara A dan B

menurunkan status kepemilikan rumah menjadi HGB setelah membeli rumah tersebut

4.

MULTIPLE SELECT QUESTION

45 sec • 1 pt

salah satu pentingnya pendewasaan dalam hukum perdata adalah, kecuali (pilih 2 jawaban yang salah)

menentukan kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum

memutakhirkan data kependudukan pemerintah untuk mengetahui jumlah usia produktif

berkaitan dengan syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasl 1320 KUHPerdata

berkaitan dengan syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

berikut ini termasuk ke dalam mereka yang sudah dewasa, kecuali

wanita yang sudah menikah namun belum berumur 21 tahun

janda namun belum berumur 21 tahun

Lajang belum berumur 21 tahun

seorang pria berumur 21 tahun yang sudah bercerai (duda)

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di bawah ini, orang yang dapat diklasifikasikan sudah dewasa adalah

A yang telah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP

B yang berusia 19 tahun dan tinggal terpisah dari orang tua

C yang berusia 20 tahun dan akan menikah

D yang berusia 18 tahun , namun sudah bercerai dengan istrinya

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

1 min • 1 pt

pada tahun 1960, pemerintah Indonesia mengundangkan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dimana dengan berlakunya UU ini menimbulkan implikasi hukum, kecuali... (pilih 2 jawaban yang salah)

dicabutnya agrariscche wet, domenverklaaring, konenklijk besluit dan peraturan pertanahan lainnya di zaman kolonial

dicabutnya buku ke-III KUHPerdata yang digantikan dengan UU No.5/1960

Hak-Hak atas tanah berubah menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan untuk menggantikan hak-hak lama atas tanah di zaman kolonial

WNI yang terikat perkawinan dengan orang asing sepanjang tidak ada perjanjian pidah harta tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah

hukum pertanahan di Indonesia menjadi semakin plural sesuai dengan penggolongan hukum di Indonesia

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?