Kasus Posisi:
A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:
pertanyaan:
Berikut ini konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan campur tersebut, KECUALI...