
PASAR MODAL-MEKANISME PERDAGANGAN EFEK
Authored by Siti Ridloah
Business
University
Used 46+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Pada skema pembiayaan penyelesaian Transaksi Marjin, dalam hal Call Margin tidak dipenuhi oleh
nasabah, maka Perusahaan Efek wajib melakukan penjualan paksa (forced sell) apabila:
Nasabah tidak memenuhi permintaan dalam 3 hari bursa atau pada saat nilai pembiayaan sudah
mencapai 80%
Nasabah tidak memenuhi permintaan dalam 4 hari bursa atau pada saat nilai pembiayaan sudah
mencapai 85%
Nasabah tidak memenuhi permintaan dalam 3 hari bursa atau pada saat nilai pembiayaan sudah
mencapai 65%
Nasabah tidak memenuhi permintaan dalam 4 hari bursa atau pada saat nilai pembiayaan sudah
mencapai 80%
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jika Perusahaan Efek memberikan pembiayaan transaksi marjin sebesar Rp200 Juta untuk membeli efek sebanyak 400.000 lembar saham dengan harga Rp1.000,- per lembar dan bila harga saham tersebut turun menjadi Rp900,- per lembar, maka nilai rasio pembiayaan terhadap jaminan pembiayaan menjadi:
80%
65%
56%
50%
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Sesuai dengan SK BEJ: Kep-318/BEJ/12-2004, jenis order yang dapat dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia oleh Anggota Bursa Efek sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya yaitu :
Market price
Nominal price
Discretionary price
limit order
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Peraturan Bapepam No. III.A.10 tentang Transaksi Efek, butir 3.p menyatakan bahwa: Konfirmasi atas transaksi suatu saham oleh perusahaan efek kepada nasabah, harus mencakup semua di bawah ini kecuali:
Nama dan Alamat Perusahaan Efek
Rincian mengenai transaksi seperti jumlah, jenis, denominasi, dan harga Efek
Pasar dimana transaksi dilaksanakan
Nomor rekening emiten penerbit saham
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Butir 1.k. pada peraturan Bapepam LK No. V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Transaksi Marjin adalah:
Transaksi pembelian Efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek
Transaksi pembelian Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek menggunakan nama nasabah
Transaksi pembelian Efek sebanyak mungkin untuk kepentingan nasabah pada sesi pembukaan dan menjual kembali pada sesi penutupan
Transaksi pembelian dan penjualan efek oleh nasabah tanpa mengeluarkan dana
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Posisi jual yang dilakukan oleh nasabah, disebut juga dengan:
posisi long
posisi short
posisi kredit
posisi debit
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berdasarkan butir 6.b.3 pada peraturan Bapepam LK No. V.D.6 tenatng Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, menyebutkan bahwa jumlah maksimum transaksi pertama yang dapat dilakukan oleh nasabah yang menyetorkan dana jaminan awal sebesar Rp 200 juta ke dalam Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin adalah sebesar .........
Rp. 700 juta
Rp. 800 juta
Rp. 400 juta
Rp. 1,2 Milyar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?