Bacalah teks Prosedur berikut untuk menjawab soal-soal di bawah!
Cara Membuat paspor Online
(1) Paspor merupakan surat keterangan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi untuk seorang warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. pengurusan paspor saat ini dapat dilakukan melalui online dengan mudah. Untuk itu, siapkan berkas yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor itu. Berkas-berkas itu antara lain KTP,kartu keluarga, dan buku nikah atau ijazah bila belum nikah. Untuk memudahkan proses pembuatan secara online, scan berkas-berkas tersebut dalam bentuk softcopy. Ikuti langkah pembuatan paspor online berikut ini.
(2) Buka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Untuk membuat paspor online, arahkan kursor mouse ke layanan public, pilih layanan online , dan klik layanan pasfor online. Pada halaman baru itu pilihlah menu yang sesuai. Apabila ingin membuat paspor, pilihlah menu prapermohonanpersonal dan ikuti petunjuk yang ada.
(3) Isilah formulir yang ditampilkan dalam halaman pra permohonan tersebut. Formulir yang harus diisi berisi tentang identitas pemohon yang sesuai dengan KTP, tujuan pembuatan paspor, dan penanggung biaya di luar negeri. Pilihlah jenis paspor 48 H untuk personal atau pilihlah 46H apabila untuk rombongan.
(4) Setelah semua isian pada formulir diisi, unggahlah berkas-berkas pendukung yang telah disiapkan. Perhatikan urutan untuk menggugahnya. Urutan untuk mengunggah berkas dimulai dari KTP.kartu keluarga, dan kartu nikah atau ijazah bila belum menikah.
(5) Selanjutnya pilihlah kantor Imigrasi tempat pengurusan paspor dan tanggal pengurusan. Tempat untuk mengurus paspor memang tidak harus sesuai dengan alamat Anda. Akan tetapi untuk memudahkan pengurusan,sebaiknya pilihlah kantor Imigrasiyang terdekat dengan tempat Anda.
Terakhir klik tanda “OK” untuk proses verifikasi. Tanda “OK” menunjukkkan kalau syarat- syarat yang diperlukan untuk proses verifikasi sudah lengkap. Jika sudah lengkap, jangan lupa dicetak tanda bukti permohonan. Tanda bukti permohonan ini digunakan pada saat mengurus paspor di kantor imigrasi.