
UAS MIK IV
Authored by Budhi Rahardjo
Other
University
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
50 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Sumber hukum dibedakan ke dalam sumber hukum materiil dan formal. Manakah yang termasuk sumber hukum formal?
Yurisprudensi
Rekam medis
Saksi ahli
Informed consent
Keterangan pasien
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Penyelenggaraan praktik kedokteran memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras. Termasuk asas apakah dalam Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran?
Manfaat
Keadilan
Kemanusiaan
Keseimbangan
Keselarasan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan, merupakan pengertian dari hukum?
Perdata
Administrasi
Acara Pidana
Acara pidana
Pidana
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Seorang dokter dalam menjalankan praktik kedokteran tidak membuat rekam medis. Manakah aspek hukum yang telah dilanggar dokter tersebut?
Pidana
Perdata
Administrasi
Acara Pidana
Perjanjian
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Salah satu sumber hukum formal adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Disebut apakah sumber hukum formal tersebut?
Kebiasaan
Yurisprudensi
Traktat
Doktrin
Hukum adat
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Manakah instrumen yuridis yang mengatur ketentuan tersebut?
Pasal 9 Permenkes 290 Tahun 2008
Pasal 46 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004
Pasal 71 UU No. 36 Tahun 2014
Pasal 4 Permenkes 269 Tahun 2008
Pasal 30 UUD 1945
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Menurut UU No.29/2004, UU No.36/2014 dan Permenkes 269/2008. Kapan rekam medis harus dilengkapi?
Segera setelah pasien selesai menerima pelayanan
24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan
2 x 24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan
3 x 24 jam setelah pasien selesai menerima pelayanan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?