
Rekonsiliasi Iuran Wajib
Authored by Kepesertaan KCPadang
Fun
Professional Development
Used 3+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Batas Paling Tinggi Gaji/Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah :
Upah Harian dikali 22 hari
Rp.12.000.000,-
Rp. 8.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Besaran Presentase Iuran bagi peserta PPU Pejabat Negara,
pimpinan dan anggota DPRD, PNS, PRAJURIT, Anggota Polri sesuai Perpres 64
Tahun 2020 yakni:
3% Dibayar Oleh
Pemberi Kerja dan 2% Dibayar Peserta
4% Dibayar Oleh
Peserta dan 1% Dibayar Pemberi Kerja
4%
Dibayar Oleh Pemberi Kerja dan 1% Dibayar Peserta
3% Dibayar Oleh
Peserta dan 2% Dibayar Pemberi Kerja
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Komponen gaji atau upah
bagi PPU Penyelenggara negara yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yakni :
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga
Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum+Tunjangan Profesi + Tunjangan Kinerja/tambahan penghasilan
Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum+Tunjangan Profesi
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Batas Paling rendah Gaji/Upah per bulan yang digunakan sebagai
dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah :
Upah Harian dikali 22 hari
Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi
Penghasilan tetap
Upah Borongan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peserta WNI yang tinggal di luar negeri bisa menghentikan
kepesertaannya sementara dengan syarat :
3 Bulan Berturut -
turut di Luar Negeri
9 Bulan Berturut -
turut di Luar Negeri
6 Bulan
Berturut - turut di Luar Negeri
12 Bulan Berturut
- turut di Luar Negeri
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kanal layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan sebagai
berikut, kecuali :
Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
Kantor Pos Indonesia
Mobile JKN / Website BPJS Kesehatan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Per 1 Desember 2020, Perlakuan terhadap bayi baru lahir > 3
bulan belum memiliki nik padan dukcapil adalah :
di nonaktifkan sementara
aktif tapi tidak bisa mendapatkan pelayanan di FKTP
aktif tapi tidak bisa mendapatkan pelayanan di FKRTL
Tetap aktif dan mendapat pelayanan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?