Search Header Logo

Rekonsiliasi Iuran Wajib

Authored by Kepesertaan KCPadang

Fun

Professional Development

Used 3+ times

Rekonsiliasi Iuran Wajib
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 1 pt

Batas Paling Tinggi Gaji/Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah :

Upah Harian dikali 22 hari

Rp.12.000.000,-

Rp. 8.000.000,-

Rp. 10.000.000,-

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Besaran Presentase Iuran bagi peserta PPU Pejabat Negara,

pimpinan dan anggota DPRD, PNS, PRAJURIT, Anggota Polri sesuai Perpres 64

Tahun 2020 yakni:

3% Dibayar Oleh

Pemberi Kerja dan 2% Dibayar Peserta

4% Dibayar Oleh

Peserta dan 1% Dibayar Pemberi Kerja

4%

Dibayar Oleh Pemberi Kerja dan 1% Dibayar Peserta

3% Dibayar Oleh

Peserta dan 2% Dibayar Pemberi Kerja

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Komponen gaji atau upah

bagi PPU Penyelenggara negara yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sesuai Perpres 64 Tahun 2020 yakni :

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga

Gaji Pokok+Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum+Tunjangan Profesi + Tunjangan Kinerja/tambahan penghasilan

Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum+Tunjangan Profesi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Batas Paling rendah Gaji/Upah per bulan yang digunakan sebagai

dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah :

Upah Harian dikali 22 hari

Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi

Penghasilan tetap

Upah Borongan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Peserta WNI yang tinggal di luar negeri bisa menghentikan

kepesertaannya sementara dengan syarat :

3 Bulan Berturut -

turut di Luar Negeri

9 Bulan Berturut -

turut di Luar Negeri

6 Bulan

Berturut - turut di Luar Negeri

12 Bulan Berturut

- turut di Luar Negeri

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Kanal layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan sebagai

berikut, kecuali :

Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

Kantor Pos Indonesia

Mobile JKN / Website BPJS Kesehatan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Per 1 Desember 2020, Perlakuan terhadap bayi baru lahir > 3

bulan belum memiliki nik padan dukcapil adalah :

di nonaktifkan sementara

aktif tapi tidak bisa mendapatkan pelayanan di FKTP

aktif tapi tidak bisa mendapatkan pelayanan di FKRTL

Tetap aktif dan mendapat pelayanan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?