
Pre Test Secondment PEN (DJP)
Authored by gian seloni
Professional Development
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
25 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan Menteri Keuangan terakhir yang mengatur Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 adalah :
PMK-23/PMK.03/2020
PMK-86/PMK.03/2020
PMK-9/PMK.03/2021
PMK-110/PMK.03/2020
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai dengan :
Masa Pajak Desember 2020
Masa Pajak September 2020
Masa Pajak Juni 2021
Masa Pajak Desember 2021
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Insentif PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari :
200 juta rupiah
100 juta rupiah
250 juta rupiah
150 juta rupiah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari :
APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
PPh Pasal 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak
Dalam hal pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan 2021 menyatakan Lebih Bayar, maka atas kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikembalikan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Laporan Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 disampaikan paling lambat :
tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 10 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 15 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
tanggal 25 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Insentif PPh Pasal 22 Impor untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran PMK
telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
semua pilihan benar
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Insentif PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diberikan kepada Wajib Pajak sebesar :
50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
40% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
25% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
10% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?