
Seputar Pajak Pertambahan Nilai
Authored by Aditya Chandra
Specialty
1st Grade
Used 40+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan fakta yang tepat mengenai PPN, kecuali?
PPN merupakan pajak yang paling memasyarakat. Hampir semua penduduk setidaknya pernah membayar PPN
aturan PPN sangat rigid
paling rawan diselewengkan oleh Pengusaha Kena Pajak
PPN merupakan kewajiban tambahan setelah Pajak Penghasilan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia, kecuali
Pajak Pembangunan I (PPb I)
Pajak Peredaran
Pajak Penjualan
Pajak Restoran
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Menurut J.M. Keyness, pendapatan suatu rumah tangga (Y) dipergunakan untuk dua tujuan utama, yakni untuk tujuan
Konsumsi dan investasi
Konsumsi dan membayar pajak
Investasi dan menabung
Investasi dan membayar pajak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Salah satu kelebihan PPN adalah tidak menimbulkan cascading effect yang berarti
Tidak dikenakan pajak sama sekali
Pengenaan pajak hanya sekali atas objek yang sama
Pengenaan pajak atas objek yang sama beberapa kali
Pengenaan pajak hanya di level pertama saja, yakni dari manufaktur ke distributor
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berikut ini adalah karakteristik PPN, kecuali
Bersifat umum dan netral
Pajak tidak langsung
Pajak atas konsumsi barang saja, sedangkan jasa tidak
Merupakan pajak objektif
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pada bulan Oktober 2020, Tuan Mardi membangun sebuah bangunan untuk keperluan gudang bagi toko bahan bangunannya seluas 220 m2. Untuk membangun gudang tersebut, Tuan Mardi mempekerjakan tukang. Pengeluaran yang dilakukan selama bulan Oktober antara lain biaya tukang Rp250 juta, biaya material Rp150 juta, dan biaya kemanan (satpam) Rp20 juta. Besarnya PPN atas kegiatan membangun sendiri yang terutang sebesar?
Rp168.000.000
Rp84.000.000
Rp8.400.000
Rp16.800.000
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
1. Apakah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) boleh menerbitkan Faktur Pajak? Apa konsekuensinya apabila pengusaha yang belum dikukuhkan tersebut ternyata menerbitkan Faktur Pajak?
Tidak boleh. Diancam dengan sanksi pidana dan harus menyetorkan PPN yang telah dipungut
Tidak boleh. Tidak ada konsekuensi yang ditanggung
Boleh-boleh saja namun harus lapor
Boleh namun tetap harus melaporkan PPN yang terlanjur dipungut.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?