
Pre - Test IHT Aspek Hukum Bancassurance
Authored by Econand Training
Professional Development
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bancassurance adalah salah satu bentuk kerjasama antara perusahaan asuransi dan bank dalam memasarkan produk produk bank seperti tabungan,deposito dan sertifikat deposito.
a. Pernyataan di atas benar
b. Pernyataan di atas salah
c. Pernyataan di atas bisa benar bisa salah tergantung dari sudut pandang
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bancasurance memiliki dua pengertian yakni bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi atau produk gabungan antara produk bank dan asuransi.
a. Pernyataan di atas salah
b. Pernyataan di atas benar
c. Pernyataan di atas tidak jelas
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Setiap kerjasama bancassurance harus diajukan persetujuan terlebih dahulu ke :
a. Otoritas Jasa Keuangan
b. Bank Indonesia
c. Badan Pengelola Pasar Modal.
4.
MULTIPLE SELECT QUESTION
45 sec • 1 pt
Model kerjasama bancassurance adalah :
a. Referensi
b. Distribusi
c. Integrasi Produk
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Kerjasama bancassurance harus dibuat secara tertulis dengan syarat dan ketentuan sesuai kesepakatan pihak Bank dan Perusahaan Asuransi.
a. Pernyataan di atas salah.
b. Pernyataan di atas benar
c. Ragu ragu.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perusahaan Asuransi bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatan dan tindakan bank dalam kerjasama bancassurance.
a. Pernyataan di atas tidak jelas.
b. Pernyataan di atas salah
c. Pernyataan di atas salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pernyataan mana di bawah ini yang paling benar :
a. Draft perjanjian bancassurance harus terlebih dahulu disetujui oleh pihak Bank dan Perusahaan Asuransi sebelum mendapat persetujuan OJK.
b. Pihak Bank dan Perusahaan Asuransi baru boleh melakukan kesepakatan perjanjian kerjasama setelah mendapat persetujuan dari OJK.
c. Paralel dengan permohonan persetujuan ke OJK pihak Bank dan Perusahaan Assuransi mengadakan pembahasan perihal draft perjanjian.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?