
Quiz Perpajakan
Authored by Muhammad Nawal
Business
3rd - 8th Grade
Used 5+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Di bawah ini yang bukan termasuk objek PPh 21 adalah penghasilan yang berasal dari.. .
Fee atas jasa yang diberikan
Bunga deposito
Gaji
Uang rapat
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Ketentuan terbaru tentang PPh 21 diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu
UU Nomor 11 Tahun 2020
UU Nomor 8Tahun 2020
UU Nomor 7 Tahun 2021
UU Nomor 6 Tahun 2021
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pada UU HPP, tarif progresif PPh Orang Pribadi ditambah menjadi 5 layer dari yang sebelumnya hanya 4 layer. Tarif terbaru pada layer pertama adalah 5% dari jumlah penghasilan sebesar
Rp0 - Rp40 juta
Rp0 - Rp70 juta
Rp0 - Rp60 juta
Rp0 - Rp50 juta
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Jika Penghasilan Kena Pajak dari seorang pengusaha adalah sebesar Rp100 juta, tarif tertinggi yang dikenakan adalah
25%
5%
30%
15%
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Salah satu pengurang penghasilan dalam perhitungan pajak adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah PTKP pertahun untuk satu orang wajib pajak adalah
45 juta
36 juta
52 juta
54 juta
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Wahyu K/2 adalah seorang karyawan tetap di suatu perusahaan. Arti dari K/2 adalah
belum menikah dan memiliki 2 tanggungan
Sudah menikah dan memiliki 2 tanggungan
Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan
Sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Merupakan pengertian pph 21 berdasarkan
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2015
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2016
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?