Perhatikan cuplikan berita berikut ini.
Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya sendiri, dan tidak masuk lahan milik perusahaan BUMN itu. Akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahunSumber: https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/213315465/selain-kakek-samirin-ini-4-kasus-hukum-yang-sempat-menimpa-lansia?page=all
Berdasarkan cuplikan berita tersebut, kasus yang dialami oleh nek Asyani merupakan pencerminan dari belum optimalnya pengimplementasian sila ke…… di Indonesia