
Kelas Pajak Kewajiban Bendahara Depok
Authored by Penyuluh 448
Social Studies
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% berlaku sejak ....
1 Januari 2022
1 April 2022
1 Juli 2022
1 September 2022
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Batas waktu pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah paling lama ....
10 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
akhir bulan berikutnya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut ini merupakan kewajiban Subunit Organisasi Instansi Pemerintah, kecuali ....
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak
membuat kode billing dan menyetorkan pajak
melaporkan SPT Masa
menerbitkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Pemerintah Daerah Kota Depok mengadakan acara jalan sehat dalam rangka memperingati HUT Kota Depok Tahun 2022, dan menyediakan hadiah undian berupa uang tunai senilai Rp1.000.000,00 bagi peserta yang beruntung. Atas pemberian hadiah tersebut, Pemerintah Daerah Kota Depok harus memotong ....
PPh Pasal 4 ayat (2) disetor atas nama instansi
PPh Pasal 21 disetor atas nama peserta
PPh Pasal 4 ayat (2) disetor atas nama peserta
PPh Pasal 21 disetor atas nama instansi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Berikut ini yang bukan termasuk instansi pemerintah menurut PMK Nomor 59/PMK.03/2022 adalah ....
Instansi pemerintah daerah
Instansi pemerintah desa
Instansi pemerintah pusat
Instansi pemerintah kota
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
e-Bupot Instansi Pemerintah berlaku secara nasional sejak ....
April 2021
Juli 2021
September 2021
Desember 2021
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Apa saja kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemungut/pemotong pajak?
Membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dan menyerahkan bukti pemotongan/ pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut
Menyetorkan PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut dan PPN/PPnBM yang dipungut
Melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah
Semua benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?