
LATIHAN ADM PAJAK
Authored by Achmad Djamhari
Education
2nd Grade
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
1. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sehingga Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Merupakan pengertian …
A. Penghasilan
B. Gaji
C. Honor
D. Insentif
E. Uang Lembur
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri. ….
A. PPH 21
B. PPH 22
C. PPH 23
D. PPH 24
E. PPH 26
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Yang tidak termasuk pemotong pajak PPh Pasal 21 adalah :
A. Pemberi Kerja
B. Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah
C. Dana Pensiun
D. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
E. Dirjen Pajak
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
1. Perhatikan Pernyataan berikut ini :
I. Kantor perwakilan Negara Asing
II. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
III. Organisasi-Organisasi Internasional
IV. Pemberi Kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga
V. Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :….
A. 1, 2 dan 3
B. 1, 2 dan 4
C. 1,2 dan 5
D. 1, 3 dan 4
E. 1, 3 dan 5
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Berikut adalah Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi, kecuali
A. Pegawai
B. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
C. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
D. Olahragawan
E. Pejabat Konsulat Asing Perwakilan Luar Negeri
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
1. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
3. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan
4. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
5. beasiswa, yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Manakah Pernyataan diatas yang merupakan penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 ….
A. 1. 2 dan 3
B. 1, 2 dan 4
C. 1, 2 dan 5
D. 2, 3 dan 4
E. 2, 3 dan 5
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
2 mins • 1 pt
Tarif PPH Pasal 21 Berdasarkan Undang Undang No 17 UU PPH adalah sebagai berikut untuk WP Pribadi, kecuali
A. Penghasilan Netto - PTKP x Tarif PPH Pasal 21
B. ( Penghasilan bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun dan Iuran THT/JHT yang dibayar sendri – PTKP) x tariff Pasal 17 UU PPh
C. ( Penghasilan bruto – Biaya Pensiun – PTKP ) x tarif Pasal 17 UU PPh
D. 50% dari jumlah penghasilan bruto Dikurangi PTKP perbulan
E. Penghasilan Bruto -PTKP x Tarif PPH Pasal 21
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?