Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

10th Grade

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

KUIS OJK

KUIS OJK

10th Grade

5 Qs

Economy_Quiz

Economy_Quiz

10th Grade

8 Qs

OTORITAS JASA KEUANGAN  KELAS X

OTORITAS JASA KEUANGAN KELAS X

10th Grade

10 Qs

Ojka

Ojka

10th Grade

10 Qs

Lembaga Keuangan OJK Vicky Ronald Habibi

Lembaga Keuangan OJK Vicky Ronald Habibi

10th Grade

10 Qs

LATIHAN SOAL LKBB DAN OJK

LATIHAN SOAL LKBB DAN OJK

10th Grade

10 Qs

PTS EKONOMI SEMESTER 2

PTS EKONOMI SEMESTER 2

9th - 12th Grade

10 Qs

PAT Ekonomi kelas X (Privat)

PAT Ekonomi kelas X (Privat)

10th Grade

10 Qs

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Assessment

Quiz

Social Studies

10th Grade

Hard

Created by

A Idhamhalik Hafid

Used 8+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergerasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan adalah ….

Bank

Otoritas Jasa Keuangan

Koperasi

Badan Pemeriksa Keuangan

Jasa Keuangan

Answer explanation

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Otoritas Jasa Keuangan didirikan untuk menggantikan peran lembaga ….

Bapepam/LK

Pemerintah

Dispenda

DPR

Bank

Answer explanation

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Berikut ini yang bukan fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah ….

Menjaga stabilitas sistem keuangan

Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan

Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang

Mengatasi kompleksitas dan ancaman krisis

Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru

Answer explanation

Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.

2. Menjaga stabilitas sistem keuangan.

3. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.

4. Pengawasan bank keluar dari otoritas Bank Indonesia sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Perhatikan hal di bawah ini!

1. Untuk mencapainya, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.

3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Berdasarkan data di atas merupakan ….

Fungsi OJK

Manafaat OJK

Definisi OJK

Kelemahan OJk

Tujuan OJK

Answer explanation

Dalam pembentukannya Otoritas Jasa Keuangan memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Untuk mencapainya, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

2. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.

3. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Peraturan UU yang menyatakan tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah ….

UU No. 23 Tahun 1999

UU No. 21 Tahun 2011

UU No. 24 Tahun 2004

UU No. 42 Tahun 2014

UU No. 24 Tahun 2003

Answer explanation

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No. 24 Tahun 2004 yang menyatakan tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.