Uji Pemahaman PMK 3 2023 Posttest Februari 23

Uji Pemahaman PMK 3 2023 Posttest Februari 23

Professional Development

15 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Sosialisasi PMK No 16 Thn 2019 dan PP No 47 Thn 2021

Sosialisasi PMK No 16 Thn 2019 dan PP No 47 Thn 2021

Professional Development

15 Qs

Uji Pemahaman RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak

Uji Pemahaman RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak

Professional Development

20 Qs

Post Test Training DU

Post Test Training DU

Professional Development

13 Qs

Uji Pemahaman PIPP RS November 2023

Uji Pemahaman PIPP RS November 2023

Professional Development

15 Qs

Pre -Test UAS TA 2025 KELAS A

Pre -Test UAS TA 2025 KELAS A

Professional Development

12 Qs

SEPUTAR HERMINA ARCAMANIK

SEPUTAR HERMINA ARCAMANIK

Professional Development

10 Qs

Latihan Uji Pemahaman FKRTL

Latihan Uji Pemahaman FKRTL

Professional Development

16 Qs

Survey Pemahaman Klinik Esensia

Survey Pemahaman Klinik Esensia

Professional Development

20 Qs

Uji Pemahaman PMK 3 2023 Posttest Februari 23

Uji Pemahaman PMK 3 2023 Posttest Februari 23

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Medium

Created by

kpp pontianak

Used 2+ times

FREE Resource

15 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berdasarkan Permenkes No. 03 tahun 2023 Terdapat perubahan penjaminan Pemeriksaan ANC yang awalnya 4 kali kunjungan menjadi 6 kali kunjungan dengan ketentuan sebagai berikut kecuali :

1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).

2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan

2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan cek urin

3 kali pada trimester ketiga yang dilakukanoleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) yang sebelumnya berlaku secara umum, sekarang dibedakan berdasarkan, kecuali:

pelayanan oleh dokter disertai pelayanan USG

pelayanan oleh dokter

pelayanan oleh bidan FKTP

pelayanan oleh bidan disertai USG

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar dapat ditagihkan oleh

FKTP PONED

Dokter PONED

Dokter gigi PONED

Obgyn PONED

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berikut merupakan ketentuan pemberian obat penyakit kronis berdasarkan pasal 40 dan 41 Permenkes No 03 tahun 2023, kecuali :

Obat penyakit kronis di FKRTL tetap diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari

Tarif Non INA-CBG untuk obat penyakit kronis untuk pemberian obat kronis paling banyak 23 (dua puluh tiga) hari, sedangkan untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari masuk dalam tarif INA-CBG

Penyakit Kronis dimaksud adalah 8 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik dan penyakit kronis lain selain 8 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik

Penyakit Kronis dimaksud adalah 9 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik dan penyakit kronis lain selain 9 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Peserta yang menginginkan pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :

Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 membayar selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 membayar selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 2

Untuk Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 membayar Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 membayar Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 pasal 34, terdapat hal-hal spesifik terkait pelayanan Odontektomi yang harus diperhatikan seperti tertera sebagai berikut, kecuali :

Tarif top up Odontektomi hanya berlaku di rawat Inap

Tarif top up Odontektomi hanya berlaku di rawat Jalan

Tindakan odontektomi  dilakukan oleh dokter gigi sesuai dengan kewenangan klinis dan kompetensinya

Pencabutan gigi yang dilakukan odontektomi disebabkan oleh kelainan patologis, bukan semata mata karena posisi anatomi

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berikut merupakan besaran tarif Non kapitasi terkait pelayanan kontrasepsi di FKTP sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang benar yaitu:

pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp115.000,00

    pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp125.000,00

pelayanan suntik KB, sebesar Rp25.000,00 setiap kali suntik

penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00.

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?