
Uji Pemahaman PMK 3 2023 Posttest Februari 23
Authored by kpp pontianak
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berdasarkan Permenkes No. 03 tahun 2023 Terdapat perubahan penjaminan Pemeriksaan ANC yang awalnya 4 kali kunjungan menjadi 6 kali kunjungan dengan ketentuan sebagai berikut kecuali :
1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan cek urin
3 kali pada trimester ketiga yang dilakukanoleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) yang sebelumnya berlaku secara umum, sekarang dibedakan berdasarkan, kecuali:
pelayanan oleh dokter disertai pelayanan USG
pelayanan oleh dokter
pelayanan oleh bidan FKTP
pelayanan oleh bidan disertai USG
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar dapat ditagihkan oleh
FKTP PONED
Dokter PONED
Dokter gigi PONED
Obgyn PONED
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berikut merupakan ketentuan pemberian obat penyakit kronis berdasarkan pasal 40 dan 41 Permenkes No 03 tahun 2023, kecuali :
Obat penyakit kronis di FKRTL tetap diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari
Tarif Non INA-CBG untuk obat penyakit kronis untuk pemberian obat kronis paling banyak 23 (dua puluh tiga) hari, sedangkan untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari masuk dalam tarif INA-CBG
Penyakit Kronis dimaksud adalah 8 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik dan penyakit kronis lain selain 8 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik
Penyakit Kronis dimaksud adalah 9 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik dan penyakit kronis lain selain 9 diagnosis penyakit kronis yang belum dilakukan rujuk balik
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Peserta yang menginginkan pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 membayar selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 membayar selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 2
Untuk Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 membayar Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1
Untuk Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 membayar Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif INACBG kelas 1
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 pasal 34, terdapat hal-hal spesifik terkait pelayanan Odontektomi yang harus diperhatikan seperti tertera sebagai berikut, kecuali :
Tarif top up Odontektomi hanya berlaku di rawat Inap
Tarif top up Odontektomi hanya berlaku di rawat Jalan
Tindakan odontektomi dilakukan oleh dokter gigi sesuai dengan kewenangan klinis dan kompetensinya
Pencabutan gigi yang dilakukan odontektomi disebabkan oleh kelainan patologis, bukan semata mata karena posisi anatomi
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berikut merupakan besaran tarif Non kapitasi terkait pelayanan kontrasepsi di FKTP sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2023 yang benar yaitu:
pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp115.000,00
pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp125.000,00
pelayanan suntik KB, sebesar Rp25.000,00 setiap kali suntik
penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?