Search Header Logo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Authored by Lailatul Masruroh

Education

9th - 12th Grade

Used 4+ times

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Lembaga negara yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan adalah....

Kementerian Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan

Bank Indonesia

Pegadaian

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut, kecuali....

Mengatur kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuramsian

Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Mengatur kegiatan perdagangan barang dan jasa

Melakukan perlindungan konsumen masyarakat

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Pada masa sebelum dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dilakukan oleh....

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Kementerian Perdagangan

Bank Indonesia

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, kecuali....

Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan

Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal

Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian

Kegiatan jasa keuangan di sektor pembiayaan dan dana pensiun

Kegiatan jasa keuangan di sektor koperasi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perbedaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang paling tepat adalah....

LPS bertugas memberikan izin usaha perorangan, sedangkan OJK bertugas menjamin simpanan nasabah pada Bank Indonesia

LPS bertugas memberikan bunga pada nasabah bank, sedangkan OJK bertugas menetapkan kebijakan mikroprudensial

LPS bertugas menetapkan kebijakan makroprudensial, sedangkan OJK bertugas menetapkan kebijakan mikroprudensial

LPS bertugas menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan

LPS bertugas menjamin simpanan nasabah, sedangkan OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat....

Terselenggara secara tertutup

Menciptakan produk perbankan lebih efisien

Membuka lapangan usaha baru

Menciptakan sistem transfer yang lebih cepat

Mewujudkan sistem keuangan secara stabil dan berkelanjutan

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Suatu lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia disebut....

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga keuangan bukan bank

Lembaga Penjamin SImpanan (LPS)

Lembaga perbankan

Lembaga asuransi

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?