
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Authored by Lailatul Masruroh
Education
9th - 12th Grade
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Lembaga negara yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan adalah....
Kementerian Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan
Bank Indonesia
Pegadaian
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut, kecuali....
Mengatur kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuramsian
Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Mengatur kegiatan perdagangan barang dan jasa
Melakukan perlindungan konsumen masyarakat
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Pada masa sebelum dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dilakukan oleh....
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Kementerian Perdagangan
Bank Indonesia
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, kecuali....
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian
Kegiatan jasa keuangan di sektor pembiayaan dan dana pensiun
Kegiatan jasa keuangan di sektor koperasi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Perbedaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang paling tepat adalah....
LPS bertugas memberikan izin usaha perorangan, sedangkan OJK bertugas menjamin simpanan nasabah pada Bank Indonesia
LPS bertugas memberikan bunga pada nasabah bank, sedangkan OJK bertugas menetapkan kebijakan mikroprudensial
LPS bertugas menetapkan kebijakan makroprudensial, sedangkan OJK bertugas menetapkan kebijakan mikroprudensial
LPS bertugas menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan
LPS bertugas menjamin simpanan nasabah, sedangkan OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat....
Terselenggara secara tertutup
Menciptakan produk perbankan lebih efisien
Membuka lapangan usaha baru
Menciptakan sistem transfer yang lebih cepat
Mewujudkan sistem keuangan secara stabil dan berkelanjutan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 1 pt
Suatu lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia disebut....
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga Penjamin SImpanan (LPS)
Lembaga perbankan
Lembaga asuransi
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?