
EBB Value Chain
Authored by Ardilla Martino
Professional Development
1st Grade
Used 6+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Media Penarikan atas fasilitas PTK Anjak Piutang With Recourse (Supplier Financing) adalah :
Customer Acknowledgement Receipt
Cheque & Bilyet Giro
BizChannel
Memo Internal
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Maksimum nilai pencairan pinjaman atas setiap penarikan fasilitas PRK K e-Chain dan atau PTK Anjak Piutang With Recourse adalah :
100% dari nilai invoice
90% dari nilai invoice
80% dari nilai invoice
70% dari nilai invoice
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Yang merupakan syarat mandatory saat Business Unit akan mengusulkan fasilitas Distributor Financing / Supplier Financing adalah :
Memo Petunjuk Pelaksanaan Lending Program
Surat Rekomendasi Principal
Perjanjian Kerjasama Principal
Surat Kerjasama Distributor – Principal
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Mengapa Bank wajib memantau TOP II dari setiap pencairan fasilitas PRK-K e-Chain?
Memastikan kelancaran perputaran cash dalam usaha Debitur
Memastikan kecukupan stok barang Principal pada Debitur
Memastikan bahwa Debitur selalu tepat waktu dalam membayar Invoice kepada Principal
Memastikan bahwa Principal selalu tepat waktu dalam membayar Invoice kepada Bank
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Di bawah ini yang merupakan pengertian Term-Of-Payment (TOP) 1 yang benar dalam Program Distributor Financing adalah:
Jangka waktu yang diberikan Principal kepada Distributor untuk pelunasan Invoice, dihitung dari tanggal penerbitan Invoice/input Invoice di BizChannel sampai dengan tanggal jatuh tempo Invoice.
Jangka waktu yang diberikan Distributor kepada Principal untuk pengiriman Invoice, dihitung dari tanggal Purchase Order sampai dengan diterima nya stok barang.
Jangka waktu yang diberikan Bank kepada Principal untuk pelunasan pencairan fasilitas PRK-K e-Chain, dihitung dari tanggal jatuh tempo Invoice sampai dengan jatuh tempo tenor Bank.
Jangka waktu yang diberikan Bank kepada Distributor untuk pelunasan pencairan fasilitas PRK-K e-Chain, dihitung dari tanggal jatuh tempo Invoice sampai dengan jatuh tempo tenor Bank
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut adalah dampak yang ditimbulkan jika terjadi keterlambatan atas perpanjangan fasilitas PRK K e-Chain :
Debitur tidak mendapatkan barang dari Principal dan hal ini akan menurunkan sales debitur pada bulan tersebut jika berlangsung lama.
Debitur dapat menggunakan dana collection untuk pembelian barang dari Principal lain secara tunai dengan alasan fasilitas PRK e-Chain nya masih belum diperpanjang.
Timbulnya hambatan pengiriman barang dari Principal karena Principal menganggap debitur bermasalah.
Semua benar.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Fasilitas kredit yang diberikan kepada Distributor dalam Program Distributor Financing, yaitu:
Pinjaman Rekening Koran Khusus e-Chain (PRK-K e-Chain)
Pinjaman Rekening Koran Khusus e-Discount (PRK-K e-Discount)
PTK Anjak Piutang with Recourse
A & B benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?