
Kuis Administrasi Kepesertaan
Authored by H F
Education
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini adalah Peraturan BPJS yang mengatur tentang Administrasi Kepesertaan, kecuali
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
Answer explanation
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara penagihan, pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Seorang peserta PBI APBD, bernama Ibu Park Shin hye datang ke loket layanan dan melaporkan bahwa kartunya tidak aktif.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa kepesertaannya termasuk dalam data ganda.
Menurut jenis kolom peserta, termasuk kolom berapakah Ibu Park Shin hye?
Kolom 4 peserta non aktif
Kolom 3 Peserta menunggak
Kolom 2 Peserta proses administrasi
Kolom 6 Peserta di luar cakupan
Answer explanation
Peserta kolom 6 adalah setiap orang yang telah menjadi peserta namun berhenti kepesertaannya disebabkan karena peserta meninggal, data ganda, dan data bermasalah.
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Bapak Kim Jong An adalah seorang pensiunan TNI/POLRI. Setelah mengikuti pemilihan umum kepala daerah, akhirnya dia terpilih sebagai Bupati Kabupaten Jeju. Di manakah segmen kepesertaan Bapak Kim Jong An yang benar saat ini?
Bukan Pekerja
Prajurit/Anggota Polri
Penerima Pensiun
Pejabat Negara
PPNPN
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Di bawah ini adalah jenis-jenis peserta kolom 2 atau peserta proses administrasi, kecuali
Pasangan suami/istri PPU yang cerai hidup, atau anak PPU berusia >=25 tahun, sudah memiliki penghasilan sendiri, atau menikah dan dinonaktifkan pada akhir bulan
Peserta BP Penyelenggara Negara atau anak PPU yang berusia >= 21 tahun s.d 25 tahun yang belum melakukan aktivasi/pemutakhiran terhadap kelengkapan data administrasi pendidikan formal
Bayi seluruh jenis kepesertaan yang berusia lebih dari 3 bulan dan belum melakukan pemutakhiran NIK
Peserta dan Anggota keluarga (Istri/Suami) pada jenis kepesertaan PPU PN, PPU Selain Penyelenggara Negara, BP Penyelenggara Negara, dan veteran yang tercatat pada data induk BPJS Kesehatan berusia >= 90 tahun yang belum melakukan aktivasi/update terhadap data administrasi kependudukan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Penambahan peserta, pemutakhiran data peserta, atau entri pengurangan peserta yang dilakukan secara individu melalui sistem aplikasi oleh petugas BPJS Kesehatan dilakukan pada
Paling lambat H-2 (hari kalender) sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya
Paling lambat H-3 (hari kalender) sebelum tanggal 1 (satu) bulan berikutnya
Paling lambat H-1 sebelum pukul 17.00 WIB
Paling lambat hari terakhir akhir bulan setiap pukul 17.00 WIB
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Di bawah ini adalah bukan termasuk jenis peserta yang dapat meningkatkan hak kelas rawat inapnya di Faskes, kecuali
Peserta PBPU donasi, PBI, Peserta PBPU/BP Mandiri kelas 2
Peserta PBPU donasi, PBI, Peserta PBPU/BP Pemda
Peserta PBPU donasi, Peserta PBPU/BP Pemda, Peserta PPU BU
Peserta PBI, Peserta PBPU/BP Pemda, Peserta PPU PN
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peserta PPU BU yang mengalami PHK tetap memperofeh hak manfaat
Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak PHK, tanpa
membayar luran. PHK yang dimaksud dalam hal ini adalah
PHK karena Pekerja yang cuti sakit sementara dan tidak
mampu bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Usaha.
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan
dengan putusan kepailitan dari pengadilan
PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/camat setempat
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, namun belum ada bukti putusan kepailitan dari pengadilan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?