Kuis perceraian

Kuis perceraian

Professional Development

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz  Hukum Perkara Perdata

Quiz Hukum Perkara Perdata

KG - Professional Development

10 Qs

Kuis Iseng

Kuis Iseng

Professional Development

10 Qs

Product Knowledge Investasi BCA

Product Knowledge Investasi BCA

Professional Development

10 Qs

BPJAMSOSTEK QUIZ

BPJAMSOSTEK QUIZ

Professional Development

10 Qs

Uji Pemahaman Satpam dan FL Juli'23

Uji Pemahaman Satpam dan FL Juli'23

Professional Development

10 Qs

Kuis PRB Epilepsi & Stroke

Kuis PRB Epilepsi & Stroke

Professional Development

10 Qs

Kuis Ceria

Kuis Ceria

Professional Development

10 Qs

KELUARGA SAKINAH DS2 LP2KS DPP WI

KELUARGA SAKINAH DS2 LP2KS DPP WI

Professional Development

10 Qs

Kuis perceraian

Kuis perceraian

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Dzaky 098

Used 4+ times

FREE Resource

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut talak yang diperbolehkan, kecuali…

a. Talak Bain Kubraa

b. Talak BaiN Sugraa

c. Talak Bid’I

d. Talak Sunny

Answer explanation

Buku I Hukum Perkawinan:

Pasal 119
1. Talak Ba'in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2. Talak Ba'in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atau khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120
Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
Pasal 121
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Pasal 122
Talak bid'I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya … setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian

a. 7 hari

b. 30 hari

c. 3 bulan

d. 6 bulan

Answer explanation

Pasal 141 (1) Buku I Hukum Perkawinan:

Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b (salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah), sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya … terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama

a. 7 hari

b. 30 hari

c. 3 bulan

d. 6 bulan

Answer explanation

Pasal 141 (3) Buku I Hukum Perkawinan:

Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkannya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dasar perceraian disebabkan syiqaq dapat dikabulkan jika terbukti suatu pasangan melakukan syiqaq sampai berpisah ranjang dengan jangka waktu tertentu. Berapa lama jangka waktu tersebut?

a. minimal 3 bulan

b. minimal 4 bulan

c. minimal 6 bulan

d. minimal 12 bulan

Answer explanation

SEMA no. 1 tahun 2022

perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan  jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apabila tidak mengucapkan ikrar talak setelah 6 bulan sejak putusan pengadilan agama mengenai izin ikrar talak mempunyai kekuatan hukum tetap, maka

a. perkawinan tetap putus

b. perkawinan tetap utuh

c. perceraian diajukan kembali

d. perkawinan dapat dianggap telah gugur

Answer explanation

Pasal 131 KHI ayat (4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh