Search Header Logo

Kuis Waktu Kerja Waktu Istirahat

Authored by Rahmat Katili

Professional Development

University

Used 1+ times

Kuis Waktu Kerja Waktu Istirahat
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Perusahaan di bidang/di sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk
perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat
memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan
kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut, kecuali?

a. 9 jam sehari maksimum 45 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu
minggu.

b. 10 Jam sehari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja.

c. 8 Jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu.

d. 11 jam sehari dan maksimum 60 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut Permenaker no. 27 tahun 2015 tentang waktu kerja dan waktu istirahat sektor
agribisnis hortikultura yang dimaksud dengan Hortikultura adalah segala hal yang
berkaitan dengan buah, sayur, bahan obat nabati dan holtikultura, termasuk didalamnya
jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika, pernyataan ini adalah

Benar

Salah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pengaturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pertambangan umum
pada daerah operasi tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?

a. 14 tahun 2005

b. 15 tahun 2005

c. 13 tahun 2005

c. 12 tahun 2005
d

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat yang ditentukan dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi?

a. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

b. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

c. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

d. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Persetujuan Konvensi ILO No. 106 mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-kantor, telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui?

a. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1961

b. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1961

c. Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1961

d. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1961

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?