
Kuis Waktu Kerja Waktu Istirahat
Authored by Rahmat Katili
Professional Development
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Perusahaan di bidang/di sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk
perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat
memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan
kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut, kecuali?
a. 9 jam sehari maksimum 45 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu
minggu.
b. 10 Jam sehari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja.
c. 8 Jam satu hari 40 jam satu minggu dalam 5 hari kerja dalam satu minggu.
d. 11 jam sehari dan maksimum 60 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja.
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut Permenaker no. 27 tahun 2015 tentang waktu kerja dan waktu istirahat sektor
agribisnis hortikultura yang dimaksud dengan Hortikultura adalah segala hal yang
berkaitan dengan buah, sayur, bahan obat nabati dan holtikultura, termasuk didalamnya
jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika, pernyataan ini adalah
Benar
Salah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pengaturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor pertambangan umum
pada daerah operasi tertentu, diatur dalam Permenakertrans nomor?
a. 14 tahun 2005
b. 15 tahun 2005
c. 13 tahun 2005
c. 12 tahun 2005
d
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat yang ditentukan dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi?
a. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
b. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
c. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
d. Pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Persetujuan Konvensi ILO No. 106 mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-kantor, telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui?
a. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1961
b. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1961
c. Undang-Undang RI No. 3 Tahun 1961
d. Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1961
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?