test

test

Professional Development

49 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

CERDAS CERMAT HUT RI 76

CERDAS CERMAT HUT RI 76

1st Grade - Professional Development

45 Qs

SOAL TES SELEKSI PTPS

SOAL TES SELEKSI PTPS

5th Grade - Professional Development

50 Qs

PENDIDIKAN MORAL

PENDIDIKAN MORAL

Professional Development

50 Qs

Soaal kerajinan dan penggolahan 8

Soaal kerajinan dan penggolahan 8

1st Grade - Professional Development

50 Qs

SOAL K3

SOAL K3

Professional Development

45 Qs

C002 - C092 003

C002 - C092 003

Professional Development

50 Qs

aplikasi komputer

aplikasi komputer

Professional Development

46 Qs

JOSHUA

JOSHUA

KG - Professional Development

46 Qs

test

test

Assessment

Quiz

Other

Professional Development

Hard

Created by

Prisca Michell

Used 1+ times

FREE Resource

49 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

1.       Pelapor adalah

  Lembaga, organisasi, atau perwakilan Negara sahabat Indonesia yang telah diregistrasi dan mendapatkan izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

Orang yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu

Laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu kepada bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaaan pelanggaraan

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan apa yang dimaksud dengan peserta pemilu?
partai politik untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah.
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan persorangan peserta pemilu?
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR
Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPRD

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan yang dimaksud dengan Penemu?
Partai Politik yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu
Peserta Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Organisasi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan apa yang dimaksud Pelanggaran Pemilu?
tindakan yang bertentangan, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
tindakan yang tidak bertentangan,melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
tindakan yang bertentangan,melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
tindakan yang bertentangan,melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sebutkan jenis pelanggaran pemilu?
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana.
Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu?
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy

Already have an account?