Pilihlah jawaban yang dianggap paling benar
Ushul fikih merupakan metode dan jalan tengah untuk memahami hukum Islam (fikih). Bisa diartikan bahwa ushul fikih merupakan suatu kaidah keilmuan yang menjadi dasar atau landasan dalam menghasilkan suatu hukum. Sedangkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas merupakan sumber utama dalam menggali suatu hukum. Maka jika kaitan antara ketiganya diibaratkan sebagai sebuah pohon, maka pernyataan yang benar di bawah ini adalah ….