Search Header Logo

Quiz SDM & HUKUM

Authored by Hilman Saputra

Other

Professional Development

Used 1+ times

Quiz SDM & HUKUM
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

1.       Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam:

Peraturan Bersama nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Pennyelenggara Pemilu

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Kode Etik Pelanggara Pemilihan Umum harus berdasarkan pada, kecuali:

Pancasila dan UUD 1945

TAP MPR No VI/MPR/2011 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa

Prinsip Penyelenggara Pemilu

Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 14 pts

Salah satu Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah imparsialitas yang artinya:

Tidak berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu

Tidak berpihak terhadap peserta pemilu

Tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu

Tidak peduli terhadap Pemilu

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 14 pts

Bagian tugas KPPS 6 adalah

Memimpin rapat pemungutan suara

Mengisi nama kecamatan, Kelurahan/Desa dan Nomor TPS pada Surat Suara

Mengarahkan/Memandu pemilih memasukan surat suara sesuai dengan kotak suara masing-masing jenis pemilu

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, penyelenggara Pemilu harus berdasarkan pada Prinsip, kecuali:

  Langsung

Berkepastian Hukum

Akuntabel

Proporsional

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Jumlah anggota KPU sebanyak:

7 (tujuh) orang

5 (lima) orang

3 (tiga) orang

  8 (delapan) orang

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 20 pts

Dalam melaksanakan Prinsip Proporsional, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, kecuali:

Mengumumkan adanya hubungan atau keterikatan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu

   Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung

  Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?