Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas hal-hal berikut
a. keselamatan dan kesehatan kerja
b. moral dan kesusilaan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
pernyataan diatas merupakan bunyi dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 pada pasal....