
Quis Pert. 3 Hukum Acara Perdata, Senin, 04 Maret 2024)
Authored by Agus Samsudin
Social Studies
University
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
5 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Apabila perkara telah diajukan di muka hakim, maka hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili, sekalipun dengan dalih hukum tidak atau kurang jelas atau tidak ada undang-undangnya, karena ...
Hakim wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat
Hukum dapat ditemukan dalam hukum yang tertulis
Hakim tidak boleh melanggar kode etik hakim
Hanya hakim yang berprofesi sebagai penegak hukum
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Dalam Hukum Acara Perdata, persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, setiap orang diperkenankan hadir dalam persidangan perkara perdata, akan tetapi dalam beberapa hal asas ini dapat dikesampingkan misalnya ....
dalam perkara pelanggar hukum oleh Pejabat negara
saat terjadi perbutan melawan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh publik yang harismatik
untuk kepentingan kesusilaan, seperti perkara perceraian atau perzinahan
dalam perkara-perkara sensitif, yang berpotensi menjatuhkan kewaibawaan pemerintah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Kekuasaan Kehakiman berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan dan dilaksanakan oleh
empat peradilan yaitu ...
1. Peradilan Pidana
2. Peradilan Perdata
3. Peradilan korupsi
4. Peradilan Terorisme
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Khusus
3. Peradilan Mahkama Konstitusi
4. Peradilan HAM
1. Peradilan HAM
2. Peradilan Perdata
3. Peradilan Pidana
4. Peradilan Kejahatan Perang
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia?
Badan peradilan tertinggi di Indonesia yang berwenang mengatur peradilan di tingkat nasional
Badan peradilan yang hanya berwenang mengatur peradilan di tingkat lokal
Badan peradilan yang berwenang mengatur peradilan di tingkat internasional
Badan peradilan yang berwenang mengatur peradilan di tingkat regional
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 20 pts
Siapakah yang bertanggung jawab dalam pembuktian di muka pengadilan dalam sistem peradilan di Indonesia?
Jaksa
Hakim
Pengacara
Para pihak yang berperkara
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?