Search Header Logo

Hak dan Kewajiban Dokter-Pasien, Kodeki dan Kompetensi Dokter

Authored by esdras arlyn

Professional Development

12th Grade

Used 4+ times

Hak dan Kewajiban Dokter-Pasien, Kodeki dan Kompetensi Dokter
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Membuat dan menyimpan rekam medis pasien merupakan bagian dari

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Sumpah Dokter Indonesia

Etika Profesi

Standar Kompetensi Dokter Indonesia

Kewajiban dokter terhadap pasien

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pemberian imbalan jasa dalam praktek kedokteran mulai dikenal pada masa

Mesopotamia

Mesir kuno

Yunani-Romawi

Tiongkok

Arab (Islam)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Memberikan informasi rekam medis dapat diberikan oleh dokter atas permintaan

Pasien

Keluarga

Asuransi

Pimpinan tempat pasien bekerja

Semua Benar

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menjaga rahasia medis pasien terdapat pada

Sumpah Hippocrates

Sumpah Dokter Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Undang-Undang Praktek Kedokteran No 29/2004 Pasal 50 dan 51

Semua benar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Sumpah kedokteran berawal dari praktek kedokteran yang terdapat pada masa Mesopotamia

Mesopotamia

Mesir kuno

Yunani-Romawi

Arab (Islam)

Tiongkok

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seorang dokter wajib merujuk pasiennya kepada dokter yang lebih ahli bila tidak mampu menangani penyakit pasiennya. Hal ini merupakan bagian dari

Sumpah Hippocrates

Sumpah Dokter Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Sumpah Hippocrates dan Kode Etik Kedokteran Indonesia

Semua Jawaban benar

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Seorang dokter dalam melaksanakan profesinya tidak boleh terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit. Hal ini termaktub di dalam

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Sumpah Hippocrates

Sumpah Dokter Indonesia

Undang-Undang Praktek Kedokteran No 29/2004 Pasal 50 dan 51

Semua benar

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?