
Uji Pemahaman Bidang Yanser Edisi Minggu ke-II Bulan Juni 2024

Quiz
•
Fun
•
Professional Development
•
Medium
kpp kiyowo
Used 1+ times
FREE Resource
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Satpam menawarkan peserta untuk memanfaatkan AMAN JKN (untuk transaksi yang bisa diselesaikan di AMAN JKN dan antrian AMAN JKN tidak terlalu ramai), merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
SO Memberikan penjelasan sesuai kebutuhan peserta dan Menyelesaikan transaksi administrasi peserta (Transaksi administrasi tertentu), merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan data peserta dilanjutkan dengan melakukan input data, merupakan salah satu indikator kualitas layanan pada dimensi :
Tangible
Responsiveness
Assurance
Reliable
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Kanal Layanan Tanpa tatap muka melalui media Video Conference atau perangkat online untuk memfasilitasi peserta yang terkendala akses/jarak/jaringan komunikasi data dalam mendapatkan layanan informasi, permintaan dan pengaduan terkait program Jaminan Kesehatan yang bekerja sama dengan perangkat desa setempat merupakan pengertian dari :
PANDAWA
BPJS Online
Mobile JKN
Aman JKN
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama :
28 Jam sejak dilahirkan
24 Jam sejak dilahirkan
28 Hari sejak dilahirkan
24 Hari sejak dilahirkan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 1 pt
Berapa maksimal biaya denda pelayanan rawat inap yang berlaku sekarang, sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 ??
Rp. 20.000.000
Rp. 25.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 35.000.000
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, untuk peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap maka berapa kali Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 59 Tahun 2024 ?
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap selama 45 (empat puluh lima)
Peserta tidak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan
Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk dua kali rawat inap selama 45 (empat puluh lima)
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
10 questions
QUIZ JKN

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Quiz Online Class Episode 2

Quiz
•
Professional Development
10 questions
PEMAHAMAN MATERI PIPP FKTP TAHUN 2022

Quiz
•
1st Grade - Professio...
10 questions
Quiz Penanganan Pengaduan Kesehatan

Quiz
•
Professional Development
7 questions
TENTANG SOSIAL

Quiz
•
Professional Development
10 questions
KUIS RTL

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Kuis KBK Barut

Quiz
•
Professional Development
15 questions
JKN QUIZ

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
10 questions
Video Games

Quiz
•
6th - 12th Grade
10 questions
Lab Safety Procedures and Guidelines

Interactive video
•
6th - 10th Grade
25 questions
Multiplication Facts

Quiz
•
5th Grade
10 questions
UPDATED FOREST Kindness 9-22

Lesson
•
9th - 12th Grade
22 questions
Adding Integers

Quiz
•
6th Grade
15 questions
Subtracting Integers

Quiz
•
7th Grade
20 questions
US Constitution Quiz

Quiz
•
11th Grade
10 questions
Exploring Digital Citizenship Essentials

Interactive video
•
6th - 10th Grade