
LATIHAN SOAL SELEKSI TERTULIS PPS PILKADA 2024
Authored by Din Suryadin
Other
Professional Development
Used 8+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
100 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
1. Dalam menjalankan tugasnya terkait hal keuangan, maka KPU bertanggungjawab kepada siapa?
a. Presiden
b. DPR
c. BPK
d. BPKP
e. Bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
2. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
a. Petugas Pemungutan Kecamatan
b. Panitia Pemungutan Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Kecamatan
d. Petugas Pemilihan Kecamatan
e. Panitia Pemilu Kecamatan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
3. Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK harus sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat...
a. 2 (dua) hari setelah hasil rekapitulasi
b. 3 (tiga) hari setelah hasil rekapitulasi
c. 4 (empat) hari setelah hasil rekapitulasi
d. 5 (lima) hari setelah hasil rekapitulasi
e. 6 (enam) hari setelah hasil rekapitulasi
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
4. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. Apa kepanjangan nama dari PPS?
a. Panitia Pemungutan Suara
b. Petugas Pemungutan Suara
c. Petugas Pemilihan Suara
d. Panitia Pemilihan Suara
e. Tidak ada jawaban yang benar.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
5. Siapa yang mempunyai kewenangan dan tugas untuk membentuk KPPS ?
a. PPS.
b. PPK.
c. KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Provinsi.
e. KPU.
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
6. Berapa lama masa kerja PPS?
a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
7. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?