Tujuan dibentuknya OJK tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yaitu sebagai berikut :
1) Melindungi Masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi
2) Keseluruhan kegiatan di dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
3) Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
4) Melindungi agar konsumen selalu untung
5) Mampu melindungi kepentingan konsumen maupun Masyarakat
Berdasarkan pernyataan diatas, tujuan dibentuknya OJK yang tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar ...