Search Header Logo

POST TEST KESEKRETARIATAN 2025

Authored by dasep cahyana

Other

University

Used 38+ times

POST TEST KESEKRETARIATAN 2025
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Struktur Organisasi Badan Peradilan Terjadi Beberapa Kali Perubahan, Struktur Organisasi Terakhir Merubah Pemisahan antara Panitera dan Sekretaris yang dituangkan dalam PERMA ?

PERMA No. 5 Tahun 1996

PERMA No. 5 Tahun 2010

PERMA No. 7 Tahun 2014

PERMA No. 7 Tahun 2015

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Undang-Undang Peradilan Agama Terjadi Beberapa Kali Perubahan.

Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama Terakhir yaitu :

UU No. 1 Tahun 1974

UU No. 7 Tahun 1989

UU No. 3 Tahun 2006

UU No. 50 Tahun 2009

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Fungsi dari Peradilan Agama terdiri dari :

Fungsi Peradilan, Fungsi Administrasi, Fungsi Persidangan, dan Fungsi Pengawasan

Fungsi Peradilan, Fungsi Kepaniteraan, Fungsi Kesekretariatan dan Fungsi Pengawasan

Fungsi Peradilan, Fungsi Kepaniteraan, Nasehat dan Pembinaan serta Fungsi Pengawasan

Fungsi Peradilan, Fungsi Administrasi, Nasehat dan Pembinaan serta Fungsi Pengawasan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen ?

Membuat, Menandatangani dan Melaksanakan Perjanjian/Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, Menyusun Program Kerja,  Sebagai Atasan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Menyusun Sistem Pengawasan dan Pengendalian atas Beban APBN

Menyusun DIPA, Menetapkan PPK, Menyusun Program Kerja, Sebagai Atasan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Menyusun Sistem Pengawasan dan Pengendalian Atas Beban APBN

Membuat, Menandatangani dan Melaksanakan Perjanjian/Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, Melaksanakan Kegiatan Swakelola, Membuat dan Menandatangani SPP, Mengusulkan Revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) atau DIPA Kepada KPA

Membuat, Menandatangani dan Melaksanakan Perjanjian/Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, Menetapkan PPK, Menerbitkan SK POKJA UKPBJ, Menerbitkan SK Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, Menyusun Sistem Pengawasan dan Pengendalian atas Beban APBN

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Fungsi Kesekretariatan Badan Peradilan yaitu :

Menyelenggarakan Urusan Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Mengkoordinasi dan Memimpin Penyelenggaraan Tugas Bidang Teknis dan Administrasi Pengadilan serta Pemantauan, dan Evaluasi serta Dokumentasi

Menyelenggarakan Urusan Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Organisasi dan Tata Laksana, Pengelolaan IT, Surat Menyurat, Arsip, Koordinasi, Pembinaan Pada Pengelolaan Bidang Teknis Pengadilan dan Pemantauan, dan Evaluasi serta Dokumentasi

Menyelenggarakan Urusan Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Organisasi dan Tata Laksana, Pengelolaan IT, Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan Rumah Tangga, Keamanan, Keprotokolan, Perpustakaan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Dokumentasi

Menyelenggarakan Urusan Perencanaan dan Program, Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan,  Urusan Organisasi dan Tata Laksana, Pengelolaan IT, Pengawasan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan serta  Pemantauan, dan Evaluasi serta Dokumentasi

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Tugas Pokok Kesekretariatan Badan Peradilan Berkaitan dengan :

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, SDM dan Yustisial

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, Pengawasan, dan Sarana Prasarana

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Yustisial, Pengawasan, SDM dan Keuangan

Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Administrasi, Organisasi, Keuangan, SDM dan Sarana Prasarana

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 10 pts

Media Image

Pejabat Pengelolaan Keuangan APBN Terdiri dari :

KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, PPABP, dan Staf Pengelola

KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan PPABP atau Staf Pengelola

KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara PPABP atau Staf Pengelola, dan Kasir

KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Kasir

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?