Dalam hal beribadah kepada Allah swt, niat merupakan salah satu penentu sah atau tidaknya suatu amal, begitu juga hubungan muamalah akan bernilai ibadah tergantung kepada niatnya.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan tergantung niatnya. Ini merupakan pengertian dari kaidah ushul fiqih yaitu