Search Header Logo

Karakteristik Perbankan Syariah dan Tupoksi DPBS

Authored by Mohammad Vitroh

Business

Professional Development

Used 14+ times

Karakteristik Perbankan Syariah dan Tupoksi DPBS
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

6 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Berikut bukan merupakan fungsi dari Departemen Perbankan Syariah OJK:

Merencanakan, mengarahkan, menetapkan kebijakan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan pelaksanaan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah

Melaksanakan Pengawasan Berdasarkan Risiko termasuk melakukan koordinasi Pengawasan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Mendorong pertumbuhan dan mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi

Melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan menetapkan pelaksanaan literasi dan perlindungan konsumen syariah

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Terdapat salah satu organ dalam struktur organisasi Bank Syariah yang tidak dimiliki oleh Bank Konven yaitu:

Komite Audit

Dewan Pemantau Syariah

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Penasihat Syariah

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Viona sebagai pengawas Bank Syariah Fastuna Tbk sedang menganalisis laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan beberapa informasi lainnya dalam website Bank. Teknik pengawasan yang dilakukan oleh Viona disebut sebagai ...

Pengawasan Tidak Langsung

Pengawasan Langsung

Pemeriksaan Umum

Pemeriksaan Khusus

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Menurut ketentuan yang berlaku Bank Syariah harus terhindar dari sesuatu yang mengandung unsur: 1) RIba, 2), Maysir, 3) Gharar, 4) Haram, dan 5) ...

Su'udzon

Faqir

Munafik

Zalim

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pos-pos keuangan berikut dilaporkan dalam sisi aset perbankan syariah namun tidak terdapat dalam sisi aset perbankan konvensional yaitu:

Reverse Repo, Salam, Persediaan

Pembiayaan Sewa, Salam, dan Persediaan

Pembiayaan Syariah, Salam, Istisna

Persediaan, Reverse Repo, dan Istisna

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Asas dari perbankan syariah berdasarkan UU Perbankan Syariah yang tidak diubah dalam UU P2SK adalah

Prinsip Syariah, Demokrasi Liberal, dan Prinsip Kehati-hatian

Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian

Prinsip Syariah, Kebersamaan, dan Prinsip Kehati-hatian

Prinsip Syariah, Keadilan, dan Prinsip Kehati-hatian

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?