
Karakteristik Perbankan Syariah dan Tupoksi DPBS
Authored by Mohammad Vitroh
Business
Professional Development
Used 14+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
6 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut bukan merupakan fungsi dari Departemen Perbankan Syariah OJK:
Merencanakan, mengarahkan, menetapkan kebijakan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan pelaksanaan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah
Melaksanakan Pengawasan Berdasarkan Risiko termasuk melakukan koordinasi Pengawasan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Mendorong pertumbuhan dan mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi
Melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan menetapkan pelaksanaan literasi dan perlindungan konsumen syariah
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Terdapat salah satu organ dalam struktur organisasi Bank Syariah yang tidak dimiliki oleh Bank Konven yaitu:
Komite Audit
Dewan Pemantau Syariah
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Penasihat Syariah
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Viona sebagai pengawas Bank Syariah Fastuna Tbk sedang menganalisis laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan beberapa informasi lainnya dalam website Bank. Teknik pengawasan yang dilakukan oleh Viona disebut sebagai ...
Pengawasan Tidak Langsung
Pengawasan Langsung
Pemeriksaan Umum
Pemeriksaan Khusus
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Menurut ketentuan yang berlaku Bank Syariah harus terhindar dari sesuatu yang mengandung unsur: 1) RIba, 2), Maysir, 3) Gharar, 4) Haram, dan 5) ...
Su'udzon
Faqir
Munafik
Zalim
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pos-pos keuangan berikut dilaporkan dalam sisi aset perbankan syariah namun tidak terdapat dalam sisi aset perbankan konvensional yaitu:
Reverse Repo, Salam, Persediaan
Pembiayaan Sewa, Salam, dan Persediaan
Pembiayaan Syariah, Salam, Istisna
Persediaan, Reverse Repo, dan Istisna
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Asas dari perbankan syariah berdasarkan UU Perbankan Syariah yang tidak diubah dalam UU P2SK adalah
Prinsip Syariah, Demokrasi Liberal, dan Prinsip Kehati-hatian
Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian
Prinsip Syariah, Kebersamaan, dan Prinsip Kehati-hatian
Prinsip Syariah, Keadilan, dan Prinsip Kehati-hatian
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?