Berikut ini adalah fungsi bank.
1) Menghimpun dana dari masyarakat
2) Memberikan pinjaman kepada masyarakat
3) Mengatur dan mengawasi bank
4) Memberikan jasa lalu lintas pembayaran
5) Menjaga kestabilan nilai rupiah
Yang termasuk fungsi Bank Perkreditan Rakyat adalah ....