Evaluasi Kemampuan Teknis Perpajakan Tengah Tahun 2025

Quiz
•
Other
•
Professional Development
•
Easy

Mul nCo
Used 2+ times
FREE Resource
100 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Sebagai Wajib Pajak Hak dan Kewajiban saat proses Pemeriksaan adalah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang sesuai dengan kategori berikut ini …..
Objek Observasi
Objek yang terutang pajak
Data Elektronik diluar pembukuan
Surat Dinas
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jangka waktu Wajib Pajak memenuhi dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa adalah paling lama …. terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan
7 hari
30 hari
60 hari
90 hari
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut, kecuali ….
Mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perpajaka
Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan
Melaksanakan Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Melakukan penyitaan Objek Pajak sebelum adanya pengujian teknis pemeriksaan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Pada Metode Pemeriksaan terdapat metode langsung dan tidak langsung, Metode Pemeriksaan tidak langsung terdiri atas Pendekatan sebagai berikut .....
Kualitatif
Observatif
Net Worth
Norminatif
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut, kecuali ….
pengujian keterkaitan
ekualisasi
sampling
FGD
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Penyampaian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKM Nomor 15 Tahun 2025 paling lambat dalam jangka waktu …. Terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dalam hal sebagai berikut ….
Risalah pembahasan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Adanya Keputusan musyawarah mufakat antara tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Pada dasar hukum koreksi terdapat perbedaan pendapat yang terbatas antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
98 questions
Soal Perawatan Keluarga

Quiz
•
Professional Development
100 questions
TryOut Grup Quizz SKB ATSP 2024 Paket 2

Quiz
•
Professional Development
95 questions
SOAL TRY Out Teknik Mesin 2025

Quiz
•
Professional Development
100 questions
KFRC ACAK#12

Quiz
•
Professional Development
100 questions
ARSIPARIS (UU NO.43/2009 PART II)

Quiz
•
Professional Development
100 questions
kotoba shokuhin kakkou cbt4

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
10 questions
Video Games

Quiz
•
6th - 12th Grade
10 questions
Lab Safety Procedures and Guidelines

Interactive video
•
6th - 10th Grade
25 questions
Multiplication Facts

Quiz
•
5th Grade
10 questions
UPDATED FOREST Kindness 9-22

Lesson
•
9th - 12th Grade
22 questions
Adding Integers

Quiz
•
6th Grade
15 questions
Subtracting Integers

Quiz
•
7th Grade
20 questions
US Constitution Quiz

Quiz
•
11th Grade
10 questions
Exploring Digital Citizenship Essentials

Interactive video
•
6th - 10th Grade