
Evaluasi Kemampuan Teknis Perpajakan Tengah Tahun 2025
Authored by Mul nCo
Other
Professional Development
Used 4+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
100 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Sebagai Wajib Pajak Hak dan Kewajiban saat proses Pemeriksaan adalah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang sesuai dengan kategori berikut ini …..
Objek Observasi
Objek yang terutang pajak
Data Elektronik diluar pembukuan
Surat Dinas
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Jangka waktu Wajib Pajak memenuhi dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa adalah paling lama …. terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan
7 hari
30 hari
60 hari
90 hari
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025 Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut, kecuali ….
Mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perpajaka
Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan
Melaksanakan Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Melakukan penyitaan Objek Pajak sebelum adanya pengujian teknis pemeriksaan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Pada Metode Pemeriksaan terdapat metode langsung dan tidak langsung, Metode Pemeriksaan tidak langsung terdiri atas Pendekatan sebagai berikut .....
Kualitatif
Observatif
Net Worth
Norminatif
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak adalah sebagai berikut, kecuali ….
pengujian keterkaitan
ekualisasi
sampling
FGD
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Penyampaian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PKM Nomor 15 Tahun 2025 paling lambat dalam jangka waktu …. Terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
3 hari kerja
5 hari kerja
7 hari kerja
10 hari kerja
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
45 sec • 1 pt
Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dalam hal sebagai berikut ….
Risalah pembahasan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Adanya Keputusan musyawarah mufakat antara tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
Pada dasar hukum koreksi terdapat perbedaan pendapat yang terbatas antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Microsoft
or continue with
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?