NEW
Font size
Worksheets1080374671
Total questions: 39
Worksheet time: 39mins
Berikut ini adl kriteria debitur segmen Middle Corporate, kecuali :
Kredit kpd Bank Umum
Kredit di Cabang Luar Negeri yg pengelola GAMnya adl Middle Corporate Unit
Pemerintah Daerah
Kredit kpd BPR
Dlm menetapkan target market BU perlu mempertimbangkan dan melakukan pengkajian, antara lain :
Meningkatkan konsentrasi yg cukup besar pada 1 jenis sektor industri tertentu
Meningkatkan konsentrasi pd sektor industri yg mempunyai ketergantungan sangat tinggi pd kondisi alam
Mempertimbangkan utk masuk pada political risk business
Memilih sektor industri yg potensial
Pemutusan kredit (cash loan dan non cash loan) dg agunan tunai (kecuali SUN, termasuk namun tidak terbatas pd ORI) scr back to back murni merupakan kewenangan :
Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit di BU
Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit setinggi2nya kategori B
Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit di BU setinggi2nya kategori A2
Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limnit setinggi2nya kategori A4
Bank mengutamakan menerima agunan milik dan atas nama debitur. Agunan pihak ketiga dpt diterima Bank dg sangat selektif dan hrs memenuhi kriteria, antara lain :
Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, keluarga (derajat 2 dr pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur
Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan dan keluarga (derajat 1 dari pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur
Semua jawaban salah
Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, keluarga (derajat 1 dari pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur
Pembiayaan kembali dlm rangka mengambil alih proyek yg telah dibiayai oleh bank/kreditur lain atau lembaga keuangan non bank atau yg sejenis atau pembiayaan sendiri (self financing) oleh debitur yang menurut Bank layak utk dibiayai berdasarkan kemampuan keuangan calon debitur, merupakan definisi dr :
Channeling
Back to back financing
Refinancing
Project financing
Metode memperoleh informasi yg dilakukan melalui interview/pembicaraan scr langsung dg nasabah utk memperoleh keterangan dan mengecek kebenaran data yg diterima bank disebut dg :
OTS
Solisitasi
Credit checking
On desk
Apabila berdasarkan pertimbangan kondisi atau itikad debitur perlu dilakukan gugatan atau pelaporan pidana, maka pelaksanaan gugatan melalui pengadilan negeri hrs mendapat persetujuan :
KK - Restrukturisasi Kategori A1 setelah mendapat rekomendasi Komite Kredit - Restruktuisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B1
KK - Restrukturisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B1
Semua jawaban salah
Rapat Direksi setelah mendapat rekomendasi KK - restrukturisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B2
BU/CRU dan CRTU wajib melakukan penilaian kualitas kredit dari waktu ke waktu secara konsekuen dg memonitor :
Kualitas asset produktif atas seluruh fasilitas yg dinikmati debitur
Informasi kualitas aset produktif debitur yg ada pada bank lain (bank checking)
Aktif melakukan monitoring kualitas aset produktif debitur dalam pembiayaan proyek yang sama
Semua jawaban benar
Unit kerja yg bertanggungjawab menginput data secara benar dan lengkap dalam IPS adalah :
Credit Operations Unit
Credit Risk Taking Unit
Credit Risk Management Unit
Middle Corporate Banking Unit
Khusus utk debitur yg fasilitas kreditnya merupakan kewenangan Komite Kredit Kategori A, penetapan kualitas kredit final selanjutnya dimintakan keputusan oleh Komite Kredit/Komite Kredit Restrukturisasi B2 kepada :
Direktur/SEVP Corporate Banking dan Direktur/SEVP Wholesale Risk
Direktur/SEVP Corporate Banking
Direktur Manajemen RIsiko
Direktur/SEVP Wholesale Risk
Berikut ini yg bukan merupakan tanggung jawab bersama oleh Middle COrporate Unit dan Credit Risk Taking Unit adalah :
Menetapkan account strategy debitur
Menetapkan kualitas kredit dan penggolongan debitur watchlist
Melakukan evaluasi Name Clearance
Membentuk CKPN kredit sesuai ketentuan Regulator
Penambahan kembali fasilitas kredit kurang dari 12 bulan merupakan kewenangan KK 1 tingkat lebih tinggi, setinggi2nya KK Kategori A1. Perhitungan jangka waktu kurang dari 12 bulan dimaksud dihitung sejak :
Tanggal PK kredit baru/penambahan fasilitas kredit sebelumnya
Tanggal pencairan kredit baru
Semua jawaban benar
Tanggal pencairan kredit tambahan
Klasifikasi portofolio kredit berdasarkan industri dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu :
Semua jawaban salah
Dianjurkan, dibatasi, dan dilarang
Menarik, netral, dan selektif
Hijau, kuning, dan orange
Total keseluruhan fasilitas kredit (CL dan NCL) yg diterima satu debitur dari Bank merupakan definisi dr :
Total eksposur
Konsolidasi eksposur
Inhouse limit
One obligor
Pengklasifikasian segmen kredit antara lain ditentukan oleh :
GAS, atau kelembagaan (calon) debitur atau kriteria lain yg ditetapkan Bank
GAS, limit kredit dan lokasi geografis (calon) debitur
GAS
GAS, badan hukum (calon) debitur dan limit kredit
Penetapan pemegang kewenangan memutus kredit untuk debitur non group didasarkan pada :
Risk acceptance
Baki debet
One obligor
Total eksposur
Kredit limit di atas inhouse limit dan tidak melebihi BMPK yang ditetapkan Regulator harus dikaji lebih mendalam dengan ketentuan :
Diputus Komite Kredit Kategori A1
Diputus Komite Kredit Kategori A1, dimana salh satunya adl Dirut dan Keputusan Kredit hrs dilaporkan kpd Dewan Komisaris
Diputus Komite Kredit Kategori A1 dan keputusan kredit harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris
Diputu Komite Kredit Kategori A sesuai limit kewenangan dan keputusan kredit tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris
Kriteria kredit yg dapat direstrukturisasi :
Debitur tidak mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi
Debitur mengalami kesulitan membayar bunga kredit
Debitur tidak memliki itikad baik dan tidak kooperatif
Debitur yg berpotensi atau telah mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi
Agunan tunai adl agunan berupa, kecuali :
Standby LC dari Prime Bank
Mesin pabrik
Giro
SBI
Ketentuan pembatasan pemberian kredit untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah adl kecuali :
Bank dilarang utk memberikan kredit kpd pengembang, baik scr langsung maupun tidak langsung utk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah
Semua benar
Bank dilarang utk pemberian kredit atau pembiayaan kpd pengembang utk tujuan pembangunan Rumah Sederhana
Bank dilarang membeli atau menjamin Surat Berharga dari Pengembang utk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Kewenangan pengguna konsultan manajemen bukan rekanan Bank merupakan kewenangan :
Group Head BU
Komite Kredit sesuai limit kewenangan setinggi2nya Komite Kredit Kategori B
Pemegang Kewenangan Kategori B2 di BU/CRU dan Pemegang Kewenangan Kategori B2 di CRYU di kantor pusat
Semua jawaban salah
Folder Dokumen Legal yg berisi seluruh dokumen asli yg berkaitan dg perjanjian atau perikatan scr hukum antara pihak Bank dg nasabah dan atau pihak ketiga adl :
Folder safe keeping
Folder kredit file non current
Folder kredit file (FKF)
Folder laporan aktivitas nasabah (FLAN)
Berikut ini yg termasuk Berkas Keputusan, antara lain kecuali :
Copy Lembar Keputusan Kredit (Risalah Rapat Komite Kredit)
Nota permintaan bank checking
Copy surat penawaran pemberian kredit (SPPK)
Copy surat penolakan kredit
Suatu barang yg dpt dijadikan sbg agunan kredit hrs memenuhi kriteria sbb, kecuali :
Kepemilikan dpt dipindahtangankan dr pemilik semula kpd pihak lain (marketable, executeur baar)
Dpt sbg faktor pengurang risiko kredit jika fasilitas kredit yg diberikan tsb mengalami macet/unpaid
mempunyai nilai yuridis dlm arti dpt diikat scr sempurna berdasarkan peraturan perundang2an yg berlaku sehingga kreditur memiliki hak yg didahuluk (preferen) thd hasil likuidasi barang tsb
Mempunyai nilai ekonomis dlm arti dpt dinilai dg uang dan dpt dijadikan uang
Pengecualian pemutusan kredit scr one obligor dpt dilakukan utk pembiayaan kpd plasma dg inti sbg penjamin, sepanjang memenuhi kriteria :
Plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yg dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi inti
Perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dg Bank
Kredit diberikan dg pola kemitraan
Semua jawaban benar
Evaluating unit ditetapkan berdasarkan :
Azas dominasi
Semua jawaban salah
Kesepakatan antar unit/segmen bisnis dg melibatkan Credit Risk Taking terkait
Segmentasi kredit dr masing2 anggota debitur
PT. Adidaya pada tgl 5 Maret 2017 menandatangani PK dg Bank Mandiri sehubungan dg fasilitas KMK baru sebesar Rp. 77 Miliar, dimana kredit tersebut diputus oleh KK Kategori B2. Pada tgl 15 Agustus 2017 (lima bulan setelah pemberian kredit baru), PT Adidaya mengajukan tambahan fasilitas berupa NCL sebesar Rp. 10 Miliar. Pengajuan fasilitas NCL tsb dikategorikan sebagai :
Penambahan fasilitas dg jenis kredit yg berbeda, sehingga tidak dikategorikan penambahan fasilitas kredit kurang dari 1 tahun
Semua jawaban salah
Pemberian fasilitas kredit baru, sehingga tidak dikategorikan penambahan fasilitas kredit kurang dari 1 tahun
Penambahan fasilitas kredit kurang dari1 tahun, sehingga pemutusan dilakukan oleh KK 1 tingkat lebih tinggum yaitu KK Kategori A4
Korum Komite Kredit Restrukturisasi Kategori B2 terdiri :
1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori A fungsi Risk Management dan 1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit
1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Risk Taking Unit dan 1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit
2 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit
2 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Risk Taking Unit
Pembebanan sepihak oleh Bank biaya penutupan asuransi barang agunan yang tidak dapat dipenuhi debitur pada waktunya, merupakan kewenangan
Komite Kredit Kategori B2
Komite Kredit Kategori A3
Komite Kredit Kategori C2
Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit setinggi2nya Kategori B2 di Business Unit/Credit Recovery Unit
Dalam hal bank akan menerima personal guarantee, maka Bank :
Cukup melihat keterkaitan hubungan antara pemberi jaminan dengan calon debitur saja
Melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan bonafiditas dari penjamin, kemungkinan telah terikatnya harta borgthocht kpd pihak ketiga serta mencari informasi mengenai harta kekayaan dan/atau hutang penjamin
Tidak perlu melakukan evaluasi terhadap bonafiditas perusahan pemberi jaminan sepanjang agunan mencukupi
Harus mensyaratkan agunan lain yg mungkin diberikan oleh calon debitur
Tujuan review fasilitas kredit jangka panjang, jangka menengah dan/atau kredit non revolving :
Semua benar
Memantau/menganalisa dan melaporkan perkembangan fasilitas yg telah diberikan apakah masih feasible/on track
Mereview/menetapkan account strategy dan action plan
Menetapkan kualitas kredit pada posisi review dilakukan
Terkait lingkungan hidup untuk usaha yg tdk diwajibkan AMDAL, data dan informasi yg dibutuhkan adl :
Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) - upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SKPPL) sesuai ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku
Rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)
Credit acceptance criteri merupakan :
Media untuk mengusulkan dan menganalisa permohonan fasilitas kredit
Alat untuk mengatur tingkat risiko gagal bayar/default (calon) debitur
Tools management accounting untuk mengukur kinerja keuangan nasabah
Kriteri dasar untuk menyeleksi target market, industri maupun targeted customer dalam industri tersebut
Melakukan risk assessment dan mitigasi risiko atas pemberian kredit yang tertuang dalam NAK dengan lebih fokus pada analisa kuantitatif, struktur kredit termasuk penentian covenant/syarat kredit serta kepatuhan terhadap ketentuan perkreditan yang berlaku, merupakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab :
Credit Recovery Unit
Credit Operation Unit
Middle Corporate Banking Unit
Credit Risk Taking Unit
Dalam pelaksanaan annual review terhadap seluruh fasilitas kredit yang akan jatuh tempo, review terhadap kelengkapan dokumen kredit, legal, dan jaminan harus dilakukan. Tujuan review dokumen dimaksud adalah :
Untuk meyakinkan bahwa seluruh dokumentasi kredit, legal, dan jaminan telah tersedia lengkap, dan legally binding
Mengetahui permasalahan yang dihadapi debitur
Untuk memantau secara dini terhadap kredit dengan kualitas kredit 1 maupun 2
Semua jawaban salah
Dalam penentuan target, penetapan nama2 target account (pipeline) :
Ditetapkan oleh BU
Disepakati bersama oleh BU dan CRTU
Ditetapkan oleh CRTU
Ditetapkan oleh BU dan hrs telah disetujui oleh CRTU
Pemegang kewenangan memutus kredit kategori B2 di BU/CRU dan pemegang kewenangan memutus kredit di CRTU yang mengusulkan, merekomendasikan dan bertanggung jawab terhadap isi dan kelayakan NAK serta kredit yang direkomendasikan dengan menandatangani NAK sebelum diajukan kepada Komite Kredit Kategori A adalah :
Komite Kredit Tingkat Pertama
Recommending Committee
Komite Kredit Pengusul
Recommending Officer
Credit Checking dilakukan melalui
Bank Checking, Trade Checking, dan Solisitasi
Solisitasi, OTS, dan On Desk
Bank Checking, Trade Checking, dan Referensi
Bank Checking, Trade Checking, dan On Desk
PT Jaya Abadi memperoleh fasilitas KI untuk pembelian mesin pabrik sebesar USD 10 Juta (kurs USD/IDR 13.100, sehingga equivalent Rp. 131 Miliar), dan diputus 0leh KK Kategori B2. Pada saat realisasi pembelian mesin, kurs Rupiah melemah menjadi USD/IDR 114.000, sehingga harga mesin equivalent Rp. 140 Miliar, Excess limit = Rp. 140 Miliar - Rp. 131 Miliar = 6,8 Persen Rp. 131 Miliar atas Excess limit tersebut di atas, pemutusan dilakukan oleh :
Semua jawaban salah
KK sesuai limit kewenangan
Diputus oleh pemegang kewenangan kategori B2 di BU
Diputus oleh KK 1 tingkat lebih tinggi
