wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

1080374671

Total questions: 39

Worksheet time: 39mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adl kriteria debitur segmen Middle Corporate, kecuali :

a)

Kredit kpd Bank Umum

b)

Kredit di Cabang Luar Negeri yg pengelola GAMnya adl Middle Corporate Unit

c)

Pemerintah Daerah

d)

Kredit kpd BPR

2.

Dlm menetapkan target market BU perlu mempertimbangkan dan melakukan pengkajian, antara lain :

a)

Meningkatkan konsentrasi yg cukup besar pada 1 jenis sektor industri tertentu

b)

Meningkatkan konsentrasi pd sektor industri yg mempunyai ketergantungan sangat tinggi pd kondisi alam

c)

Mempertimbangkan utk masuk pada political risk business

d)

Memilih sektor industri yg potensial

3.

Pemutusan kredit (cash loan dan non cash loan) dg agunan tunai (kecuali SUN, termasuk namun tidak terbatas pd ORI) scr back to back murni merupakan kewenangan :

a)

Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit di BU

b)

Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit setinggi2nya kategori B

c)

Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit di BU setinggi2nya kategori A2

d)

Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limnit setinggi2nya kategori A4

4.

Bank mengutamakan menerima agunan milik dan atas nama debitur. Agunan pihak ketiga dpt diterima Bank dg sangat selektif dan hrs memenuhi kriteria, antara lain :

a)

Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, keluarga (derajat 2 dr pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur

b)

Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan dan keluarga (derajat 1 dari pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur

c)

Semua jawaban salah

d)

Pihak ketiga memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, keluarga (derajat 1 dari pengurus dan pemegang saham) atau termasuk group usaha debitur

5.

Pembiayaan kembali dlm rangka mengambil alih proyek yg telah dibiayai oleh bank/kreditur lain atau lembaga keuangan non bank atau yg sejenis atau pembiayaan sendiri (self financing) oleh debitur yang menurut Bank layak utk dibiayai berdasarkan kemampuan keuangan calon debitur, merupakan definisi dr :

a)

Channeling

b)

Back to back financing

c)

Refinancing

d)

Project financing

6.

Metode memperoleh informasi yg dilakukan melalui interview/pembicaraan scr langsung dg nasabah utk memperoleh keterangan dan mengecek kebenaran data yg diterima bank disebut dg :

a)

OTS

b)

Solisitasi

c)

Credit checking

d)

On desk

7.

Apabila berdasarkan pertimbangan kondisi atau itikad debitur perlu dilakukan gugatan atau pelaporan pidana, maka pelaksanaan gugatan melalui pengadilan negeri hrs mendapat persetujuan :

a)

KK - Restrukturisasi Kategori A1 setelah mendapat rekomendasi Komite Kredit - Restruktuisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B1

b)

KK - Restrukturisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B1

c)

Semua jawaban salah

d)

Rapat Direksi setelah mendapat rekomendasi KK - restrukturisasi sesuai limit serendah-rendahnya KK - Restrukturisasi Kategori B2

8.

BU/CRU dan CRTU wajib melakukan penilaian kualitas kredit dari waktu ke waktu secara konsekuen dg memonitor :

a)

Kualitas asset produktif atas seluruh fasilitas yg dinikmati debitur

b)

Informasi kualitas aset produktif debitur yg ada pada bank lain (bank checking)

c)

Aktif melakukan monitoring kualitas aset produktif debitur dalam pembiayaan proyek yang sama

d)

Semua jawaban benar

9.

Unit kerja yg bertanggungjawab menginput data secara benar dan lengkap dalam IPS adalah :

a)

Credit Operations Unit

b)

Credit Risk Taking Unit

c)

Credit Risk Management Unit

d)

Middle Corporate Banking Unit

10.

Khusus utk debitur yg fasilitas kreditnya merupakan kewenangan Komite Kredit Kategori A, penetapan kualitas kredit final selanjutnya dimintakan keputusan oleh Komite Kredit/Komite Kredit Restrukturisasi B2 kepada :

a)

Direktur/SEVP Corporate Banking dan Direktur/SEVP Wholesale Risk

b)

Direktur/SEVP Corporate Banking

c)

Direktur Manajemen RIsiko

d)

Direktur/SEVP Wholesale Risk

11.

Berikut ini yg bukan merupakan tanggung jawab bersama oleh Middle COrporate Unit dan Credit Risk Taking Unit adalah :

a)

Menetapkan account strategy debitur

b)

Menetapkan kualitas kredit dan penggolongan debitur watchlist

c)

Melakukan evaluasi Name Clearance

d)

Membentuk CKPN kredit sesuai ketentuan Regulator

12.

Penambahan kembali fasilitas kredit kurang dari 12 bulan merupakan kewenangan KK 1 tingkat lebih tinggi, setinggi2nya KK Kategori A1. Perhitungan jangka waktu kurang dari 12 bulan dimaksud dihitung sejak :

a)

Tanggal PK kredit baru/penambahan fasilitas kredit sebelumnya

b)

Tanggal pencairan kredit baru

c)

Semua jawaban benar

d)

Tanggal pencairan kredit tambahan

13.

Klasifikasi portofolio kredit berdasarkan industri dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu :

a)

Semua jawaban salah

b)

Dianjurkan, dibatasi, dan dilarang

c)

Menarik, netral, dan selektif

d)

Hijau, kuning, dan orange

14.

Total keseluruhan fasilitas kredit (CL dan NCL) yg diterima satu debitur dari Bank merupakan definisi dr :

a)

Total eksposur

b)

Konsolidasi eksposur

c)

Inhouse limit

d)

One obligor

15.

Pengklasifikasian segmen kredit antara lain ditentukan oleh :

a)

GAS, atau kelembagaan (calon) debitur atau kriteria lain yg ditetapkan Bank

b)

GAS, limit kredit dan lokasi geografis (calon) debitur

c)

GAS

d)

GAS, badan hukum (calon) debitur dan limit kredit

16.

Penetapan pemegang kewenangan memutus kredit untuk debitur non group didasarkan pada :

a)

Risk acceptance

b)

Baki debet

c)

One obligor

d)

Total eksposur

17.

Kredit limit di atas inhouse limit dan tidak melebihi BMPK yang ditetapkan Regulator harus dikaji lebih mendalam dengan ketentuan :

a)

Diputus Komite Kredit Kategori A1

b)

Diputus Komite Kredit Kategori A1, dimana salh satunya adl Dirut dan Keputusan Kredit hrs dilaporkan kpd Dewan Komisaris

c)

Diputus Komite Kredit Kategori A1 dan keputusan kredit harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris

d)

Diputu Komite Kredit Kategori A sesuai limit kewenangan dan keputusan kredit tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris

18.

Kriteria kredit yg dapat direstrukturisasi :

a)

Debitur tidak mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi

b)

Debitur mengalami kesulitan membayar bunga kredit

c)

Debitur tidak memliki itikad baik dan tidak kooperatif

d)

Debitur yg berpotensi atau telah mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

19.

Agunan tunai adl agunan berupa, kecuali :

a)

Standby LC dari Prime Bank

b)

Mesin pabrik

c)

Giro

d)

SBI

20.

Ketentuan pembatasan pemberian kredit untuk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah adl kecuali :

a)

Bank dilarang utk memberikan kredit kpd pengembang, baik scr langsung maupun tidak langsung utk pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah

b)

Semua benar

c)

Bank dilarang utk pemberian kredit atau pembiayaan kpd pengembang utk tujuan pembangunan Rumah Sederhana

d)

Bank dilarang membeli atau menjamin Surat Berharga dari Pengembang utk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

21.

Kewenangan pengguna konsultan manajemen bukan rekanan Bank merupakan kewenangan :

a)

Group Head BU

b)

Komite Kredit sesuai limit kewenangan setinggi2nya Komite Kredit Kategori B

c)

Pemegang Kewenangan Kategori B2 di BU/CRU dan Pemegang Kewenangan Kategori B2 di CRYU di kantor pusat

d)

Semua jawaban salah

22.

Folder Dokumen Legal yg berisi seluruh dokumen asli yg berkaitan dg perjanjian atau perikatan scr hukum antara pihak Bank dg nasabah dan atau pihak ketiga adl :

a)

Folder safe keeping

b)

Folder kredit file non current

c)

Folder kredit file (FKF)

d)

Folder laporan aktivitas nasabah (FLAN)

23.

Berikut ini yg termasuk Berkas Keputusan, antara lain kecuali :

a)

Copy Lembar Keputusan Kredit (Risalah Rapat Komite Kredit)

b)

Nota permintaan bank checking

c)

Copy surat penawaran pemberian kredit (SPPK)

d)

Copy surat penolakan kredit

24.

Suatu barang yg dpt dijadikan sbg agunan kredit hrs memenuhi kriteria sbb, kecuali :

a)

Kepemilikan dpt dipindahtangankan dr pemilik semula kpd pihak lain (marketable, executeur baar)

b)

Dpt sbg faktor pengurang risiko kredit jika fasilitas kredit yg diberikan tsb mengalami macet/unpaid

c)

mempunyai nilai yuridis dlm arti dpt diikat scr sempurna berdasarkan peraturan perundang2an yg berlaku sehingga kreditur memiliki hak yg didahuluk (preferen) thd hasil likuidasi barang tsb

d)

Mempunyai nilai ekonomis dlm arti dpt dinilai dg uang dan dpt dijadikan uang

25.

Pengecualian pemutusan kredit scr one obligor dpt dilakukan utk pembiayaan kpd plasma dg inti sbg penjamin, sepanjang memenuhi kriteria :

a)

Plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yg dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi inti

b)

Perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dg Bank

c)

Kredit diberikan dg pola kemitraan

d)

Semua jawaban benar

26.

Evaluating unit ditetapkan berdasarkan :

a)

Azas dominasi

b)

Semua jawaban salah

c)

Kesepakatan antar unit/segmen bisnis dg melibatkan Credit Risk Taking terkait

d)

Segmentasi kredit dr masing2 anggota debitur

27.

PT. Adidaya pada tgl 5 Maret 2017 menandatangani PK dg Bank Mandiri sehubungan dg fasilitas KMK baru sebesar Rp. 77 Miliar, dimana kredit tersebut diputus oleh KK Kategori B2. Pada tgl 15 Agustus 2017 (lima bulan setelah pemberian kredit baru), PT Adidaya mengajukan tambahan fasilitas berupa NCL sebesar Rp. 10 Miliar. Pengajuan fasilitas NCL tsb dikategorikan sebagai :

a)

Penambahan fasilitas dg jenis kredit yg berbeda, sehingga tidak dikategorikan penambahan fasilitas kredit kurang dari 1 tahun

b)

Semua jawaban salah

c)

Pemberian fasilitas kredit baru, sehingga tidak dikategorikan penambahan fasilitas kredit kurang dari 1 tahun

d)

Penambahan fasilitas kredit kurang dari1 tahun, sehingga pemutusan dilakukan oleh KK 1 tingkat lebih tinggum yaitu KK Kategori A4

28.

Korum Komite Kredit Restrukturisasi Kategori B2 terdiri :

a)

1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori A fungsi Risk Management dan 1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit

b)

1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Risk Taking Unit dan 1 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit

c)

2 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Recovery Unit

d)

2 orang yg memiliki kewenangan memutus restrukturisasi kredit kategori B2 dari Credit Risk Taking Unit

29.

Pembebanan sepihak oleh Bank biaya penutupan asuransi barang agunan yang tidak dapat dipenuhi debitur pada waktunya, merupakan kewenangan

a)

Komite Kredit Kategori B2

b)

Komite Kredit Kategori A3

c)

Komite Kredit Kategori C2

d)

Pemegang kewenangan memutus kredit sesuai limit setinggi2nya Kategori B2 di Business Unit/Credit Recovery Unit

30.

Dalam hal bank akan menerima personal guarantee, maka Bank :

a)

Cukup melihat keterkaitan hubungan antara pemberi jaminan dengan calon debitur saja

b)

Melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan bonafiditas dari penjamin, kemungkinan telah terikatnya harta borgthocht kpd pihak ketiga serta mencari informasi mengenai harta kekayaan dan/atau hutang penjamin

c)

Tidak perlu melakukan evaluasi terhadap bonafiditas perusahan pemberi jaminan sepanjang agunan mencukupi

d)

Harus mensyaratkan agunan lain yg mungkin diberikan oleh calon debitur

31.

Tujuan review fasilitas kredit jangka panjang, jangka menengah dan/atau kredit non revolving :

a)

Semua benar

b)

Memantau/menganalisa dan melaporkan perkembangan fasilitas yg telah diberikan apakah masih feasible/on track

c)

Mereview/menetapkan account strategy dan action plan

d)

Menetapkan kualitas kredit pada posisi review dilakukan

32.

Terkait lingkungan hidup untuk usaha yg tdk diwajibkan AMDAL, data dan informasi yg dibutuhkan adl :

a)

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)

b)

Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) - upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SKPPL) sesuai ketentuan peraturan perundang2an yang berlaku

c)

Rencana tata ruang wilayah (RTRW)

d)

Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)

33.

Credit acceptance criteri merupakan :

a)

Media untuk mengusulkan dan menganalisa permohonan fasilitas kredit

b)

Alat untuk mengatur tingkat risiko gagal bayar/default (calon) debitur

c)

Tools management accounting untuk mengukur kinerja keuangan nasabah

d)

Kriteri dasar untuk menyeleksi target market, industri maupun targeted customer dalam industri tersebut

34.

Melakukan risk assessment dan mitigasi risiko atas pemberian kredit yang tertuang dalam NAK dengan lebih fokus pada analisa kuantitatif, struktur kredit termasuk penentian covenant/syarat kredit serta kepatuhan terhadap ketentuan perkreditan yang berlaku, merupakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab :

a)

Credit Recovery Unit

b)

Credit Operation Unit

c)

Middle Corporate Banking Unit

d)

Credit Risk Taking Unit

35.

Dalam pelaksanaan annual review terhadap seluruh fasilitas kredit yang akan jatuh tempo, review terhadap kelengkapan dokumen kredit, legal, dan jaminan harus dilakukan. Tujuan review dokumen dimaksud adalah :

a)

Untuk meyakinkan bahwa seluruh dokumentasi kredit, legal, dan jaminan telah tersedia lengkap, dan legally binding

b)

Mengetahui permasalahan yang dihadapi debitur

c)

Untuk memantau secara dini terhadap kredit dengan kualitas kredit 1 maupun 2

d)

Semua jawaban salah

36.

Dalam penentuan target, penetapan nama2 target account (pipeline) :

a)

Ditetapkan oleh BU

b)

Disepakati bersama oleh BU dan CRTU

c)

Ditetapkan oleh CRTU

d)

Ditetapkan oleh BU dan hrs telah disetujui oleh CRTU

37.

Pemegang kewenangan memutus kredit kategori B2 di BU/CRU dan pemegang kewenangan memutus kredit di CRTU yang mengusulkan, merekomendasikan dan bertanggung jawab terhadap isi dan kelayakan NAK serta kredit yang direkomendasikan dengan menandatangani NAK sebelum diajukan kepada Komite Kredit Kategori A adalah :

a)

Komite Kredit Tingkat Pertama

b)

Recommending Committee

c)

Komite Kredit Pengusul

d)

Recommending Officer

38.

Credit Checking dilakukan melalui

a)

Bank Checking, Trade Checking, dan Solisitasi

b)

Solisitasi, OTS, dan On Desk

c)

Bank Checking, Trade Checking, dan Referensi

d)

Bank Checking, Trade Checking, dan On Desk

39.

PT Jaya Abadi memperoleh fasilitas KI untuk pembelian mesin pabrik sebesar USD 10 Juta (kurs USD/IDR 13.100, sehingga equivalent Rp. 131 Miliar), dan diputus 0leh KK Kategori B2. Pada saat realisasi pembelian mesin, kurs Rupiah melemah menjadi USD/IDR 114.000, sehingga harga mesin equivalent Rp. 140 Miliar, Excess limit = Rp. 140 Miliar - Rp. 131 Miliar = 6,8 Persen Rp. 131 Miliar atas Excess limit tersebut di atas, pemutusan dilakukan oleh :

a)

Semua jawaban salah

b)

KK sesuai limit kewenangan

c)

Diputus oleh pemegang kewenangan kategori B2 di BU

d)

Diputus oleh KK 1 tingkat lebih tinggi