NEW
Font size
WorksheetsAdu Jago Teori TND
Total questions: 15
Worksheet time: 6mins
Susunan Naskah Dinas terdiri atas pilihan di bawah ini, kecuali ...
Kaki Naskah Dinas
Kepala Naskah Dinas
Verbal Naskah Dinas
Batang tubuh Naskah Dinas
PMK-136/2018 mengatur mengenai hal berikut dalam penyusunan Naskah Dinas, kecuali
Paragraf
Salam pembuka
Pernyataan penutup
Kata sambung
Berdasarkan PMK-136/2018, yang bukan merupakan jenis Naskah Dinas adalah ....
Naskah Dinas korespondensi
Naskah Dinas arahan
Naskah Dinas laporan
Naskah Dinas khusus
Manakah pernyataan berikut yang kurang tepat tentang jenis-jenis Naskah Dinas arahan?
Naskah Dinas pengaturan, contohnya: peraturan, pedoman, dan standar operasional prosedur
Naskah Dinas penugasan, hanya terdiri dari instruksi dan surat tugas
Naskah Dinas penetapan, hanya terdiri atas Keputusan
Naskah Dinas pengaturan, contohnya: petunjuk pelaksanaan, surat edaran, dan standar operasional prosedur
Yang bukan merupakan Naskah Dinas korespondensi dari pilihan di bawah ini, adalah ...
surat undangan
surat pengantar
Naskah Dinas korespondensi intern
Naskah Dinas korespondensi ekstern
Yang merupakan Naskah Dinas khusus menurut ketentuan PMK-136/2018, yaitu antara lain:
Pengumuman, laporan, nota dinas
Surat perjanjian, surat pengantar, telaahan staf
Memo, berita acara, surat kuasa
Laporan hasil rapat, surat keterangan, lembar ralat
Jenis dan ukuran huruf yang tidak digunakan dalam menyusun naskah dinas, yaitu
Huruf Arial dengan ukuran 7
Huruf Arial dengan ukuran 8
Huruf Arial dengan ukuran 9
Huruf Arial dengan ukuran 13
Bagaimana kententuan mengenai margin tata naskah dinas yang baku?
Tepi atas (jika tanpa kepala Naskah Dinas) ≥ 2,5 cm, tepi bawah ≥ 2 cm, tepi kanan ≥ 2 cm, tepi kiri ≥ 2,5 cm
Tepi atas (jika menggunakan kepala Naskah Dinas) ≥ 1 cm, tepi bawah ≥ 2 cm, tepi kanan ≥ 2 cm, tepi kiri ≥ 2,5 cm
Tepi atas (jika menggunakan kepala Naskah Dinas) ≥ 2 cm, tepi bawah ≥ 2 cm, tepi kanan ≥ 2 cm, tepi kiri ≥ 2,5 cm
Tepi atas (jika tanpa kepala Naskah Dinas) ≥1 cm, tepi bawah ≥ 2,5 cm, tepi kanan ≥ 2 cm, tepi kiri ≥ 2,5 cm
Jika suatu Naskah Dinas ditandatangani dengan mekanisme atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) manakah pernyataan berikut yang benar terkait ketentuan Tembusan
Tembusan kepada pemberi mandat hanya disampaikan jika Naskah Dinas ditandatangani dengan mekanisme atas nama (a.n.)
Tembusan kepada pemberi mandat wajib disampaikan baik jika Naskah Dinas ditandatangani dengan mekanisme atas nama (a.n.) atau ‘untuk beliau’ (u.b.)
Tembusan kepada pemberi mandat hanya disampaikan jika Naskah Dinas ditandatangani dengan mekanisme untuk beliau (u.b.)
Tembusan tidak wajib disampaikan baik jika Naskah Dinas ditandatangani dengan mekanisme atas nama (a.n.) atau ‘untuk beliau’ (u.b.)
berikut merupakan akronim nama jabatan yang baku sesuai tata naskah dinas, kecuali
Sesitjen
Sekjen
Kapus
Irjen
Sifat naskah dinas menurut kecepatan penyampaiannya dimana Naskah Dinas harus diselesaikan/dikirim/disampaikan pada hari yang sama setelah ditandatanganinya Naskah Dinas tersebut dengan batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dalam hari kerja yaitu
Kilat
Sangat Segera
Segera
Biasa
Berdasarkan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas, dokumen berikut dapat ditandatangani Pejabat Eselon 3 selain Kepala Kantor, kecuali
Laporan
Surat Tugas
Telaahan Staf
Surat Keterangan
Penulisan alamat tujuan surat dinas yang benar
Penulisan kaki Naskah Dinas yang benar untuk Naskah Dinas korespondensi ekstern yaitu:
Penulisan nama jabatan yang benar untuk kaki Naskah Dinas korespondensi yang ditandatangani dengan mekanisme atas nama (a.n.) atau untuk beliau (u.b.) yaitu:
