NEW
Font size
WorksheetsSerba Serbi Kepailitan dan PKPU
Total questions: 12
Worksheet time: 4mins
Berikut adalah tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Debitur menjadi pailit dan seluruh harta dijadikan pembayaran bagi Kreditur
Tercapainya Perdamaian Debitur dengan Para Kreditur
Konversi hutang menjadi saham
Kreditur dapat eksekusi jaminan utang
Syarat dari Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah sebagai berikut kecuali
Mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor
salah satu utang debitur telah jatuh waktu dan dapat ditagih
Utang yang hanya dapat dinilai dengan Rupiah
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing
Tujuan dari PKPU adalah menghindari bunga atas keterlambatan utang
Benar
Salah
Berapa jangka waktu paling lama PKPU Sementara?
45 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan
30 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan
270 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan
7 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan
Manakah pernyataan yang benar dibawah ini
Terdapat 3 (tiga) kemungkinan dari PKPU Sementara yaitu (a) tercapai perdamaian (b) PKPU diperpanjang menjadi PKPU Tetap atau (c) Debitur Pailit
Terdapat 2 (dua) kemungkinan dari PKPU Sementara yaitu PKPU diperpanjang menjadi PKPU Tetap atau Permohonan PKPU dicabut karena hutang Pemohon (kreditur) telah dilunasi
Menurut Pasal 235 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, upaya hukum atas PKPU adalah
Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Peninjuan Kembali saja
Kasasi dan Peninjauan Kembali saja
Tidak ada upaya hukum
Selama Debitur dalam keadaan PKPU, maka tugas dari Direksi diambil alih oleh Pengurus.
Benar
Salah
Kapan PKPU berakhir?
Saat seluruh utang Debitur telah lunas
Saat Proposal Perdamaian disahkan oleh Pengadilan (Homologasi)
Saar Proposal perdamaian disahkan oleh Pengadilan dan diumumkan oleh Berita Negara
Saat Proposal Perdamaian disahkan oleh Pengadilan, diumumkan oleh Berita Negara, dan dimuat paling sedikit 2 (dua) kabar harian
Berikut ini adalah akibat dari Kepailitan kecuali
Adanya sita umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitur Pailit
Kreditur Separatis harus menjalani masa stay sebelum eksekusi jaminan kebendaan
Kurator berwenang memutuskan kontrak Debitur Pailit apabila berpotensi merugikan harta pailit
Debitur Pailit berhak menjual sendiri harta kekayaannya untuk dibagikan kepada kreditor yang diakuinya
Yang berwenang memberikan Putusan terhadap Permohonan Pailit dan/atau PKPU
Pengadilan Negeri
Pengadilan Niaga
Pengadilan Pajak
Pengadilan Perdata
Siapakah yang berwenang mengajukan Permohonan Pailit?
Hanya Debitur
Hanya Kreditur
Debitur atau Kreditur
Debitur bersama sama Kreditur
Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit
Kasasi dan Peninjauan Kembali
Banding
Tidak Ada Upaya Hukum Apapun
Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
