wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Klinik Ekspor 030519

Total questions: 15

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Area dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

a)

Daerah Pabean

b)

Kawasan Pabean

c)

Tempat Penimbunan Sementara

d)

Pelabuhan Laut

2.

Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

a)

Cukai

b)

Bea Masuk

c)

Bea Keluar

d)

Dana Hibah

3.

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai

a)

Barang yang dikuasai negara

b)

Barang ekspor

c)

Barang Impor

d)

Barang dalam pengawasan bea dan cukai

4.

Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai :

a)

Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

b)

Sanksi administrasi berupa denda paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar

c)

Sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 1000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar

d)

Sanksi administrasi berupa denda paling banyak 100% (seratuspersen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar

5.

Nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan ataupejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut

a)

PemberitahuanPemeriksaan Barang

b)

Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen

c)

Nota Pelayanan Ekspor

d)

Nota Pemberitahuan Penolakan

6.

Pemberitahuankepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

a)

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang

b)

Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen

c)

Pemberitahuan Kesiapan Barang

d)

Nota Pelayanan Ekspor

7.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk, kecuali :

a)

Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negero

b)

Melindungi kelestarian sumber daya alam

c)

Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

d)

Meningkatkan penerimaan negara dari sektor Kepabeanan

8.

Pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor

a)

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang

b)

Pemberitahuan Kesiapan Barang

c)

Pemberitahuan Pembetulan PEB

d)

Pemberitahuan Penolakan

9.

Pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik

a)

Pemberitahuan Pemeriksaan Barang

b)

Pemberitahuan Kesiapan Barang

c)

Pemberitahuan Pembetulan PEB

d)

Pemberitahuan Penolakan

10.

Barang Ekspor yangmendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit

a)

Barang Ekspor

b)

Barang Ekspor Gabungan

c)

Barang Ekspor Konsolidasi

d)

Barang Re-Ekspor

11.

Pemberitahuan Ekspor Barang atas barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment) dapat diajukan

a)

Pemusnahan

b)

Pengenaan Bea Keluar

c)

Pembetulan

d)

Pembatalan

12.

Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut, eksportir dapat mengajukan :

a)

Pembatalan PEB

b)

Pembetulan PEB

c)

Pemusnahan PEB

d)

Pengiriman PEB

13.

Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak

a)

Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat

b)

Tanggal kedatangan sarana pengangkut di inward manifest atau Tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat

c)

Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut telah berangkat

d)

Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di inward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut telah berangkat

14.

Pembatalan PEB setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifestatau sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat

a)

Tidak dapat dilayani

b)

Dilayani dengan pengenaan Bea Keluar sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah)

c)

Dilayani dengan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah)

d)

Dilayani dengan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp 500.000, - (lima ratus ribu rupiah)

15.

Eksportir wajib menyimpan berkas PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran bea keluar, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu

a)

1 Tahun

b)

5 Tahun

c)

10 Tahun

d)

15 Tahun