NEW
Font size
WorksheetsKlinik Ekspor 030519
Total questions: 15
Worksheet time: 12mins
Area dengan batas batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Daerah Pabean
Kawasan Pabean
Tempat Penimbunan Sementara
Pelabuhan Laut
Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Cukai
Bea Masuk
Bea Keluar
Dana Hibah
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai
Barang yang dikuasai negara
Barang ekspor
Barang Impor
Barang dalam pengawasan bea dan cukai
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor dikenai :
Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Sanksi administrasi berupa denda paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar
Sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 1000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar
Sanksi administrasi berupa denda paling banyak 100% (seratuspersen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar
Nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan ataupejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut
PemberitahuanPemeriksaan Barang
Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen
Nota Pelayanan Ekspor
Nota Pemberitahuan Penolakan
Pemberitahuankepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen
Pemberitahuan Kesiapan Barang
Nota Pelayanan Ekspor
Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk, kecuali :
Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negero
Melindungi kelestarian sumber daya alam
Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Meningkatkan penerimaan negara dari sektor Kepabeanan
Pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
Pemberitahuan Kesiapan Barang
Pemberitahuan Pembetulan PEB
Pemberitahuan Penolakan
Pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
Pemberitahuan Kesiapan Barang
Pemberitahuan Pembetulan PEB
Pemberitahuan Penolakan
Barang Ekspor yangmendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit
Barang Ekspor
Barang Ekspor Gabungan
Barang Ekspor Konsolidasi
Barang Re-Ekspor
Pemberitahuan Ekspor Barang atas barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment) dapat diajukan
Pemusnahan
Pengenaan Bea Keluar
Pembetulan
Pembatalan
Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut, eksportir dapat mengajukan :
Pembatalan PEB
Pembetulan PEB
Pemusnahan PEB
Pengiriman PEB
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat
Tanggal kedatangan sarana pengangkut di inward manifest atau Tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat
Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut telah berangkat
Tanggal keberangkatan sarana pengangkut di inward manifest atau tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut telah berangkat
Pembatalan PEB setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifestatau sejak tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat
Tidak dapat dilayani
Dilayani dengan pengenaan Bea Keluar sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah)
Dilayani dengan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah)
Dilayani dengan pengenaan Sanksi Administrasi sebesar Rp 500.000, - (lima ratus ribu rupiah)
Eksportir wajib menyimpan berkas PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran bea keluar, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu
1 Tahun
5 Tahun
10 Tahun
15 Tahun
