WorksheetsPenilaian
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Berikut ini adalah pernyataan yang benar mengenai keberatan PBB
Menunda kewajiban pembayaran PBB terutang
Sebelum mengajukan keberatan Wajib Pajak harus melakukan pembayaran besarnya PBB yang terutang sesuai perhitungan Wajib Pajak
Dapat diajukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB
Diajukan dalam hal terjadi sengketa antara fiskus dan wajib pajak terkait materi
Wajib Pajak menerima SPPT PBB Sektor Perkenbunan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 7 Juni 2018. Ketika diteliti oleh Wajib Pajak, ternyata terdapat kesalahan dalam penerapan NJKP. Hak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak adalah
Keberatan, paling lambat diajukan pada tanggal 7 September 2018
Keberatan, paling lambat diajukan pada tanggal 6 September 2018
Pembetulan, paling lambat diajukan pada tanggal 6 September 2018
Pembetulan, tidak ada jangka waktu pengajuan
Penilaian untuk areal produktif sektor Perkebunan dilakukan dengan pendekatan ….
Pendekatan perbandingan data pasar dan pendekatan biaya
Pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya
Pendekatan biaya
Pendekatan data pasar
SBT dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu ….
SBT Tanaman Belum Menghasilkan dan SBT Tanaman Menghasilkan
SBT Tanaman Berumur Panjang dan SBT Tanaman Berumur Pendek
SBT Tanaman Kebun dan SBT Tanaman Hutan
SBT berdasarkan SBPK dan SBT berdasarkan SBPHT
Luas Bumi untuk menghitung nilai bumi/m2 sektor perkebunan adalah ….
Luas seluruh Areal sesuai izin usaha
Luas seluruh Areal tidak termasuk Areal Lainnya
Luas Areal Produktif
Luas seluruh Areal tidak termasuk Areal Tidak Produktif dan Areal Lainnya
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak PBB P3 adalah …
10%
20%
30%
40%
Besarnya tarif PBB P3 adalah ....
0,1%
0,2%
0,5%
5%
Besaran PBB dapat dihitung dengan formula:
PBB = Tarif x NJOP – NJOPTKP
PBB = Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)
PBB = Tarif x NPKP x (NJOP – NJOPTKP)
PBB = Tarif x NJKP x (NJOP – NPKP)
Penentuan NJOP PBB dapat dilakukan dengan ….
Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Target Penerimaan
Pendekatan Biaya, Pendekatan Target Penerimaan dan Pendekatan Pendapatan
Pendekatan Data Pasar, qPendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan
Pendekatan Biaya, Pendekatan Target Penerimaan, dan Pendekatan Penilaian
Standar Investasi Tanaman atau disingkat SIT dalam perhitungan PBB Sektor Perkebunan adalah ….
Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman
Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, dan pemeliharaan tanaman
Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan perkebunan
Jumlah biaya yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman
Berdasarkan SE-42/PJ/2014 tentang Juklak PER-31/PJ/2014 tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan, areal produktif adalah ….
Areal yang sudah ditanami meliputi areal sudah menghasilkan dan areal emplasemen
Areal yang sudah ditanami meliputi areal sudah menghasilkan dan areal belum menghasilkan
Areal yang sudah ditanami meliputi areal belum menghasilkan dan areal emplasemen.
Areal yang sudah ditanami meliputi areal menghasilkan saja
Besarnya NJOP atas OP sektor kehutanan hutan tanaman ditentukan sbb ….
Areal produktif non blok tebangan sebesar angka kapitalisasi tertentu kali hasil bersih setahun
Areal produktif sebesar NJOP tanah
Areal produktif dihitung melalui pendekatan pendapatan
Areal emplasemen adalah sebesar NJOP berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya
Besarnya NJOP atas OP sektor kehutanan hutan alam ditentukan sbb:
Areal hutan adalah sebesar NJOP berupa tanah ditambah dengan jumlah biaya pembangunan HTI menurut umur tanaman.
Areal produktif sebesar angka kapitalisasi kali hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan.
Areal hutan adalah sebesar NJOP tanah ditambah jumlah investasi tanaman sesuai standar investasi tanaman.
Areal emplasemen sebesar NJOP tanah di sekitarnya
Penentuan besarnya NJOP PBB sektor pertambangan migas adalah
Areal tidak produktif menggunakan pendekatan biaya (cost approach).
Areal produktif menggunakan pendekatan pendapatan (income approach).
Areal emplasemen menggunakan pendekatan biaya
Areal penyelidikan umum menggunakan pendekatan pendapatan
Berdasarkan SE-42/PJ/2014 tentang Juklak PER-31/PJ/2014 tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan, areal belum produktif adalah ….
Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal berupa rawa-rawa
Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, areal belum diolah, dan areal pembibitan
Areal yang belum diolah dan areal berupa payau
Areal yang belum diolah saja
