wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penilaian

Total questions: 15

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah pernyataan yang benar mengenai keberatan PBB

a)

Menunda kewajiban pembayaran PBB terutang

b)

Sebelum mengajukan keberatan Wajib Pajak harus melakukan pembayaran besarnya PBB yang terutang sesuai perhitungan Wajib Pajak

c)

Dapat diajukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB

d)

Diajukan dalam hal terjadi sengketa antara fiskus dan wajib pajak terkait materi

2.

Wajib Pajak menerima SPPT PBB Sektor Perkenbunan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 7 Juni 2018. Ketika diteliti oleh Wajib Pajak, ternyata terdapat kesalahan dalam penerapan NJKP. Hak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak adalah

a)

Keberatan, paling lambat diajukan pada tanggal 7 September 2018

b)

Keberatan, paling lambat diajukan pada tanggal 6 September 2018

c)

Pembetulan, paling lambat diajukan pada tanggal 6 September 2018

d)

Pembetulan, tidak ada jangka waktu pengajuan

3.

Penilaian untuk areal produktif sektor Perkebunan dilakukan dengan pendekatan ….

a)

Pendekatan perbandingan data pasar dan pendekatan biaya

b)

Pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya

c)

Pendekatan biaya

d)

Pendekatan data pasar

4.

SBT dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu ….

a)

SBT Tanaman Belum Menghasilkan dan SBT Tanaman Menghasilkan

b)

SBT Tanaman Berumur Panjang dan SBT Tanaman Berumur Pendek

c)

SBT Tanaman Kebun dan SBT Tanaman Hutan

d)

SBT berdasarkan SBPK dan SBT berdasarkan SBPHT

5.

Luas Bumi untuk menghitung nilai bumi/m2 sektor perkebunan adalah ….

a)

Luas seluruh Areal sesuai izin usaha

b)

Luas seluruh Areal tidak termasuk Areal Lainnya

c)

Luas Areal Produktif

d)

Luas seluruh Areal tidak termasuk Areal Tidak Produktif dan Areal Lainnya

6.

Besarnya Nilai Jual Kena Pajak PBB P3 adalah …

a)

10%

b)

20%

c)

30%

d)

40%

7.

Besarnya tarif PBB P3 adalah ....

a)

0,1%

b)

0,2%

c)

0,5%

d)

5%

8.

Besaran PBB dapat dihitung dengan formula:

a)

PBB = Tarif x NJOP – NJOPTKP

b)

PBB = Tarif x NJKP x (NJOP – NJOPTKP)

c)

PBB = Tarif x NPKP x (NJOP – NJOPTKP)

d)

PBB = Tarif x NJKP x (NJOP – NPKP)

9.

Penentuan NJOP PBB dapat dilakukan dengan ….

a)

Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Target Penerimaan

b)

Pendekatan Biaya, Pendekatan Target Penerimaan dan Pendekatan Pendapatan

c)

Pendekatan Data Pasar, qPendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan

d)

Pendekatan Biaya, Pendekatan Target Penerimaan, dan Pendekatan Penilaian

10.

Standar Investasi Tanaman atau disingkat SIT dalam perhitungan PBB Sektor Perkebunan adalah ….

a)

Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman

b)

Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, dan pemeliharaan tanaman

c)

Jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan perkebunan

d)

Jumlah biaya yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman

11.

Berdasarkan SE-42/PJ/2014 tentang Juklak PER-31/PJ/2014 tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan, areal produktif adalah ….

a)

Areal yang sudah ditanami meliputi areal sudah menghasilkan dan areal emplasemen

b)

Areal yang sudah ditanami meliputi areal sudah menghasilkan dan areal belum menghasilkan

c)

Areal yang sudah ditanami meliputi areal belum menghasilkan dan areal emplasemen.

d)

Areal yang sudah ditanami meliputi areal menghasilkan saja

12.

Besarnya NJOP atas OP sektor kehutanan hutan tanaman ditentukan sbb ….

a)

Areal produktif non blok tebangan sebesar angka kapitalisasi tertentu kali hasil bersih setahun

b)

Areal produktif sebesar NJOP tanah

c)

Areal produktif dihitung melalui pendekatan pendapatan

d)

Areal emplasemen adalah sebesar NJOP berupa tanah disekitarnya dengan penyesuaian seperlunya

13.

Besarnya NJOP atas OP sektor kehutanan hutan alam ditentukan sbb:

a)

Areal hutan adalah sebesar NJOP berupa tanah ditambah dengan jumlah biaya pembangunan HTI menurut umur tanaman.

b)

Areal produktif sebesar angka kapitalisasi kali hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan.

c)

Areal hutan adalah sebesar NJOP tanah ditambah jumlah investasi tanaman sesuai standar investasi tanaman.

d)

Areal emplasemen sebesar NJOP tanah di sekitarnya

14.

Penentuan besarnya NJOP PBB sektor pertambangan migas adalah

a)

Areal tidak produktif menggunakan pendekatan biaya (cost approach).

b)

Areal produktif menggunakan pendekatan pendapatan (income approach).

c)

Areal emplasemen menggunakan pendekatan biaya

d)

Areal penyelidikan umum menggunakan pendekatan pendapatan

15.

Berdasarkan SE-42/PJ/2014 tentang Juklak PER-31/PJ/2014 tentang Pengenaan PBB Sektor Perkebunan, areal belum produktif adalah ….

a)

Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal berupa rawa-rawa

b)

Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, areal belum diolah, dan areal pembibitan

c)

Areal yang belum diolah dan areal berupa payau

d)

Areal yang belum diolah saja