wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ASPEK HUKUM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH (I)

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa sikap atau langkah yang diambil, apabila dalam menangani kredit bermasalah, setelah dilakukan analisis terhadap permasalahan, diketahui adanya dokumen persyaratan kredit berupa perizinan debitur palsu?

a)

Kredit disetujui untuk diselamatkan, dengan syarat usaha debitur memiliki prospek yang bagus, karena persyaratan perizinan hanyalah merupakan persyaratan permohonan kredit.

b)

Kredit Bermasalah harus ditempuh dengan penyelesaian manakala dari analisis tidak perlu adanya tambahan fasilitas.

c)

Kredit disetujui untuk diselamatkan dengan cara melakukan rescheduling.

d)

Kredit bermasalah tersebut lebih baik diselesaikan.

2.

Secara yuridis, langkah untuk memastikan bahwa legalitas fisik tanah, dalam hal debitur harus mengganti agunan tanah, maka cara ditempuh adalah

a)

Plotting

b)

On the spot

c)

Chek fisik ke Kantor Pertanahan

d)

Meminta cover note dari Notaris

3.

Tujuan bank meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebelum melakukan pengikatan adalah untuk mengetahui tentang………….

a)

Riwayat tanah.

b)

Ada/tidaknya sengketa/pemblokiran terhadap tanah

c)

Nilai Jual Obyek Pajak.

d)

Semua jawaban benar

4.

Salah satu cara penanganan kredit bermasalah yang ditempuh bank untuk menjustifikasi apakah kredit diselamatkan atau diselesaikan adalah dilihat dari......................

a)

Potensial - tidaknya debitur semata.

b)

Potensial – tidaknya debitur dan aspek kuat – lemahnya legalitas debitur.

c)

Potensial – tidaknya debitur dan kooperatif – tidaknya debitur.

d)

Character dari debitur dan legalitas agunan yang diserahkan.

5.

Akibat hukum apabila debitur diberi kesempatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU, dan selama 45 hari tidak tercapai perdamaian, maka .........

a)

Pengadilan menyatakan pailit.

b)

Debitur dapat mengajukan kasasi.

c)

Kreditur berwenang melakukan eksekusi

d)

D. Semua harta debitur menjadi bodel pailit dan bank sebagai pemegang hak tanggungan menjadi hilang.

6.

Debitur perorangan Sdr. Y memperoleh kredit dari Bank Rp. 5 milyar. Ternyata dalam perjalanannya kredit tersebut bermasalah. Dalam hal kredit bermasalah akan dilakukan restrukturisasi, maka

a)

Permohonan secara tertulis dari Debitur Y merupakan syarat mutlak.

b)

Tidak ada perlu ada permohonan, karena restrukturisasi merupakan upaya bank untuk menekan NPL.

c)

Permohonan dari debitur Y boleh secara lisan.

d)

Tidak perlu ada permohonan sepanjang menurut penilaian bank usaha debitur Y memiliki prospek.

7.

Keputusan bank menyatakan bahwa kredit bermasalah harus diselesaikan dengan cara melakukan eksekusi agunan. Dalam hal Perjanjian Kredit telah jatuh tempo, maka tindakan apa yang harus dilakukan oleh petugas bank?

a)

Melakukan perpanjangan Perjanjian Kredit (PK) terlebih dahulu, mengingat PK yang telah jatuh tempo, maka PK menjadi berakhir.

b)

Harus dilakukan perpanjangan, bila jatuh tempo PK belum lewat 90 hari, bila tidak maka perlu fiat ke pengadilan.

c)

Tidak perlu dilakukan perpanjangan Perjanjian Kredit.

d)

Tidak perlu dilakukan perpanjangan apabila debitur tidak kooperatif, dan eksekusi harus minta fiat ke pengadilan.

8.

Dalam hal bank sebagai pemegang hak tanggungan pertama (dalam APHT ada klausul “pemegang hak tanggungan pertama dapat menjual atas kekuasaan sendiri”), maka eksekusi agunan dilakukan dengan cara ............................

a)

Mengajukan ekekusi ke Kantor Lelang.

b)

Mengajukan Eksekusi ke pengadilan

c)

Mengajukan eksekusi ke pengadilan untuk memerintahkan Kantor Lelang.

d)

Bank dapat menjual secara di bawah tangan.

9.

Dalam hal bank sebagai pemegang hak tanggungan kedua, ketiga..., maka eksekusi agunan dilakukan dengan cara ............................

a)

Mengajukan ekekusi ke Kantor Lelang.

b)

Mengajukan Eksekusi ke pengadilan

c)

Mengajukan eksekusi ke pengadilan untuk memerintahkan Kantor Lelang.

d)

Bank dapat menjual secara di bawah tangan

10.

Si A (WNI) kawin dengan Si B (WNA) pada tahun 2015. Tahun 2018 pasangan suami isteri tersebut membeli tanah dengan status hak milik (SHM). Secara yuridis manakah pernyataan di bawah ini yang benar?

a)

Si A tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik.

b)

Si A tetap dapat memiliki tanah SHM, sepanjang disertipikat tanah an Sdr A (WNI).

c)

Sdr A hanya dapat memiliki tanah tersebut apabila tanahnya turun status menjadi HGB

d)

Si A dapat memiliki tanah tersebut meskipun pasangannya WNA sepanjang ada perjanjian kawin.