wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Jaminan

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dikaitkan dengan pembuktian dalam hukum perdata, dalam membuat perjanjian kredit manakah dibawah ini yang memiliki kekuatan hukum paling kuat...

a)

Akta notarial

b)

Legalisasi

c)

Waarmeking

d)

Akta bawah tangan

2.

Untuk kapal laut dengan bobot lebih dari 20 M3 diikat dengan hipotek, Siapakah pejabat yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembuatan akta hipotek terhadap kapal laut tersebut...

a)

Pengadilan negeri setempat

b)

Pejabat di kantor Kementrian Hukum dan HAM RI

c)

Sahbandar / Direktorak Jenderal Perhubungan Laut

d)

Notaris dimana kapal didaftarkan

3.

Dalam menerima sebuah benda / Barang sebagai jaminan atau agunan kredit terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas bank yaitu :

a)

Marketeble, secure dan preferen

b)

Preferen speratis dan secure

c)

Marketeble dan Secure

d)

Marketable, preferen dan separatis

4.

Berikut ini dalah kelemahan dari guarantee atau pertanggungan bagi kreditur, Kecuali

a)

Debitur bebas menjual hartanya karena tidak ada pemblokiran

b)

Tidak ada hak preferen bagi kreditur

c)

Kreditur menjadi kredit separatis pada saat guarantor pailit

d)

pertanggungan bersifat umum

5.

Dalam melakukan perikatan dalam bentuk perjanjian kredit antara Bank dengan debitur perseorangan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap diri debitur perseorangan tersebut dalam melakukan perjanjian kredit, kecuali

a)

Tidak berada dalam pengampuan

b)

Memiliki seluruh legalitas usaha yang persyaratkan

c)

Hak keperdataannya tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

d)

Telah dewasa

6.

salah satu bentuk penjaminan yang dikenal di indonesia adalah Guarantee atau pertanggungan. berikut ini adalah hak istimewa dari penggung , Kecuali...

a)

Tidak ada jawaban benar

b)

Hak atau membagi hutang

c)

Hak untuk mengajukan eksepsi / Keberatan

d)

hak dibebaskan sebagai penanggung yang dikarenakan kesalahan kreditur

7.

Hukum dalam jaminan terdapat beberapa prinsip yuridis yang harus diperhatikan oleh bank, Kecuali..

a)

Prinsip Monitoring

b)

Prinsip Non Distribusi

c)

Prinsip Eksistensi Benda

d)

Prinsip Formalisme

8.

Dalam Hukum Jaminan terdapat ( Dua) bentuk jaminan kebendaan, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. terhadapa jaminan umum terdapat beberapa kelemahan, diantranya adalah...

a)

Benda jaminan kredit tidak dibloikir sehingga sulit dalam eksekusi

b)

Kreditur memiliki hak untuk didahulukan dalam perlunasan kredit apabila jamina dijual

c)

Kreditur memiliki hak preferen atas jaminan kredit

d)

jaminan mengikuti benda yang dijadikan sebagai jaminan

9.

Dalam gadai terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban dari pemegang gadai. diantaranya adalah sebagaimana yang terdapat dibawah ini, kecuali

a)

Bertanggung jawab terhadap kemerosotan atau hilangnya benda gadai

b)

Meminta benda gadai tambah apabila hasil penjualan barang gadai tidak menutup seluruh jumlah hutang siberhutang

c)

Menberitahukan kepada siberhutang apabila benda gadai akan dijual

d)

Mengembalikan barang gadai apabila hutang lunas

10.

Sebelum dilakukan penanda tanganan perjanjian penjaminan sebagai assesoir dari perjanjian kredit, terhadap perjanjian kredit itu sendiri memiliki beberapa fungsi bagi kreditur. yaitu :

a)

Sebagai perjanjian pokok , alat bukti dan memonitor kredit

b)

Semua jawaban benar

c)

Sebagai perjanjian pokok dan sebagai alat bukti

d)

Sebagai perjanjian pokok, alat bukti, mengetahui hak dan kewajiban serta untuk memonitor kredit