NEW
Font size
WorksheetsPRE-TEST TRANSFER PRICING
Total questions: 19
Worksheet time: 10mins
Transfer Pricing adalah
Penghindaran pajak dengan merekayasa
transaksi antar pihak yang memiliki
hubungan istimewa.
Penetapan harga antar pihak yang memiliki
hubungan istimewa.
Praktik penyalahgunaan transaksi hubungan
istimewa untuk tujuan penghindaran pajak.
Harga jual atau harga beli dalam transaksi
hubungan istimewa yang tidak wajar
Dasar hukum yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing yang paling
tepat adalah
Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat
(1) UU PPN
Pasal 18 Ayat (3) UU PPH dan Per
43/PJ/2010 stdtd Per 32/PJ/2011
Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; Pasal 2 ayat (1)
UU PPN; dan Per 22/PJ/2013
Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; Pasal 2 ayat (2)
UU PPN; dan PMK 213 tahun 2016
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Pembandingan dalam transfer pricing harus
sama jenis barangnya
Pembandingan dalam transfer pricing harus
sama KLU-nya
Pembandingan dalam transfer pricing tidak
harus sama jenis barangnya
Laba perusahaan produk Brand A dapat
dibandingkan dengan laba perusahaan
Brand B
Yang wajib menerapkan perbandingan antara utang dan modal sesuai (DER) PMK 169/2015 dan Per 25/2017
Yayasan, Perseroan Terbatas, CV
Usaha Dagang, UMKM, Pialang
Asuransi/Saham
Perseroan Terbatas
seluruh Wajib Pajak Badan
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat sesuai
ketentuan UU PPh?
Hubungan istimewa hanya dapat terjadi
apabila terdapat hubungan kepemilikan
saham 25% atau lebih.
Transaksi antara anak perusahaan satu
dengan anak perusahaan lainnya (sister
company) bukan merupakan transaksi
hubungan istimewa.
Hubungan istimewa mungkin terjadi
walaupun hubungan kepemilikan saham
kurang dari 25% dan tidak ada kesamaan
nama pengurus perusahaan.
Hubungan antara debitur dan kreditur
merupakan hubungan istimewa.
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat sesuai UU PPh?
Metode yang dapat digunakan dalam transfer
pricing adalah hanya 5, yaitu CUP, Cost Plus,
Resale Price, TNMM, Profit Split.
Metode yang dapat digunakan dalam transfer
pricing adalah CUP, Cost Plus, Resale Price,
dan metode lainnya.
Metode CUP hanya tepat untuk produk
komoditi yang tersedia harga pasarnya.
Metode Profit Split dapat digunakan untuk
perusahaan contract manufacture.
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Penentuan harga jual wajar perusahaan
manufaktur tidak dapat dilakukan dengan
menggunakan metode resale price.
Penentuan harga jual wajar perusahaan
manufaktur dapat dilakukan dengan metode
cost plus dan/atau resale price.
Metode profit split diterapkan apabila
perusahaan memberikan jasa R&D (contract
research).
Metode TNMM hanya dapat diterapkan untuk
perusahaan manufaktur.
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Pengujian kewajaran transfer pricing hanya
dapat dilakukan apabila tersedia database
komersial (misal: Osiris, Oriana, Orbis,
OneSource, Royaltystat, dll).
Hasil pencarian pembanding dari database
komersial (tanpa melalui penelitian
manual/manual screening) dapat langsung
digunakan untuk menentukan laba wajar
transaksi afilias.
Kewajaran transfer pricing dapat diuji melalui
pembandingan dengan transaksi afiliasi lain
yang sebanding.
Pembanding dapat diperoleh dari transaksi di
dalam perusahaan itu sendiri.
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah
Tax Planning yang dilakukan oleh Wajib
Pajak melalui profit shifting.
Action Plan yang dibuat oleh G20 dan OECD
untuk menanggulangi transfer pricing.
Action Plan yang dibuat oleh G20 dan OECD
untuk menanggulangi profit shifting.
Tax Planning yang dilakukan dengan
memanfaatkan gap peraturan pajak di tiap
negara/jurisdiksi sehingga menghasilkan
pajak yang sangat kecil atau tidak dikenakan
pajak di manapun.
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Pengujian kewajaran royalti hanya dapat
dilakukan dengan membandingkan dengan
tarif royalti sejenis (metode CUP)
Pengujian kewajaran royalti dilakukan
dengan memastikan terlebih dahulu bahwa
intangible terkait royalti tersebut exist dan
memberikan manfaat bagi perusahaan.
Pengujian kewajaran royalti yang paling tepat
adalah dengan menggunakan metode
TNMM.
Sepanjang pembayaran royalti didasarkan
pada kontrak yang sah, maka royalti yang
dibayarkan telah wajar.
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Pengujian kewajaran intra-group services
yang paling tepat dilakukan dengan
membandingkan dengan jasa sejenis
(metode CUP).
Pengujian kewajaran intra-group services
dilakukan dengan memastikan terlebih
dahulu bahwa jasa tersebut benar-benar
terjadi dan memberikan manfaat bagi
perusahaan.
Pengujian kewajaran intra-group services
yang paling tepat adalah dengan
menggunakan metode profit split.
Sepanjang pembayaran intra-group services
didasarkan pada kontrak yang sah, maka
intra-group services yang dibayarkan telah
wajar.
Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang paling tepat?
Menentukan pembanding dilakukan sebelum
menentukan fungsi aset dan resiko
Menentukan metode transfer dilakukan
setelah menentukan pembanding
Menentukan metode transfer dilakukan
sebelum analisis fungsi, asset dan resiko
Menentukan pembanding dilakukan setelah
menentukan metode transfer
Usaha yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mencegah timbulnya potensi sengketa dalam transfer pricing adalah
Membuat TP documentation
Menggunakan database terbaru dalam
menentukan pembanding
Mengajukan permohonan Advance Pricing
Agreement
Menggunakan jasa konsultan pajak
Bagian dari TP documentation yang berisi informasi tentang kedudukan wajib pajak dalam struktur grup usaha adalah
Master File
Local File
Country by Country Reporting
Benar semua
Di bawah ini adalah yang harus disampaikan Wajib Pajak padasaat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang berkaitan dengan transfer pricing , kecuali
Lampiran Khusus 3A
Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal
Perhitungan besarnya perbandingan antara
Utang dan Modal
Tanda terima Notifikasi CbCR
Berapa besaran perbandingan antara utang dan modal sesuai (DER) PMK 169/2015 dan Per 25/2017 yang berlaku:
1 : 1
2 : 1
3 : 1
4 : 1
Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?
Harga transaksi afiliasi sama dengan harga
pasar, maka transaksi tersebut wajar
kondisi transaksi afiliasi sebanding dengan
transaksi independent, maka transaksi afiliasi
tersebut wajar apabila harga atau labanya
berada dalam rentang transaksi independent
pembanding
Harga wajar adalah harga yang telah terbukti
kebenarannya dan telah dicantumkan di
dalam dokumen penjualan (purchase order,
invoice, faktur pajak, dsb).
Apabila kondisi transaksi transaksi afiliasi
tidak sama dengan kondisi transaksi
independent maka harga transaksi afiliasi
tersebut tidak wajar.
Hubungan istimewa dalam UU PPh diatur dalam
Pasal 18 ayat (1)
Pasal 18 ayat (2)
Pasal 18 ayat (3)
Pasal 18 ayat (4)
Hubungan istimewa dianggap ada apabila, kecuali
terdapat penyertaan modal langsung atau
tidak langsung paling rendah 25%
Penguasaan pada Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
penguasaan yang sama baik langsung
maupun tidak langsung
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan/atau kesamping satu
derajat.
hubungan usaha atau pekerjaan yang
signifikan antara pihak pemberi penghasilan
dengan penerima penghasilan
