wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE-TEST TRANSFER PRICING

Total questions: 19

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Transfer Pricing adalah

a)

Penghindaran pajak dengan merekayasa

transaksi antar pihak yang memiliki

hubungan istimewa.

b)

Penetapan harga antar pihak yang memiliki

hubungan istimewa.

c)

Praktik penyalahgunaan transaksi hubungan

istimewa untuk tujuan penghindaran pajak.

d)

Harga jual atau harga beli dalam transaksi

hubungan istimewa yang tidak wajar

2.

Dasar hukum yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing yang paling

tepat adalah

a)

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat

(1) UU PPN

b)

Pasal 18 Ayat (3) UU PPH dan Per

43/PJ/2010 stdtd Per 32/PJ/2011

c)

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; Pasal 2 ayat (1)

UU PPN; dan Per 22/PJ/2013

d)

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; Pasal 2 ayat (2)

UU PPN; dan PMK 213 tahun 2016

3.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Pembandingan dalam transfer pricing harus

sama jenis barangnya

b)

Pembandingan dalam transfer pricing harus

sama KLU-nya

c)

Pembandingan dalam transfer pricing tidak

harus sama jenis barangnya

d)

Laba perusahaan produk Brand A dapat

dibandingkan dengan laba perusahaan

Brand B

4.

Yang wajib menerapkan perbandingan antara utang dan modal sesuai (DER) PMK 169/2015 dan Per 25/2017

a)

Yayasan, Perseroan Terbatas, CV

b)

Usaha Dagang, UMKM, Pialang

Asuransi/Saham

c)

Perseroan Terbatas

d)

seluruh Wajib Pajak Badan

5.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat sesuai

ketentuan UU PPh?

a)

Hubungan istimewa hanya dapat terjadi

apabila terdapat hubungan kepemilikan

saham 25% atau lebih.

b)

Transaksi antara anak perusahaan satu

dengan anak perusahaan lainnya (sister

company) bukan merupakan transaksi

hubungan istimewa.

c)

Hubungan istimewa mungkin terjadi

walaupun hubungan kepemilikan saham

kurang dari 25% dan tidak ada kesamaan

nama pengurus perusahaan.

d)

Hubungan antara debitur dan kreditur

merupakan hubungan istimewa.

6.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat sesuai UU PPh?

a)

Metode yang dapat digunakan dalam transfer

pricing adalah hanya 5, yaitu CUP, Cost Plus,

Resale Price, TNMM, Profit Split.

b)

Metode yang dapat digunakan dalam transfer

pricing adalah CUP, Cost Plus, Resale Price,

dan metode lainnya.

c)

Metode CUP hanya tepat untuk produk

komoditi yang tersedia harga pasarnya.

d)

Metode Profit Split dapat digunakan untuk

perusahaan contract manufacture.

7.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Penentuan harga jual wajar perusahaan

manufaktur tidak dapat dilakukan dengan

menggunakan metode resale price.

b)

Penentuan harga jual wajar perusahaan

manufaktur dapat dilakukan dengan metode

cost plus dan/atau resale price.

c)

Metode profit split diterapkan apabila

perusahaan memberikan jasa R&D (contract

research).

d)

Metode TNMM hanya dapat diterapkan untuk

perusahaan manufaktur.

8.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Pengujian kewajaran transfer pricing hanya

dapat dilakukan apabila tersedia database

komersial (misal: Osiris, Oriana, Orbis,

OneSource, Royaltystat, dll).

b)

Hasil pencarian pembanding dari database

komersial (tanpa melalui penelitian

manual/manual screening) dapat langsung

digunakan untuk menentukan laba wajar

transaksi afilias.

c)

Kewajaran transfer pricing dapat diuji melalui

pembandingan dengan transaksi afiliasi lain

yang sebanding.

d)

Pembanding dapat diperoleh dari transaksi di

dalam perusahaan itu sendiri.

9.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah

a)

Tax Planning yang dilakukan oleh Wajib

Pajak melalui profit shifting.

b)

Action Plan yang dibuat oleh G20 dan OECD

untuk menanggulangi transfer pricing.

c)

Action Plan yang dibuat oleh G20 dan OECD

untuk menanggulangi profit shifting.

d)

Tax Planning yang dilakukan dengan

memanfaatkan gap peraturan pajak di tiap

negara/jurisdiksi sehingga menghasilkan

pajak yang sangat kecil atau tidak dikenakan

pajak di manapun.

10.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Pengujian kewajaran royalti hanya dapat

dilakukan dengan membandingkan dengan

tarif royalti sejenis (metode CUP)

b)

Pengujian kewajaran royalti dilakukan

dengan memastikan terlebih dahulu bahwa

intangible terkait royalti tersebut exist dan

memberikan manfaat bagi perusahaan.

c)

Pengujian kewajaran royalti yang paling tepat

adalah dengan menggunakan metode

TNMM.

d)

Sepanjang pembayaran royalti didasarkan

pada kontrak yang sah, maka royalti yang

dibayarkan telah wajar.

11.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Pengujian kewajaran intra-group services

yang paling tepat dilakukan dengan

membandingkan dengan jasa sejenis

(metode CUP).

b)

Pengujian kewajaran intra-group services

dilakukan dengan memastikan terlebih

dahulu bahwa jasa tersebut benar-benar

terjadi dan memberikan manfaat bagi

perusahaan.

c)

Pengujian kewajaran intra-group services

yang paling tepat adalah dengan

menggunakan metode profit split.

d)

Sepanjang pembayaran intra-group services

didasarkan pada kontrak yang sah, maka

intra-group services yang dibayarkan telah

wajar.

12.

Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang paling tepat?

a)

Menentukan pembanding dilakukan sebelum

menentukan fungsi aset dan resiko

b)

Menentukan metode transfer dilakukan

setelah menentukan pembanding

c)

Menentukan metode transfer dilakukan

sebelum analisis fungsi, asset dan resiko

d)

Menentukan pembanding dilakukan setelah

menentukan metode transfer

13.

Usaha yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mencegah timbulnya potensi sengketa dalam transfer pricing adalah

a)

Membuat TP documentation

b)

Menggunakan database terbaru dalam

menentukan pembanding

c)

Mengajukan permohonan Advance Pricing

Agreement

d)

Menggunakan jasa konsultan pajak

14.

Bagian dari TP documentation yang berisi informasi tentang kedudukan wajib pajak dalam struktur grup usaha adalah

a)

Master File

b)

Local File

c)

Country by Country Reporting

d)

Benar semua

15.

Di bawah ini adalah yang harus disampaikan Wajib Pajak padasaat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang berkaitan dengan transfer pricing , kecuali

a)

Lampiran Khusus 3A

b)

Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

c)

Perhitungan besarnya perbandingan antara

Utang dan Modal

d)

Tanda terima Notifikasi CbCR

16.

Berapa besaran perbandingan antara utang dan modal sesuai (DER) PMK 169/2015 dan Per 25/2017 yang berlaku:

a)

1 : 1

b)

2 : 1

c)

3 : 1

d)

4 : 1

17.

Manakah pernyataan berikut ini yang paling tepat?

a)

Harga transaksi afiliasi sama dengan harga

pasar, maka transaksi tersebut wajar

b)

kondisi transaksi afiliasi sebanding dengan

transaksi independent, maka transaksi afiliasi

tersebut wajar apabila harga atau labanya

berada dalam rentang transaksi independent

pembanding

c)

Harga wajar adalah harga yang telah terbukti

kebenarannya dan telah dicantumkan di

dalam dokumen penjualan (purchase order,

invoice, faktur pajak, dsb).

d)

Apabila kondisi transaksi transaksi afiliasi

tidak sama dengan kondisi transaksi

independent maka harga transaksi afiliasi

tersebut tidak wajar.

18.

Hubungan istimewa dalam UU PPh diatur dalam

a)

Pasal 18 ayat (1)

b)

Pasal 18 ayat (2)

c)

Pasal 18 ayat (3)

d)

Pasal 18 ayat (4)

19.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila, kecuali

a)

terdapat penyertaan modal langsung atau

tidak langsung paling rendah 25%

b)

Penguasaan pada Wajib Pajak lainnya atau

dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah

penguasaan yang sama baik langsung

maupun tidak langsung

c)

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah

maupun semenda dalam garis keturunan

lurus satu derajat dan/atau kesamping satu

derajat.

d)

hubungan usaha atau pekerjaan yang

signifikan antara pihak pemberi penghasilan

dengan penerima penghasilan