NEW
Font size
WorksheetsSosialisasi Peraturan Perundangan Papua
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tentang....
Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Tertentu Dan Objek Vital Nasional
Pemberian Batuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Obvitnas adalah...
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat yang dibuang orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dimiliki oleh negara untuk dimanfaatkan sebaik2nya
Objek Tertentu adalah...
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis
kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang difungsikan oleh negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut buang hajat orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis
Yang BUKAN merupakan prinsip yang dilaksanakan dalam Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu adalah
proporsional
nesessitas
prioritas
legalitas
Yang BUKAN isi Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 adalah
Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal
Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu harus dipandang sebagai aset atau investasi dan bukan merupakan beban biaya
Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan secara terpadu bersama pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu melalui Sispam sebagai bentuk bantuan bagi pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu
Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggung jawab dalam mengembangkan fungsi, sistem dan metode pengamanan
Kegiatan preventif meliputi, KECUALI...
Melaporkan atau menginformasikan ke kantor Kepolisian terdekat tentang terjadinya tindak pidana
Penjagaan pada lokasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran/kejahatan di lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu
Patroli pada lokasi, lingkungan sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu
Pengaturan terhadap kegiatan, lalu lintas manusia, barang dan kendaraan di lingkungan Obvitnas atau Objek tertentu
Petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas...
TNI dan anggota Polri
TNI dan petugas pengamanan internal
petugas pengamanan internal dan external
Petugas pengamanan internal dan anggota Polri
Sebelum ditentukan pola pengamanan terlebih dahulu dilakukan identifikasi spesifikasi objek, meliputi KECUALI
Klasifikasi objek
Nilai aset objek
Pemilik aset objek
Nilai strategis objek
Pengamanan langsung adalah...
Pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan kepada pengelola Objek Migas
Pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan dari pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu
Pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang telah terjadi
Pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi
Sifat pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi pengamanan terbuka dan pengamanan tertutup, yang BUKAN pengamanan tertutup adalah...
Pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar
Pengawasan terhadap tamu, karyawan, barang, dan dokumen
Penggalangan terhadap karyawan dan masyarakat di sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu
Pengamanan dan perlindungan terhadap personel dan tamu Obvitnas atau Objek Tertentu yang termasuk dalam kategori Very Important Person/Very Very Important Person (VIP/VVIP)
Yang BUKAN sasaran Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu adalah
Dokumen
Tempat kegiatan produksi
Karyawan
Trotoar
Yang bukan standar kemampuan pelaksana pengamanan untuk anggota Polri
memiliki kompetensi di bidang komunikasi sosial
memiliki kompetensi di bidang programming perangkat lunak
memiliki kompetensi di bidang membuat Laporan Informasi
memiliki masa dinas paling singkat 2 (dua) tahun
Penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau Jasa Manajemen Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan setelah...
adanya kesepakatan
adanya kontrak Kerja Sama
berjanji sehidup semati
makan sirih pinang
Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam bentuk, kecuali
asistensi
pelaporan
pengendalian
inspeksi
Keputusan Bupati Sorong No. 593.322.82/KEP. 294A/X/Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pada Daerah Konsensi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Sorong ditetapkan...
di Aimas 4 September 2011
di Sorong 14 September 2017
di Aimas 4 September 2017
di Raja Ampat 31 desember 2019
Keputusan Bupati Sorong No. 593.322.82/KEP. 294A/X/Tahun 2017 menggantikan....
Keputusan Bupati Sorong No. 156 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Adat/Garapan dan Tanah bersertifikat pada daerah konsensi pertambangan Migas di Kabupaten Sorong
Keputusan Bupati Sorong No. 156 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Adat/Garapan dan Tanah bersertifikat pada daerah konsensi pertambangan Migas di Kabupaten Sorong
Keputusan Bupati Sorong No. 155 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Adat/Garapan dan Tanah bersertifikat pada daerah konsensi pertambangan Migas di Kabupaten Sorong
Keputusan Bupati Sorong No. 156 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah Adat/Garapan dan Tanah bersertifikat pada daerah konsensi pertambangan Migas di Propinsi Papua Barat
Besarnya Harga Dasar Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dibebaskan dan dipergunakan sebagai lokasi sumur Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebesar
Rp 8.000 per meter persegi
Rp 8 juta per meter persegi
Rp 16.000 per meter persegi
Rp 15.000 per meter persegi
Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang dibebaskan dan dipergunakan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan dan atau pengelolaan Migas sebesar
Rp 8.000.000 per meter persegi
Rp 800.000 per meter persegi
Rp 80.000 per meter persegi
Rp 8.000 per meter persegi
Biaya administrasi atas Proses Pembebasan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dibebankan kepada
Pihak Pemohon/Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Termohon/Pemilik Tanah Ulayat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pertamina sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Provinsi Papua Barat terdiri dari berapa kabupaten/kota?
13
12
11
14
