wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tatalaksana Ekspor - Extended

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Definisi Ekspor sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No 17 Tahun 2006 adalah...

a)

Kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

b)

Kegiatan pemuatan barang ke dalam peti kemas

c)

Kegiatan mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean

d)

Kegiatan memasukkan barang dari Daerah Pabean

2.

Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang…

a)

dikenakan larangan dan/atau pembatasan

b)

akan diimpor kembali

c)

bernilai sangat tinggi

d)

mendapatkan penangguhan bea masuk

3.

Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap...

a)

barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE

b)

barang yang akan diimpor kembali

c)

seluruh barang ekspor

d)

barang reekspor

4.

PEB atas ekspor barang curah dapat didaftarkan ke kantor pabean tempat pemuatan paling lambat...

a)

7 hari dari tanggal perkiraan ekspor

b)

sebelum barang dimasukkan ke Daerah Pabean

c)

sebelum keberangkatan sarana pengangkut

d)

sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean

5.

Pembatalan PEB wajib diberitahukan eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat...

a)

3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran PEB

b)

3 (tiga) hari sejak pemuatan barang ekspor

c)

3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut

d)

3 (tiga) hari sejak pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean

6.

Eksportir berdomisili di Surabaya akan melakukan ekspor via pelabuhan muat Tj. Emas. Pengajuan PEB wajib dilakukan di...

a)

Kantor Bea Cukai Bekasi

b)

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas

c)

Kantor Bea Cukai Tanjung Perak

d)

Eksportir bebas memilih Kantor Bea Cukai tempat pemberitahuan PEB

7.

Dokumen Pemberitahuan ekspor barang (PEB) BC 3.0 diajukan untuk barang...

a)

berupa uang tunai lebih 100 juta yang dibawa penumpang

b)

ekspor yang berasal dari Pusat Logistik Berikat

c)

yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean oleh penumpang

d)

berupa perhiasan emas, mutiara yang bernilai tinggi oleh penumpang

8.

Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan di…

a)

kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor

b)

tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor

c)

gudang eksportir, kawasan pabean atau tempat lain dgn izin Kepala Kantor

d)

Lapangan Kantor Pabean Pemuatan Barang Ekspor

9.

Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut, kecuali…

a)

Konsolidator

b)

Eksportir

c)

Kelompok Eksportir

d)

Pengusaha Jasa Titipan

10.

Jenis barang ekspor yang tarif bea keluarnya bukan ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor adalah...

a)

Veneer, Serpih Kayu, dan Kayu Olahan

b)

Biji Kakao dan Kulit

c)

Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam Dan Mineral Logam Kriteria Tertentu

d)

Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

11.

Pemasukan Barang Ekspor Konsolidasi ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan dengan menggunakan...

a)

PEB + PPB

b)

SPPBE + PP-PEB / PP-PKBE

c)

PEB + NPE

d)

PKBE + NPE

12.

Komponen data yang tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB adalah :

a)

Jumlah dan/atau Jenis Barang

b)

Nomor Peti Kemas

c)

Kategori Ekspor

d)

Tanggal Perkiraan Ekspor

13.

Pembetulan terhadap data PEB mengenai Nilai FOB atas ekspor jenis barang berupa Migas dapat dilakukan dalam waktu...

a)

Paling lama 45 hari sejak tanggal PEB

b)

Paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan Sarana Pengangkut

c)

Paling lama 30 hari sejak tanggal PEB

d)

Paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan Sarana Pengangkut

14.

Berikut merupakan fungsi Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK), kecuali :

a)

sebagai penetapan Pejabat Bea Dan Cukai

b)

sebagai penagihan kepada Eksportir

c)

sebagai pemberitahuan

d)

sebagai dasar pembetulan data PEB

15.

Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu :paling lambat 60 hr sejak tgl penetapan

a)

paling lambat 60 hr sejak tgl penetapan

b)

paling lambat 60 hr sejak tgl PEB

c)

paling lambat 30 hr sejak tgl penetapan

d)

paling lambat 30 hr sejak tgl PEB

16.

Barang yang diberitahukan dengan PEB, dianggap telah diekspor apabila...

a)

telah dimuat ke sarana pengangkut yg akan berangkat ke luar daerah pabean

b)

telah dimuat ke dalam peti kemas dan masuk Kawasan Pabean

c)

telah diperiksa fisik dan dimuat ke dalam peti kemas

d)

telah dimuat ke sarana pengangkut yg akan berangkat ke luar kawasan pabean

17.

PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus, berupa :

a)

Barang Cinderamata

b)

Barang keperluan warga negara asing

c)

Semua jawaban benar

d)

Barang yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

18.

Berikut yang melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali :

a)

Portal INSW

b)

Pejabat Bea dan Cukai yg menangani penelitian barang larangan & pembatasan

c)

Sistem Komputer Pelayanan

d)

Pejabat Bea dan Cukai yg menangani pelayanan kepabeanan dan cukai

19.

Pengawasan stuffing tidak dilakukan terhadap :

a)

Barang Ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang

b)

Barang Ekspor dari TPB yang dikonsolidasikan dengan Barang Ekspor lainnya

c)

Barang Ekspor dari TPB

d)

Barang Ekspor yang bernilai sangat tinggi (High Valuable Goods)

20.

Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:

a)

PEB

b)

PKBE

c)

PPB

d)

NPE

21.

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenai sanksi berupa :

a)

sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,-

b)

sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,-

c)

sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,-

d)

Pemblokiran Kegiatan Ekspor

22.

Peraturan yang mengatur jenis barang yang dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya adalah :

a)

PMK 13 /PMK.010/2017 s.t.d.d PMK 164/PMK.010/2018

b)

PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016

c)

Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019

d)

Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018

23.

Peraturan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor adalah :

a)

Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019

b)

Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018

c)

Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2019

d)

Perdirjen Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010

24.

Kewajiban untuk memberitahukan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa:

a)

berupa perhiasan emas, mutiara yang bernilai tinggi oleh penumpang

b)

barang yang akan diimpor kembali

c)

barang pelintas batas

d)

barang keperluan penelitian

25.

Dalam hal barang ekspor dikenakan pemeriksaan fisik maka sistem aplikasi / pejabat menerbitkan ...

a)

Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)

b)

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)

c)

Pemberitahuan Pemerikaan Barang (PPB)

d)

Instruksi pemeriksaan (IP)