NEW
Font size
WorksheetsTatalaksana Ekspor - Extended
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Definisi Ekspor sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang No 17 Tahun 2006 adalah...
Kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
Kegiatan pemuatan barang ke dalam peti kemas
Kegiatan mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean
Kegiatan memasukkan barang dari Daerah Pabean
Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang…
dikenakan larangan dan/atau pembatasan
akan diimpor kembali
bernilai sangat tinggi
mendapatkan penangguhan bea masuk
Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan secara selektif terhadap...
barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE
barang yang akan diimpor kembali
seluruh barang ekspor
barang reekspor
PEB atas ekspor barang curah dapat didaftarkan ke kantor pabean tempat pemuatan paling lambat...
7 hari dari tanggal perkiraan ekspor
sebelum barang dimasukkan ke Daerah Pabean
sebelum keberangkatan sarana pengangkut
sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean
Pembatalan PEB wajib diberitahukan eksportir kepada pejabat Bea dan Cukai paling lambat...
3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran PEB
3 (tiga) hari sejak pemuatan barang ekspor
3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut
3 (tiga) hari sejak pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean
Eksportir berdomisili di Surabaya akan melakukan ekspor via pelabuhan muat Tj. Emas. Pengajuan PEB wajib dilakukan di...
Kantor Bea Cukai Bekasi
Kantor Bea Cukai Tanjung Emas
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak
Eksportir bebas memilih Kantor Bea Cukai tempat pemberitahuan PEB
Dokumen Pemberitahuan ekspor barang (PEB) BC 3.0 diajukan untuk barang...
berupa uang tunai lebih 100 juta yang dibawa penumpang
ekspor yang berasal dari Pusat Logistik Berikat
yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean oleh penumpang
berupa perhiasan emas, mutiara yang bernilai tinggi oleh penumpang
Pemeriksaan fisik barang ekspor dapat dilakukan di…
kawasan pabean dan Tempat Konsolidasi barang ekspor
tempat eksportir dan tempat konsolidasi barang ekspor
gudang eksportir, kawasan pabean atau tempat lain dgn izin Kepala Kantor
Lapangan Kantor Pabean Pemuatan Barang Ekspor
Barang ekspor dapat dilakukan konsolidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut, kecuali…
Konsolidator
Eksportir
Kelompok Eksportir
Pengusaha Jasa Titipan
Jenis barang ekspor yang tarif bea keluarnya bukan ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor adalah...
Veneer, Serpih Kayu, dan Kayu Olahan
Biji Kakao dan Kulit
Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam Dan Mineral Logam Kriteria Tertentu
Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
Pemasukan Barang Ekspor Konsolidasi ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan dengan menggunakan...
PEB + PPB
SPPBE + PP-PEB / PP-PKBE
PEB + NPE
PKBE + NPE
Komponen data yang tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB adalah :
Jumlah dan/atau Jenis Barang
Nomor Peti Kemas
Kategori Ekspor
Tanggal Perkiraan Ekspor
Pembetulan terhadap data PEB mengenai Nilai FOB atas ekspor jenis barang berupa Migas dapat dilakukan dalam waktu...
Paling lama 45 hari sejak tanggal PEB
Paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan Sarana Pengangkut
Paling lama 30 hari sejak tanggal PEB
Paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan Sarana Pengangkut
Berikut merupakan fungsi Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK), kecuali :
sebagai penetapan Pejabat Bea Dan Cukai
sebagai penagihan kepada Eksportir
sebagai pemberitahuan
sebagai dasar pembetulan data PEB
Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu :paling lambat 60 hr sejak tgl penetapan
paling lambat 60 hr sejak tgl penetapan
paling lambat 60 hr sejak tgl PEB
paling lambat 30 hr sejak tgl penetapan
paling lambat 30 hr sejak tgl PEB
Barang yang diberitahukan dengan PEB, dianggap telah diekspor apabila...
telah dimuat ke sarana pengangkut yg akan berangkat ke luar daerah pabean
telah dimuat ke dalam peti kemas dan masuk Kawasan Pabean
telah diperiksa fisik dan dimuat ke dalam peti kemas
telah dimuat ke sarana pengangkut yg akan berangkat ke luar kawasan pabean
PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus, berupa :
Barang Cinderamata
Barang keperluan warga negara asing
Semua jawaban benar
Barang yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Berikut yang melakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali :
Portal INSW
Pejabat Bea dan Cukai yg menangani penelitian barang larangan & pembatasan
Sistem Komputer Pelayanan
Pejabat Bea dan Cukai yg menangani pelayanan kepabeanan dan cukai
Pengawasan stuffing tidak dilakukan terhadap :
Barang Ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang
Barang Ekspor dari TPB yang dikonsolidasikan dengan Barang Ekspor lainnya
Barang Ekspor dari TPB
Barang Ekspor yang bernilai sangat tinggi (High Valuable Goods)
Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:
PEB
PKBE
PPB
NPE
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenai sanksi berupa :
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,-
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,-
sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,-
Pemblokiran Kegiatan Ekspor
Peraturan yang mengatur jenis barang yang dikenakan Bea Keluar dan Tarifnya adalah :
PMK 13 /PMK.010/2017 s.t.d.d PMK 164/PMK.010/2018
PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016
Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019
Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018
Peraturan tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor adalah :
Perdirjen Bea dan Cukai No. 32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No. 7/BC/2019
Perdirjen Bea dan Cukai No. 21/BC/2018
Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2019
Perdirjen Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010
Kewajiban untuk memberitahukan PEB tidak berlaku atas ekspor berupa:
berupa perhiasan emas, mutiara yang bernilai tinggi oleh penumpang
barang yang akan diimpor kembali
barang pelintas batas
barang keperluan penelitian
Dalam hal barang ekspor dikenakan pemeriksaan fisik maka sistem aplikasi / pejabat menerbitkan ...
Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)
Pemberitahuan Pemerikaan Barang (PPB)
Instruksi pemeriksaan (IP)
