NEW
Font size
Worksheetspendalaman DPRD
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
UU yang mengatur tentang PEMERINTAHAN DAERAH adalah
UU No 25 Tahun 2009
UU No 23 Tahun 2014
UU No 17 Tahun 2014
UU No 5 Tahun 2014
PP yang mengatur tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA adalah
PP No 12 Tahun 2017
PP No 12 Tahun 2018
PP No 11 Tahun 2017
PP No 2 Tahun 2018
Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah
Ketua DPRD dan Gubernur
Gubernur dan Wakil Gubernur
DPRD dan Kepala Daerah
Gubernur dan Perangkat Daerah
. Dibawah ini adalah alat alat kelengkapan DPRD kecuali
Badan Anggaran
Fraksi
Komisi
Badan Kehormatan
RKPD adalah singkatan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Rencana Koordinasi Perangkat Daerah
Rencana Kelompok Pokir Daerah
Rencana Kerja Pokir Daerah
Dalam setahun Pimpinan dan anggauta DPRD melaksanakan reses sebanyak
1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
Alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan adalah
Badan Musyawarah
Badan Kehormatan
Badan Anggaran
Pansus
kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat, adalah pengertian dari
Urusan Kekuasaan
Urusan Pemerintah Daerah
Urusan Pemerintahan
Urusan Pusat dan daerah
Pernyataan dibawah ini adalah klasifikasi Urusan Pemerintahan kecuali
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan Pemerintahan Daerah
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintahan Konkuren
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH adalah
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 108 Tahun 2017
Permendagri Nomor 85 Tahun 2017
