NEW
Font size
Worksheetsuji sertifikasi online 2
Total questions: 50
Worksheet time: 17mins
Kereta api yang sedang bergerak/berangkat dari stasiun, kemudian karena sesuatu hal terpaksa harus kembali lagi dari jalan bebas menuju ke stasiun semula, maka setelah memberitahukan hal tersebut ke PPKP maka kecepatan maksimum kereta api yang mundur tersebut dibatasi :
30 km/jam
45 km/jam
Kedua-duanya (a dan b) benar
Di tempat perhentian (stasiun yang tidak dijaga PPKA), Masinis kereta api penumpang boleh menggerakkan kereta apinya untuk berangkat, setelah yakin bahwa ia sudah diberi :
Perintah berangkat dari PPKA
Perintah berangkat dari kondektur
Semboyan 40 dari PPKA, dan semboyan 41 dari kondektur
Pada saat lokomotif berjalan sendirian (loks) atau tanpa membawa rangkaian, di stasiun operasi Masinis boleh menggerakkan lokomotifnya untuk berangkat, setelah yakin bahwa ia sudah Semboyan 40 dari PPKA, dan semboyan 41 dari diberi :
Perintah berangkat oleh PPKA
Perintah berangkat oleh kondektur
Semboyan 40 dari PPKA, dan semboyan 41 dari kondektur
Kereta api yang sedang bergerak/berangkat dari stasiun, kemudian karena sesuatu hal terpaksa harus berhenti (belum meninggalkan stasiun), maka kereta api itu tidak boleh melanjutkan perjalanannya sebelum diberi isyarat berangkat oleh :
PPKA/PAP
Kondektur
Kedua-duanya (a dan b) benar
Masinis boleh melalui sinyal keluar yang berindikasikan tidak aman di suatu stasiun operasi yang dilengkapi dengan sistim persinyalan elektrik, setelah mendapat perintah dengan menggunakan :
Bentuk nomor 92 (MS=Ijin melalui sinyal yang tidak aman)
Sinyal darurat, atau bentuk 92 ( MS ), atau tanda/isyarat perintah masuk
Bentuk nomor 92 ( MS ), atau sinyal darurat
Apabila masinis melanggar sinyal masuk yang berindikasikan tidak aman, maka :
Masinis harus menghentikan kereta apinya sampai ada perintah dari kondektur
Masinis harus menghentikan kereta apinya sampai ada perintah dari PPKP/PPKA
Masinis boleh melanjutkan perjalanannya setelah yakin sudah aman
Kecepatan maksimum untuk kereta api yang masuk ke stasiun dengan bentuk 92 (MS) adalah :
30 km/jam
45 km/jam Masinis boleh melanjutkan perjalanannya setelah yakin
Kedua-duanya (a dan b) benar
Untuk kepentingan perjalanan kereta api, jalur kereta api dibagi menjadi beberapa petak blok, yaitu bagian jalur kereta api yang dibatasi oleh dua sinyal yang berurutan, yaitu :
Sinyal utama dengan sinyal utama
Sinyal utama dengan sinyal pembantu yang berdekatan
Sinyal utama dengan sinyal arah
Apabila masinis ragu-ragu terhadap indikasi sinyal utama, maka masinis :
Hati-hati pada saat melewati sinyal tersebut
Menghentikan kereta apinya di depan sinyal tersebut
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila sinyal blok antara di petak blok/jalan bebas menunjukan tidak aman, maka kereta api boleh melewati sinyal blok tersebut setelah masinis :
Lapor dan mendapat ijin dari kondektur
Lapor dan mendapat ijin dari PPKP/PPKA
Mendapat sinyal darurat
Kecepatan maksimum untuk kereta api yang sedang melewati sinyal blok yang menunjukan atau berindikasikan tidak aman, adalah :
30 km/jam (dipersinyalan blok otomatis terbuka 15 km/jam)
45 km/jam
Kedua-duanya (a dan b) benar
1. Kecepatan maksimum untuk kereta api yang masuk ke stasiun dengan isyarat perintah masuk (Semboyan 4A) adalah :
30 km/jam
45 km/jam
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila kereta api akan BLB di stasiun yang diperlengkapi sinyal mekanik, maka petugas stasiun :
Tidak perlu memperlihatkan semboyan 2B di wesel
Memperlihatkan semboyan 2B di wesel pertama yang akan dilewati kereta api tersebut
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila kereta api ditahan semboyan 7 di sinyal masuk, maka setelah sinyal tersebut berindikasikan aman untuk jalur belok (semboyan 6), masinis boleh menggerakkan kereta apinya melalui sinyal tersebut dengan kecepatan terbatas (hati-hati) karena kereta api di stasiun tersebut akan :
Berjalan langsung melalui jalur lurus
Di BLB kan (Berhenti Luar Biasa)
Kedua-duanya (a dan b) benar
Masinis diperbolehkan memberhentikan kereta apinya (BLB = Berhenti Luar Biasa) di petak jalan/jalan bebas yaitu apabila :
Untuk menghindari kecelakaan, atau terjadi kecelakaan
Untuk pelayanan/kepentingan turun naik penumpang
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila kereta api akan berjalan langsung di suatu stasiun, maka kereta api :
Harus dilewatkan melalui jalur belok
Dapat dilewatkan melalui jalur lurus, kecuali pengamanan setempat tidak memungkinkan
Kedua-duanya (a dan b) benar
Di petak jalan yang menggunakan sistim blok, pada saat terjadi perpindahan persilangan maka masinis :
Tidak perlu mengawasi persilangan, kecuali gangguan blok
Wajib minta bentuk 89 (PTP = Pemberitahuan Tentang Persilangan)
Kedua-duanya (a dan b) benar
Persilangan antara kereta api biasa dengan kereta api fakultatif disebut :
Persilangan luar biasa yang dicatat dalam LAPKA/LHM
Persilangan biasa
Persilangan yang dicatat dalam Tabel KA
Masinis mengetahui bahwa kereta apinya akan menjumpai persilang luar biasa di suatu stasiun yaitu dari :
Tabel Kereta Api
LHM/LAPKA
Kedua-duanya (a dan b) benar
Pemberitahuan tentang pemindahan persilangan ( PTP / bentuk 89 ) diberlakukan :
Di petak jalan yang menggunakan sistim blok
Di petak jalan yang tidak menggunakan sistim blok
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila kereta api akan berjalan langsung di suatu stasiun melalui jalur belok, maka kereta api :
Di wesel pertama yang akan dilewati kereta api akan diperlihatkan semboyan 2B
Tidak perlu diberhentikan (BLB = Berhenti Luar Biasa) terlebih dahulu di stasiun tersebut
Harus di BLB kan terlabih dahulu, kecuali pengamanan setempat memungkinkan
Apabila kereta api BLB di petak jalan/jalan bebas lebih dari 5 menit karena sesuatu sebab (bukan ditahan semboyan 7), maka masinis harus melindungi kereta apinya dimuka maupun belakang rangkaian kereta api dengan semboyan pada jarak tertentu, yaitu semboyan yang berupa :
Bendera merah
Papan bundar merah
Semboyan 3
Jarak pemasangan semboyan 3 untuk kereta api yang BLB di petak jalan/jalan bebas lebih dari 5 menit karena sesuatu sebab (bukan ditahan semboyan 7), adalah :
100 meter (lin cabang 50 meter) dan dapat terlihat pada jarak 600 meter
500 meter (lin cabang 100 meter)
Kedua-duanya (a dan b) benar
Tanda semboyan 3 untuk malam hari dapat berupa :
Lampu/lentera bercahaya merah
Lampu/lentera bercahaya merah atau cahaya apa saja (digerak-gerakan dengan cepat ke kanan/kiri)
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila lokomotif mengalami anjlog di petak jalan/jalan bebas dan dapat diangkat kembali ke atas jalur kereta api, maka masinis selanjutnya boleh meneruskan perjalanannya dengan cara :
Berjalan hati-hati stasiun sampai tujuan
Berjalan hati-hati sampai stasiun tujuan dan kondektur harus berada di kabin lokomotif
Minta lokomotif pengganti ke PPKP/PPKA
Apabila kereta api di petak blok/jalan bebas terpaksa harus berjalan 5 km/jam (bukan karena adanya semboyan 2C), maka kereta api tersebut harus dilindungi oleh seorang pegawai yang berjalan dibelakang rangkaian kereta api pada jarak tertentu sambil membawa :
Bendera kuning
Papan bundar merah
Semboyan 3
Apabila kereta api yang dalam perjalanannya menggunakan bentuk 90 (BH = Berjalan Hati-hati), maka masinis :
Menjalankan kereta apinya dengan kecepatan maksimum 75 km/jam
Boleh mengejar kelambatan
Tidak boleh mengejar kelambatan
Tindakan masinis yang mengalami rangkaian kereta apinya putus dalam perjalanan (kedua bagian yang putus akan berhenti secara otomatis), maka setelah masinis berhasil menggandengkan lagi bagian yang putus selanjutnya melanjutkan perjalanan sampai :
Stasiun tujuan dengan kecepatan hati-hati
Kedua-duanya (a dan b) benar
Stasiun pertama dan Blb untuk lapor ke PPKA untuk membuat Kdlb (Kdlb=Kejadian luar biasa
Apabila dalam perjalanan kereta api menabrak orang, maka tindakan masinis :
Tidak perlu menghentikan kereta apinya, tetapi wajib lapor ke PPKP/PPKA
Menghentikan kereta apinya, dan lapor ke PPKP/PPKA
Menghentikan kereta apinya, lapor ke PPKP/PPKA, mengurus korban, dan membuat Kdlb
Apabila terjadi gangguan blok, maka masinis pada saat di berangkatkan dari suatu stasiun operasi di persinyalan blok elektro mekanik dan di blok otomatis tertutup akan diberi :
Bentuk 92
Bentuk 91
Bentuk 90
Apabila karena sesuatu sebab masinis terpaksa harus meninggalkan sebagian kereta atau gerbong di petak jalan/jalan bebas, maka kereta atau gerbong yang ditinggal harus dilindungi semboyan 3 dimuka maupun belakang rangkaian pada jarak tertentu, yaitu berupa :
Bendera merah
Papan bundar merah
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila masinis dalam perjalanannya akan memberitahukan bahwa jalan yang baru saja dilewati berbahaya (tidak aman), maka masinis harus :
Memasang bendera merah pada kedua ujung balok bofer lokomotifnya
Pada malam hari membunyikan semboyan 39
Kedua-duanya (a dan b) benar
Apabila masinis sakit diperjalanan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka asisten masinis dapat mengambil alih pekerjaan masinis sampai di stasiun yang ada masinis pengganti setelah :
Memberitahukan hal itu kepada PPKP/PPKA
Memberitahukan hal itu kepada kondektur untuk minta masinis pengganti
Mendapat ijin dari PPKP/PPKA, dan kondektur harus berada di kabin masinis
Langsir di emplasemen stasiun (diluar batas halaman dipo/balai yasa) harus dipimpin oleh seorang pemandu langsiran, yaitu :
PPKP/PPKA
PPKA/PAP/petugas langsir, atau dipersinyalan elektrik tidak perlu dipandu
PPKA/PAP/petugas langsir/Kondektur untuk kereta apinya sendiri
Kecepatan maksimum langsir ditempat yang ramai atau melalui peron adalah :
30 km/jam
5 km/jam dan didahului seorang pegawai yang membawa semboyan 3
5 km/jam dan didahului seorang pegawai yang membawa bendera merah
Pada saat langsir keluar batas langsiran, Jarak paling jauh dari sinyal masuk yang diijinkan adalah :
50 meter
100 meter
200 meter
Langsir yang keluar/melebihi dari batas langsiran, kembalinya langsiran tersebut ke emplasemen stasiun :
Perlu pakai sinyal
Perlu pakai MS
Tidak perlu pakai MS, kecuali dipersinyalan elektrik diatur tersendiri
Pada waktu langsir, masinis diperbolehkan menggunakan rem lokomotif (Independent brake) yaitu pada saat melangsir kereta/gerbong yang jumlahnya :
Lebih dari 5 kereta /gerbong
Lebih dari 10 kereta/gerbong
Kurang dari 5 kereta/gerbong
Pada waktu langsir, masinis harus menggunakan rem rangkaian (Automatic brake) yaitu pada saat melangsir kereta/gerbong yang jumlahnya :
Lebih dari 5 kereta /gerbong
Lebih dari 10 kereta/gerbong
Lebih dari 15 kereta/gerbong
Jenis stasiun dalam Gapeka dikenal stasiun buka yaitu stasiun yang dijaga atau stasiun yang melayani perjalanan kereta api dalam pelayanan pengamanan setempat bagi kereta api datang, berhenti, atau berjalan langsung, stasiun tersebut disebut :
Stasiun Antara
Stasiun Batas Sementara
Stasiun Batas Biasa (SBB)
Jenis stasiun dalam Gapeka dikenal stasiun tutup yaitu stasiun yang tidak dijaga dalam melayani perjalanan kereta api pada waktu kerja tutup, stasiun tersebut disebut :
Stasiun Antara
Stasiun Batas
Stasiun Batas Biasa (SBB)
Kereta api (membawa rangkaian 8 kereta) dan akan berjalan melewati jalur dengan lereng penentu 15-20 permil, dalam perjalanannya karena sesuatu sebab kereta api tersebut terpaksa ada kereta yang hanya dapat berfungsi sebagai saluran saja (U = remnya tidak berfungsi), maka jumlah kereta U yang diijinkan adalah :
1 kereta
2 kereta
3 kereta
Penempatan kereta U (remnya tidak berfungsi) pada satu rangkaian kereta api sebaiknya :
Dibelakang lokomotif
Ditengah-tengah rangkaian kereta api
Kedua-duanya (a dan b) benar
Kereta api yang dengan terpaksa harus mengangkut barang melebihi profil ruang muatan, maka perjalanan kereta api tersebut harus diatur dengan mempergunakan :
Kereta api fakultatif
Kereta api luar biasa
Kereta api biasa
Kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kereta / Gerbong yang menggunakan kode sarana (train merk) dengan huruf E adalah :
60 km/jam
100 km/jam
120 km/jam
Kereta api penumpang yang seluruh atau sebagian perjalanannya ditetapkan berkecepatan antara 90 – 100 km/jam dapat menggunakan kereta dengan kode sarana (train merk) :
Huruf E
Huruf F
Kedua-duanya (a dan b) benar
Pada saat lokomotif mengalami gangguan dalam perjalanan, masinis harus melakukan tindakan :
Berusaha menanggulangi gangguan
Berusaha menanggulangi gangguan atas arahan/petunjuk dari PUL
Berusaha menanggulangi gangguan atas arahan/petunjuk dari PPKP
Pada saat suling lokomotip mengalami gangguan diperjalanan , masinis harus melakukan tindakan :
Memberitahu PPKP/PPKA dan berjalan dengan kecepatan biasa
Memberitahu PPKP/PPKA dan minta lok pengganti
Memberitahu PPKP/PPKA untuk minta lok pengganti dan berjalan dengan kecepatan 30 km/jam sampai setasiun pertama berikutnya
Pada saat lampu sorot lokomotif padam diperjalanan malam hari, masinis harus melakukan tindakan :
Memberitahu PPKP/PPKA dan berjalan dengan kecepatan terbatas
Menghentikan kereta apinya dan minta lok pengganti
Memberitahu PPKP/PPKA untuk minta lok pengganti dan berjalan dengan dengan kecepatan 30 km/jam sambil membunyikan semboyan 39 sampai setasiun pertama berikutnya
Semboyan 4A adalah isyarat perintah masuk, yang tandanya dapat berupa apa saja
Pada siang hari berupa petugas berdiri tegak memperlihatkan papan persegi panjang berwarna kuning bertepi hijau
Pada malam hari berupa Petugas berdiri tegak memperlihatkan papan persegi panjang berwarna kuning bertepi hijau memantulkan cahaya
Kedua-duanya (a dan b) benar
