NEW
Font size
Worksheetse-Filing
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Persyaratan berikut harus terpenuhi agar Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing, kecuali?
telah terdaftar pada laman djponline
telah memiliki e-FIN
telah melakukan perubahan password djponline
telah mengaktivasi e-FIN
Tn. Askanio merupakan karyawan di PT Primadona. Istrinya, Ny. Selena, merupakan karyawan di PT Cendana. Masing-masing memiliki NPWP dan jumlah penghasilan bruto Tn Askanio dan Ny. Selena Rp 100.000.000. Pernyataan berikut yang benar adalah:
Tn Askanio dan Ny Selena dapat menggunakan formulir 1770 SS apabila masing-masing memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta
Tn Askanio dan Ny Selena tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS
Ny Selena tidak perlu melaporkan SPT Tahunan
Tn Askanio melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770 S dan memasukkan penghasilan Ny Selena sebagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final
Dalam pengisian SPT Tahunan secara online pada laman djponline, berikut ini adalah yang harus dilakukan Wajib Pajak, kecuali:
mengisi NTPN apabila terdapat PPh kurang dibayar
memasukkan kode verifikasi sebagai pengganti tanda tangan Wajib Pajak
tidak perlu mengisi kolom jumlah harta karena tidak terdapat penambahan harta selama tahun pajak yang dilaporkan
mengisi saldo utang/kewajiban berdasarkan posisi pada akhir tahun pajak
Apabila terdapat dokumen yang menjadi lampiran SPT Tahunan, yang dilakukan Wajib Pajak saat melakukan penyampaian SPT Tahunan dengan formulir 1770 S atau 1770 SS:
mengunggah bukti pemotongan PPh 21 dari Pemberi Kerja
mengirimkan bukti pemotongan PPh 21 dari Pemberi Kerja ke KPP terdaftar
mengunggah Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran PPh kurang dibayar
menyimpan dokumen lampiran tersebut tanpa perlu mengunggahnya ke laman djponline
Berikut ini adalah prosedur pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dengan formulir 1770S:
tidak perlu mengisi kode harta
tahun perolehan diisi dengan tahun pembelian harta
harga perolehan untuk harta berupa tabungan diisi dengan saldo tabungan pada awal tahun pajak
kolom keterangan tidak perlu diisi
Tn. Andhika pada tahun 2017 mengikuti amnesti pajak dengan mencantumkan tambahan harta berupa rumah dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp 2.000.000.000. Pada akhir tahun pajak 2019, rumah tersebut masih dimiliki oleh Tn. Andhika. Dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, harga perolehan harta dimaksud yang dicantumkan dalam daftar harta adalah sebesar:
Nilai perolehan yang sesungguhnya
Nilai pasar pada akhir tahun pajak 2019
Nilai nominal pada akhir tahun pajak 2019
Nilai wajar yang dilaporkan pada saat amnesti pajak
Ny. Diana bekerja sebagai dosen tidak tetap di Universitas A dan di Universitas B. Suaminya, Tn. Pancakarsa adalah seorang manager pemasaran di PT Brainmath. Ny. Diana melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan suaminya pada tahun pajak 2019. Pernyataan berikut yang benar adalah:
Tidak ada kemungkinan terjadi kurang bayar atas PPh terutang untuk tahun 2019 karena seluruh penghasilan Tn. Pancakarsa dan Ny. Diana sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja masing-masing
Penghasilan neto yang dilaporkan merupakan jumlah seluruh penghasilan neto yang diterima Ny. Diana dan Tn. Pancakarsa pada tahun pajak 2019
Penghasilan bruto Ny. Diana dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final
Tn. Pancakarsa harus menggunakan Formulir 1770 dalam pelaporan SPT Tahunannya
Dwi Handayani adalah melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan pakaian jadi sejak Juni 2019. Sebelumnya, pada bulan Februari 2019 Dwi mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Dwi Handayani pada tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:
Dwi boleh melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770 S
Dwi boleh melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770 SS
Dwi harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770
Dwi harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir 1770 S
Wajib Pajak berikut tidak perlu melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019:
Karyawan swasta dengan penghasilan bruto Rp 54.000.000 dan memiliki usaha perdagangan peralatan elektronik dengan omzet Rp 1 Milyar pada tahun 2019
Rachel, seorang selebgram yang menerima jasa endorsement dengan omzet tahun 2019 sebesar Rp 1 Milyar
Badudu, pengusaha yang baru mulai berdagang di Pasar Tanah Abang sejak pertengahan 2019 dengan omzet sebesar Rp 100.000.000 serta memilih menggunakan tarif sesuai PP 23 tahun 2018. Badudu telah melakukan penyetoran PPh terutang untuk setiap masa pajak.
Pensiunan PNS dengan penghasilan neto selama tahun pajak 2019 Rp 54.000.000
Sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian SPT Elektronik adalah pengertian dari:
Notifikasi
Kode verifikasi
Bukti Penerimaan Elektronik
Nomor Tanda Terima Elektronik
