WorksheetsPOST TEST
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang dimaksud dengan konflik adalah, kecuali:
Hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan
Persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest),atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat dicapai secara simultan
Benturan yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang disebabkan adanya perbedaan nilai, status, kekuasaan, dan kelangkaan sumberdaya
Kondisi kesepahaman antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang dimaksudkan untuk tujuan – tujuan yang sejalan
Dalam menyelesaikan konflik, para pihak dapat menempuh jalur :
Litigasi dan non litigasi
ADR
Pengadilan
Negosiasi
Pandangan lama terhadap konflik adalah memandang konflik sebagai sesuatu yang :
Buruk, biang masalah, sesuatu yang harus dihindari
Mempunyai dua sudut pandang dan dapat menstimulasi kreatifitas
Memiliki manfaat
Memiliki siklus dan dipengaruhi pola – pola emosi kepribadian
Dalam rangka penyelesaian konflik, kita perlu melakukan analisis konflik untuk, kecuali :
Mengidentifikasi pihak atau kelompok yang terlibat dalam konflik
Memahami latar belakang, sejarah, situasi dan kejadian – kejadian saat ini
Mengetahui kelemahan pihak atau kelompok yang terlibat sehingga dapat dijadikan strategi untuk mengalahkan antar para pihak
Mengidentifikasi isu – isu dan kepentingan yang mendasari konflik
Proses penyelesaian sengketa secara langsung antar para pihak tanpa bantuan perantara pihak ketiga netral disebut dengan….
Mediasi
Negosiasi
Arbitrasi
Litigasi
Dalam memahami konflik perlu dipahami juga isu, posisi dan kepentingan. Yang dimaksud dengan kepentingan adalah :
Tuntutan yang bersifat hal mendasar, wajib dipenuhi
Sesuatu yang ingin dicapai, kadang disampaikan secara langsung/tidak
Tema pokok permasalahan
Topik masalah
Gaya sengketa adalah respon dalam menghadapi konflik, terdiri dari kecuali:
Kolaborasi
Akomodasi
Agitasi
Sanitasi
8. Dalam menyelesaikan konflik, para pihak dapat menempuh jalur APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa), yang diatur dalam peraturan :
UU No. 30 tahun 1999
UU No. 31 tahun 1999
UU No. 32 tahun 1999
UU No. 33 tahun 1999
Jika para pihak dalam menghadapi konflik cenderung untuk selalu menghindar, maka perlu dilakukan upaya :
Fasilitasi
Mediasi
Negosiasi
Intensifikasi
Perbedaan antara skema litigasi dan non litigasi salahsatunya ada di bentuk hasil akhir yaitu :
Litigasi berupa kesepakatan, non litigasi berupa keputusan
Litigasi berupa akta notaris, non litigasi berupa akta van dading
Litigasi berupa keputusan, non litigasi berupa kesepakatan
Litigasi berupa akta notaris, non litigasi berupa kesepakatan
