wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kebijakan Pajak Menghadapi Dampak Covid-19

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 Pajak diberikan kepada Pegawai yang memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari...

a)

Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

b)

Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

c)

Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)

d)

Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

2.

Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 Pajak diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan ...

a)

Juni 2020

b)

Agustus 2020

c)

September 2020

d)

Desember 2020

3.

Terhadap Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, Pemberi Kerja Wajib, kecuali :

a)

Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP

b)

Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tiap bulan

c)

Atas PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tetap dibuatkan kode billing-nya

d)

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai

4.

Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki Kode KLU, kecuali :

a)

Industri Furnitur dari Kayu

b)

Industri Pemintalan Benang

c)

Industri Minyak Goreng Kelapa sawit

d)

Pertambangan Batu Bara

5.

Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, terkait Insetif PPh Pasal 22 Impor di bawah ini manakah pernyataan yang salah :

a)

PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan memiliki kode KLU sesuai dengan Lamp PMK dan/atau terdaftar sebagai WP KITE

b)

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui SKB PPh Pasal 22 Impor

c)

Permohonan SKB diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar

d)

Jangka waktu pemberian Insetif PPh Pasal 22 Impor sampai dengan 31 Desember 2020

6.

Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 WP diberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan sebesar :

a)

15%

b)

30%

c)

45%

d)

50%

7.

WP yang telah memenuhi kriteria dalam PMK No. 23/PMK.03/2020 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak :

a)

Rp. 1.000.000.000,-

b)

Rp. 2.000.000.000,-

c)

Rp. 4.800.000.000,-

d)

Rp. 5.000.000.000

8.

Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 manakah SPT Masa PPN di bawah ini yang dapat diberikan insentif PPN atas permohonan pengembalian kelebihan PPN :

a)

SPT Masa PPN Maret 2020 yang disampaikan tanggal 20 April 2020

b)

Pembetulan SPT Masa PPN April 2020 yang disampaikan tanggal 1 Oktober 2020

c)

Pembetulan SPT Masa PPN Januari 2020 yang disampaikan 20 Mei 2020

d)

SPT Masa PPN September 2020 yang disampaikan 1 November 2020

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona mulai berlaku sejak tanggal...

a)

21 Maret 2020

b)

23 Maret 2020

c)

1 April 2020

d)

8 April 2020

10.

Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, terkait Insetif PPN di bawah ini manakah pernyataan yang

salah :

a)

PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP

b)

PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

c)

Dirjen Pajak tidak perlu menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan.

d)

PKP harus memiliki kode KLU sesuai dengan Lamp PMK dan/atau terdaftar sebagai WP KITE

11.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tarif PPh Badan diturunkan menjadi :

a)

22% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 20% pada Tahun Pajak 2022

b)

22,5% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 20% pada Tahun Pajak 2022

c)

23% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 21% pada Tahun Pajak 2022

d)

22% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 21% pada Tahun Pajak 2022

12.

Untuk kriteria WP dibawah ini manakah yang dapat memanfaatkan tarif PPH Badan sebesar 3%(tiga persen) lebih rendah dari tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020:

a)

WP berbentuk Perseroan Terbuka (PT)

b)

Tidak berlaku untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

c)

WP Go Publik dengan minimal 25% saham dijual di Bursa Efek di Indonesia

d)

Laporan Keuangan WP sudah diaudit

13.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu WP dalam mengajukan permohonan keberatan diperpanjang menjadi :

a)

6 Bulan

b)

7 Bulan

c)

9 Bulan

d)

12 Bulan

14.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu bagi DJP dalam menyelesaikan permohonan restitusi melalui pemeriksaan diperpanjang menjadi ...

a)

16 Bulan

b)

18 Bulan

c)

20 Bulan

d)

24 Bulan

15.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu bagi DJP dalam menyelesaikan permohonan keberatan diperpanjang paling lama ...

a)

3 (tiga) bulan

b)

6 (enam) bulan

c)

8 (delapan) bulan

d)

12 (dua belas) bulan

16.

Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut berupa, kecuali:

a)

peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu

b)

penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu

c)

pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

d)

produknya belum dapat dibuat di dalam negeri

17.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 WP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Masa pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 yang disampaikan sampai dengan tanggal...

a)

20 April 2020

b)

30 April 2020

c)

20 Mei 2020

d)

31 Mei 2020

18.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 WP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2019 atas keterlambatan sampai dengan :

a)

30 April 2020

b)

31 Mei 2020

c)

30 Juni 2020

d)

31 Juli 2020

19.

Fasilitas yang diberikan dalam PMK- 28 /PMK.03/2020 adalah PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu...

a)

PPN ditanggung pemerintah

b)

PPN dibebaskan

c)

PPN tidak dipungut

d)

PPN dikenakan tarif 0%

20.

Pernyataan yang tidak tepat terkait pemberian fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Bea Cukai sesuai PMK- 28 /PMK.03/2020 yaitu...

a)

Pembebasan berlaku sampai dengan 30 September 2020

b)

Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

c)

WP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor

d)

Berlaku untuk impor dalam Masa Pajak April-September 2020