NEW
Font size
WorksheetsKebijakan Pajak Menghadapi Dampak Covid-19
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 Pajak diberikan kepada Pegawai yang memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari...
Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 Pajak diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan ...
Juni 2020
Agustus 2020
September 2020
Desember 2020
Terhadap Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diberikan dalam rangka Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, Pemberi Kerja Wajib, kecuali :
Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP
Menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tiap bulan
Atas PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah tetap dibuatkan kode billing-nya
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki Kode KLU, kecuali :
Industri Furnitur dari Kayu
Industri Pemintalan Benang
Industri Minyak Goreng Kelapa sawit
Pertambangan Batu Bara
Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, terkait Insetif PPh Pasal 22 Impor di bawah ini manakah pernyataan yang salah :
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan memiliki kode KLU sesuai dengan Lamp PMK dan/atau terdaftar sebagai WP KITE
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui SKB PPh Pasal 22 Impor
Permohonan SKB diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar
Jangka waktu pemberian Insetif PPh Pasal 22 Impor sampai dengan 31 Desember 2020
Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 WP diberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tiap bulan sebesar :
15%
30%
45%
50%
WP yang telah memenuhi kriteria dalam PMK No. 23/PMK.03/2020 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dengan jumlah lebih bayar paling banyak :
Rp. 1.000.000.000,-
Rp. 2.000.000.000,-
Rp. 4.800.000.000,-
Rp. 5.000.000.000
Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020 manakah SPT Masa PPN di bawah ini yang dapat diberikan insentif PPN atas permohonan pengembalian kelebihan PPN :
SPT Masa PPN Maret 2020 yang disampaikan tanggal 20 April 2020
Pembetulan SPT Masa PPN April 2020 yang disampaikan tanggal 1 Oktober 2020
Pembetulan SPT Masa PPN Januari 2020 yang disampaikan 20 Mei 2020
SPT Masa PPN September 2020 yang disampaikan 1 November 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona mulai berlaku sejak tanggal...
21 Maret 2020
23 Maret 2020
1 April 2020
8 April 2020
Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2020, terkait Insetif PPN di bawah ini manakah pernyataan yang
salah :
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP
PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.
Dirjen Pajak tidak perlu menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan.
PKP harus memiliki kode KLU sesuai dengan Lamp PMK dan/atau terdaftar sebagai WP KITE
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tarif PPh Badan diturunkan menjadi :
22% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 20% pada Tahun Pajak 2022
22,5% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 20% pada Tahun Pajak 2022
23% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 21% pada Tahun Pajak 2022
22% pada Tahun Pajak 2020,2021 dan 21% pada Tahun Pajak 2022
Untuk kriteria WP dibawah ini manakah yang dapat memanfaatkan tarif PPH Badan sebesar 3%(tiga persen) lebih rendah dari tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020:
WP berbentuk Perseroan Terbuka (PT)
Tidak berlaku untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
WP Go Publik dengan minimal 25% saham dijual di Bursa Efek di Indonesia
Laporan Keuangan WP sudah diaudit
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu WP dalam mengajukan permohonan keberatan diperpanjang menjadi :
6 Bulan
7 Bulan
9 Bulan
12 Bulan
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu bagi DJP dalam menyelesaikan permohonan restitusi melalui pemeriksaan diperpanjang menjadi ...
16 Bulan
18 Bulan
20 Bulan
24 Bulan
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, jangka waktu bagi DJP dalam menyelesaikan permohonan keberatan diperpanjang paling lama ...
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
8 (delapan) bulan
12 (dua belas) bulan
Sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tersebut berupa, kecuali:
peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu
penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu
pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
produknya belum dapat dibuat di dalam negeri
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 WP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Masa pemotongan/pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 yang disampaikan sampai dengan tanggal...
20 April 2020
30 April 2020
20 Mei 2020
31 Mei 2020
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 WP diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2019 atas keterlambatan sampai dengan :
30 April 2020
31 Mei 2020
30 Juni 2020
31 Juli 2020
Fasilitas yang diberikan dalam PMK- 28 /PMK.03/2020 adalah PPN atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Pihak Tertentu...
PPN ditanggung pemerintah
PPN dibebaskan
PPN tidak dipungut
PPN dikenakan tarif 0%
Pernyataan yang tidak tepat terkait pemberian fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor oleh Bea Cukai sesuai PMK- 28 /PMK.03/2020 yaitu...
Pembebasan berlaku sampai dengan 30 September 2020
Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
WP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 Impor
Berlaku untuk impor dalam Masa Pajak April-September 2020
