NEW
Font size
WorksheetsPost Test Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi, mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan definisi dari :
PENGAWASAN KEPATUHAN
CANVASSING
PEMERIKSAAN KEPATUHAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Berikut ini adalah norma kewajiban Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara, kecuali:
Wajib Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program jaminan kesehatan sesuai penahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Wajib Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar
Wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS
Wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melalui Pasal 11 UU Nomor 24 Tahun 2011. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada BPJS Kesehatan tersebut bersifat :
Atributif
Non Atributif
Distributif
Delegatif
Ketentuan yang mengatur mengenai Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan adalah:
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 Tahun 2022
Meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran, merupakan definisi dari:
Wewenang Pemeriksa
Tugas Pemeriksa
Hak Pemeriksa
Kewajiban Pemeriksa
Merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019, Pemeriksaan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan:
Hasil pengawasan oleh masing-masing fungsi
Laporan pengaduan Serikat Pekerja/Masyarakat
Surat Perintah Tugas
Hasil Analisa mandiri
Petugas Pemeriksa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) terhadap Badan Usaha PT Citra Indah pada tanggal 1 Maret 2023. Pada tanggal berapa pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan:
21 Maret 2023
15 Maret 2023
20 Maret 2023
16 Maret 2023
Petugas Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan wajib didahului dengan:
memasuki tempat kerja, kantor perusahaan, bangunan dan/atau rumah yang digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha
meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran
meminta dan memperoleh data ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
menginformasikan susunan tim pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan sesuai surat perintah tugas
Badan Usaha PT Maju Bersama diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan kantor oleh BPJS Kesehatan. Badan Usaha tersebut tidak menghadiri dan tidak memberikan data pemeriksaan yang dibutuhkan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa, adalah:
Meminta Bantuan dan pendampingan hukum kepada Kejaksaan.
Melaporkan tindakan menghambat proses Pemeriksaan Kepatuhan yang dilakukan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Mengirimkan Surat Panggilan Final Pemeriksaan Kantor (SPFPK) yaitu surat berisi panggilan terakhir kepada Pemberi Kerja untuk memenuhi perintah pemeriksaan atas kepatuhan Jaminan Kesehatan.
Mengirimkan Surat Peringatan Pertama disertai permintaan untuk menyampaikan data atau dokumen dalam waktu 2 (dua) hari kerja
Hasil pengujian data pada pemeriksaan lapangan dituangkan dalam
Berita Acara Dipenuhinya Permintaan/Peminjaman Dokumen
Berita Acara Pengambilan Keterangan
Formulir Catatan Temuan Hasil Pemeriksaan
Berita Acara Tidak Dapat Dilaksanakannya pemeriksaan
Pemeriksaan yang dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran suatu tindak pidana dalam penyelenggaraan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atas Program Jaminan Kesehatan, merupakan definisi dari:
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaaan Kantor
Pemeriksaan Biasa
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) harus memberikan gambaran mengenai, kecuali:
Prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
Data, keterangan dan/atau bukti yang diperoleh
Ditandatangani oleh petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelahaannya
Simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara disetujui oleh pimpinan unit kerja maka langkah selanjutnya yaitu Petugas Pemeriksa membuat :
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir
Kertas Kerja Pemeriksaan
Program Pemeriksaan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan paling lambat ……. setelah berita acara pengambilan keterangan ditandatangani oleh petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dan Pemberi Kerja selain penyelenggara negara atau pejabat yang ditunjuk.
7 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
3 hari kerja
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) digunakan oleh Petugas Pemeriksa sebagai dasar dalam menyusun :
Laporan hasil pemeriksaan sementara
Laporan hasil pemeriksaan akhir
Program pemeriksaan
Rencana Pemeriksaan
Sanksi Administratif sesuai PP 86 Tahun 2013 terdiri dari :
Peringatan Tertulis 1, Peringatan Tertulis 2, Denda 0,1 %, Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Peringatan Tertulis 1, Peringatan Tertulis 2, Denda 0,01 %, Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Teguran Tertulis 1, Teguran Tertulis 2, Denda 0,01 %, Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Teguran Tertulis 1, Teguran Tertulis 2, Denda 0,1 %, Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Apabila Pemberi Kerja menindaklanjuti sebagian rekomendasi temuan hasil pemeriksaan maka simpulan pemeriksaan dapat dinyatakan :
Patuh
Belum Patuh
Tidak Patuh
Patuh dengan Catatan
Perusahaan yang dikenakan Teguran tertulis, denda, dan Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu karena ketidakpatuhannya merupakan upaya pengenaan sanksi :
Sanksi Administratif
Sanksi Peringatan
Sanksi Sosial
Sanksi Tertulis
Badan Usaha PT. Sukses Makmur telah diperiksa oleh BPJS Kesehatan dengan temuan sebagai berikut:
PT Sukses Makmur telah mendaftarkan 50 pekerja dengan total upah yang dilaporkan Rp. 250.000.000 dengan kewajiban iuran per bulan sebesar Rp. 12.500.000. Sebanyak 50 pekerja belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan dengan potensi kewajiban iuran sebesar Rp. 12.500.000. Sampai dengan tahapan monitoring SPHP, Badan Usaha tersebut tidak patuh melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga dikenakan sanksi denda administratif 0,1% pada bulan April 2023. Selanjutnya, Badan Usaha PT Sukses Makmur menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkan bukti kepatuhan pada bulan Juni 2023.
Berapakah besaran denda administratif 0,1% yang harus dibayarkan oleh PT Sukses Makmur:
Rp. 75.000
Rp. 25.000
Rp. 12.500
Rp. 60.000
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan:
Kepolisian RI
Kepala Desa
Otoritas Jasa Keuangan RI
Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara
